Jumat, 12 Februari 2016

Dinkes Provinsi Sumsel dan Pusat Tegaskan UU tempat Laktasi dan Pemberian ASI di HKN Kayuagung - OKI




Pentingnya pemberian Air Susu Ibu (ASI) minimal 6 (enam) bulan dan maksimal 2 (dua) tahun kepada anak-anak merupakan faktor penunjang kecerdasan si bayi dan antibodi yang alami. Oleh karena itu dalam kegiatan seminar Hari Kesehatan Nasional ke 51 di Gedung Kesenian Kayuagung Ogan Komering Ilir, dihadiri Ibu Bupati Lindasari Iskandar, Kadinkes Kab. Kayuagung, Narasumber Pusat dr, Utami Rusli,Sp.A, LBCLC, FABM, Ketua Organisasi Wanita, Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua IBI Kab, Tenaga Paramedis (Dokter, Bidan, Perawat), Anggota Komisi IV OKI, para mantan Kadinkes Kab. OKI dan Perwakilan Kadinkes Provinsi Sumsel yang juga sebagai narasumber penyampaian seminar yaitu;   dr. H. Trisnawarman, M.Kes. menegaskan ; Program Pemerintah terhadap pemberian ASI Eksklusif.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 disebutkan, tempat kerja (perusahaan, kantor pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta) harus mendukung program ASI eksklusif dengan memberikan fasilitas ruang laktasi dan memberikan kesempatan ibu bekerja untuk menyusui atau memerah ASI.
Dalam Pasal 36 disebutkan, jika tempat kerja tidak menjalani peraturan tersebut, dapat terkena sanksi sesuai Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 dalam Pasal 200 dan 201, yaitu ancaman pidana kurungan paling berat selama 1 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Untuk perusahaan, denda menjadi maksimal 3 kali lipat atau Rp 300 juta dan ancaman pencabutan badan izin usaha.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 tahun 2013 pun telah diatur tatacara penyediaan ruang ASI. Pendanaan ruang laktasi dilarang bersumber dari produsen susu bayi dan produksi lainnya, seperti produk botol, dot, atau empeng. Adanya ruang laktasi di tempat kerja dan tempat umum amat penting bagi ibu menyusui yang bekerja. Di ruang laktasi, ibu dapat menyusui bayinya maupun memerah ASI dan bisa memengaruhi banyak sedikitnya produksi ASI serta dapat menyusui bayinya maupun memerah ASI.
Disela-sela seminar yang berlangsung, disediakan juga tempat untuk donor darah bagi para pendonor yang diperuntukkan bagi siapa saja yang berminat untuk mendonorkan darah.