Kamis, 21 Januari 2016

RUU Kebidanan Masuk Prolegnas 2015 – 2019

ilustrasi - RUU Kebidanan Masuk Prolegnas 2015 - 2019
ilustrasi – RUU Kebidanan Masuk Prolegnas 2015 – 2019

Kendati hingga kini Rancangan Undang Undang (RUU) Kebidanan belum juga disahkan, namun RUU Kebidanan sudah masuk dalam Prolegnas DPR 2015 – 2019. Dalam laman website DPR RI disebutkan RUU Kebidanan masuk dalam prolegnas dengan nomor urut 117 dengan pengusul DPD dan DPR.
Dalam deskripsi konsepsi DPD disebutkan latar belakang dan tujuan penyusunan RUU tentang Kebidanan adalah karena profesi bidan merupakan tenaga kesehatan yang perlu dipayungi secara hukum dalam bentuk undang-undang untuk memberikan landasan bagi pengembangan profesi, kompetensi dan perlindungan hukumnya di satu sisi dan di sisi lain memastikan layanan mutu kesehatan terkait profesi bidan yang menyeluruh dan merata di semua daerah.
Sedangkan deskripsi konsepsi menurut DPR RI disebutkan, berdasarkan data Kemenkes RI tahun 2010 jumlah tenaga bidan adalah 175.124 orang yang tersebar di berbagai tatanan pelayanan kesehatan dan pendidikan (Rumah Sakit, Puskesmas, RSAB, bidan desa, BPS, institusi pendidikan dan institusi lain). Hasil Riskesdas 2010 menunjukkan terdapat 82,2% persalinan ditolong oleh tenaga kesehatan. Dari hasil tersebut 75% persalinan dilakukan oleh bidan.
Dalam pelayanan KB diketahui bahwa pencapaian peserta KB baru sebanyak 687,715 peserta, 32,2% diantaranya dilakukan di Bidan Praktik Swasta. Dari profil ini tampak bahwa bidan berperan penting sebagai mitra perempuan dan tenaga kesehatan profesional strategis dalam peningkatan kesehatan ibu dan anak di Indonesia.
Baca Juga :
  1. Bidan Harus Punya RUU Kebidanan
  2. Harapan kepada Anggota DPR Baru Agar Mensahkan RUU Kebidanan
World Health Organization (WHO) tahun 1997 mengakui bahwa bidan memiliki peran penting dalam menurunkan mortalitas maupun morbiditas ibu dan bayi. WHO mengakui bahwa di beberapa bagian dunia yang memiliki Angka Kematian Ibu (AKI) sangat rendah, lebih dari 75% persalinan di negara tersebut ditolong oleh bidan.
Tingginya kepercayaan masyarakat kepada bidan. Oleh karena itu sangat penting dan mendesak untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bidan, yang harus dipersiapkan sejak masa pendidikan, agar mampu melaksanakan peran sebagai bidan secara.
Secara umum materi muatan RUU tentang Kebidanan setidaknya mencakup mengenai ruang lingkup pekerjaan  profesi bidan, pengaturan pendidikan dan kompetensi bidan, konsil bidan dan kode etiknya, distribusi bidan secara merata, hubungan antar profesi tenaga kesehatan, standar layanan kesehatan, perlindungan hukum bagi masyarakat dan profesi bidan serta sanksi bagi pelanggaran undang-undang dimaksud.