Kamis, 21 Januari 2016

Ketuban Dipecah Paksa, Bayi Trauma?

Apakah pemecahan ketuban secara paksa menyebabkan bayi trauma?
Pada kasus persalinan yang dilakukan dengan cara induksi, Sebenarnya, indikasi ini dilakukan karena kehamilan lewat waktu, air ketuban kurang, ketuban pecah dini, hipertensi pada ibu dan beberapa kondisi lain. Induksi juga dilakukan dengan pertimbangan janin masih bisa lahir secara normal. Metode induksi bermacam-macam, mulai dari pemasangan balon di serviks (mulut rahim), pemberian obat melalui vagina, pemberian oksitosin melalui infus dan pemecahan ketuban secara sengaja (omniotomi)
shutterstock_92917117
Pada umumnya persalinan dengan induksi dilakukan untuk bayi yang terlambat lahir, yaitu bayi yang sudah dikandung lebih dari 41 minggu. Bayi tidak boleh lebih dari 42 minggu berada di dalam rahim karena plasenta tidak dapat lagi memberikan makanan yang cukup untuk bayi setelah jangka waktu tersebut. Induksi adalah salah satu cara untuk mempercepat kelahiran, bila kelahiran ingin dilakukan secara normal.
Ada beberapa alasan medis mengapa induksi ini dilakukan, misalnya :
  • Bila ketuban sudah pecah sebelum waktunya namun persalinan belum juga dimulai
  • Bila ibu mengalami tekanan darah tinggi yang semakin memburuk
  • Bila ibu mengidap penyakit diabetes yang tidak dapat dikendalikan
  • Bila ada tanda-tanda pertumbuhan bayi yang kurang baik
  • Bila ada pertimbangan medis lainnya yang mengharuskan bayi segera dilahirkan.
Amniotomi tidak menyebabkan janin trauma, karena pemecahan ketuban dilakukan perlahan dan hati-hati menggunakan alat khusus. Diharapkan setelah ketuban dipecahkan, kontraksi bertambah, mulut rahim menipis, kepala janin turun dan persalinan lebih cepat terjadi.