
ilustrasi – RUU Kebidanan Masuk Prolegnas 2015 – 2019
Kendati hingga kini Rancangan Undang Undang (RUU) Kebidanan belum juga disahkan, namun RUU Kebidanan sudah masuk dalam Prolegnas DPR 2015 – 2019. Dalam laman website DPR RI disebutkan RUU Kebidanan masuk dalam prolegnas dengan nomor urut 117 dengan pengusul DPD dan DPR.
Dalam pelayanan KB diketahui bahwa pencapaian peserta KB baru sebanyak 687,715 peserta, 32,2% diantaranya dilakukan di Bidan Praktik Swasta. Dari profil ini tampak bahwa bidan berperan penting sebagai mitra perempuan dan tenaga kesehatan profesional strategis dalam peningkatan kesehatan ibu dan anak di Indonesia.
Baca Juga :
World Health Organization (WHO) tahun 1997 mengakui bahwa bidan memiliki peran penting dalam menurunkan mortalitas maupun morbiditas ibu dan bayi. WHO mengakui bahwa di beberapa bagian dunia yang memiliki Angka Kematian Ibu (AKI) sangat rendah, lebih dari 75% persalinan di negara tersebut ditolong oleh bidan.
Tingginya kepercayaan masyarakat kepada bidan. Oleh karena itu sangat penting dan mendesak untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bidan, yang harus dipersiapkan sejak masa pendidikan, agar mampu melaksanakan peran sebagai bidan secara.
Secara umum materi muatan RUU tentang Kebidanan setidaknya mencakup mengenai ruang lingkup pekerjaan profesi bidan, pengaturan pendidikan dan kompetensi bidan, konsil bidan dan kode etiknya, distribusi bidan secara merata, hubungan antar profesi tenaga kesehatan, standar layanan kesehatan, perlindungan hukum bagi masyarakat dan profesi bidan serta sanksi bagi pelanggaran undang-undang dimaksud.