Jumat, 12 Februari 2016

Ini Kata Bidan yang Membantu Persalinan Hingga Kepala Bayi Putus

Tubuh bayi Farida Hanum, yang lahir tidak normal dengan kepala terpisah dari badannya tampak ditutupi kain panjang saat masih berada di RSU HAMS Kisaran, Senin (11/1/2016). |
Foto: Edwin Fs Garingging/Metro Asahan/JPNN
Tubuh bayi Farida Hanum, yang lahir tidak normal dengan kepala terpisah dari badannya tampak ditutupi kain panjang saat masih berada di RSU HAMS Kisaran, Senin (11/1/2016). | Foto: Edwin Fs Garingging/Metro Asahan/JPNN
POJOKSATU.id, ASAHAN- Putusnya kepala bayi perempuan saat persalinan ibunya Farida Hanum (30), Minggu (10/1/2016) sekitar pukul 22.00 WIB, menyebabkan D br S, bidan yang sebenarnya hanya perawat yang membantu proses persalinan, terguncang.
DS memang tampak benar-benar syok. Hal itu terlihat dari wajah wanita yang kerap disapa dengan panggilan Bu Bidan oleh warga Dusun Aek Nagali itu.
Saat ditemui di sela-sela pemeriksaan di ruangan penyidik Unit Tipiter, lantai II Satreskrim Polres Asahan, kesedihan mendalam terlihat jelas di wajahnya.
Sorot matanya juga memperlihatkan jika dia tengah memikul beban mental yang cukup berat.
Meski demikian, D br S tetap berusaha menjelaskan kronologis peristiwa memilukan itu. Di hadapan polisi serta sejumlah wartawan yang tengah melakukan peliputan, D br S mengamini jika kepala bayi malang tersebut putus dari badannya, ketika dia tengah berupaya membantu proses persalinan.
Insiden itu kata dia, terjadi saat dia kembali berupaya menarik tubuh bayi malang tersebut dari rahim ibunya. Sesuai standar medis, lazimnya memang dilakukan dengan cara memegang kepala si bayi.
”Pas ditarik pertama, cuma bergeser dikit. Waktu yang kedua itulah kejadian,” ujarnya lirih.
Dijelaskan pula oleh paramedis berkulit gelap ini, sebelum peristiwa itu, dia lebih dulu memeriksa kondisi Farida dan menyarankan agar persalinan dilakukan di rumah sakit. Dia memprediksi proses persalinan akan cukup sulit karena ukuran tubuh bayi terbilang besar. Hanya saja keluarga menolak.
“Sudah saya sarankan dibawa ke RS, tapi mereka nggak mau. Mereka yakin saya sanggup. Karena kelahiran anak kedua mereka, saya juga yang membantu persalinannya,” jelas D br S yang mengaku tidak pernah memproklamirkan diri sebagai seorang bidan di desanya.
Pun katanya, selama ini dirinya tidak pernah menjelaskan kepada masyarakat, bahwa dirinya hanya seorang perawat, bukan bidan.
Menjawab pertanyaan Kasat Reskrim, D br S dengan lugas mengaku, selama membuka usaha balai kesehatan di Aek Nagali, dirinya tidak memiliki izin praktik kebidanan. Sebab, selain buka berlatar belakang keahlian kebidanan, dalam usahanya dia hanya memiliki izin sebagai balai kesehatan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Kesehatan.
“Nggak ada izin praktik bidan pak,” kata dia sembari siap menerima konsekwensi atas persoalan ini. (jpg/sdf)

Statemen Dukungan IBI terhadap program KB



Jumat, 03/10/2014 WIB

Bidan sebagai salah satu tenaga kesehatan strategis yang memiliki tugas dan fungsi memberikan pelayanan kebidanan untuk meningkatkan status kesehatan ibu dan anak, khususnya kesehatan reproduksi perempuan dan tumbuh kembang bayi dan balita. Di samping itu bidan sebagai mitra perempuan dan menjadi role model bagi keluarga, oleh karena itu kesiapan bidan untuk memberikan pelayanan kebidanan yang berkualitas sudah menjadi kebutuhan yang mendasar.
Ikatan Bidan Indonesia (IBI) adalah satu-satunya wadah profesi bidan di Indonesia, berdiri pada tanggal 24 Juni 1951. Ikatan Bidan Indonesia dan seluruh anggotanya menyatakan statemen dukungan terhadap program KB pada peringatan hari kontrasepsi sedunia tahun 2014.

Bakti Sosial HUT IBI ke 64 tahun 2015

Kamis, 11/06/2015 WIB



Tanggal 24 Juni 2015 tahun ini Ikatan Bidan Indonesia telah genap berusia 64 tahun, usia yang sangat matang dengan banyak pengalaman yang sudah dilalui sebagai organisasi profesi. Pengalaman adalah kekayaan untuk menyongsong masa depan yang penuh tantangan, salah satunya adalah liberalisasi pelayanan kesehatan dalam era globalisasi saat ini. Untuk itu IBI perlu melakukan konsolidasi kedalam dan advokasi ke semua stakeholder terkait untuk penguatan profesi dan menyiapkan anggota dalam menghadapi tantangan tersebut.
Ikatan Bidan Indonesia saat ini telah berkembang baik, hal ini ditandai dengan telah adanya 33 Pengurus Daerah (Tingkat Provinsi), 495 Pengurus Cabang (Tingkat Kabupaten/Kota) dan 275 Pengurus Ranting (Tingkat Kecamatan/Unit Pelayanan/Pendidikan). Sementara jumlah anggota terdaftar di IBI hingga bulan April 2015 adalah 163.452 anggota.
Peringatan Hari Ulang Tahun yang ke-64 ini, juga merupakan saat yang tepat untuk merenung apa yang telah dicapai serta kendala apa yang dihadapi untuk diperbaiki dimasa yang akan datang khususnya dalam menghadapi tantangan global yang sudah di depan mata serta untuk menyongsong masa depan yang lebih baik.
Salah satu kegiatan Hari Ulang Tahun IBI yang ke 64 adalah Bakti Sosial (Bulan Bakti IBI). Sesuai dengan komitmen bidan dalam pembangunan kesehatan di Indonesia khususnya peningkatan kesehatan ibu dan anak untuk mempersiapkan generasi yang berkualitas, maka tema peringatan HUT IBI ke 64 tahun 2015 adalah "Bidan mengawal 1000 hari pertama kehidupan, mewujudkan generasi berkualitas". Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia, hari Rabu, tanggal 10 Juni 2015. Jenis pelayanan yang diberikan adalah posyandu balita dengan jumlah 547 balita, imunisasi 51 balita, pemeriksaan ibu hamil 15 peserta, pemeriksaan umum sebanyak 127 pasien, pemeriksaan IVA dengan jumlah 61 peserta, pelayanan KB 73 akseptor, dan pemeriksaan Bone Scan sebanyak 72 peserta sehingga total jumlah peserta pelayanan yang diberikan adalah 946 peserta.
Selain Bakti Sosial, acara ini juga mengundang para Tamu undangan dari Jajaran Kementerian Kesehatan, BPPSDM, BKKBN, Walikota Jakarta Pusat, Kepala Dinas Kesehatan Prov. DKI Jakarta, Organisasi Profesi lainnya, Mitra IBI dan lain lain.
Kegiatan ini diharapkan sebagai bentuk pengabdian bidan kepada masyarakat dan dapat memberikan manfaat yang lebih. Selamat Ulang Tahun Ikatan Bidan Indonesia, dan semoga seluruh bidan di Indonesia selalu lebih baik dari tahun ke tahun.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU Kebidanan

Rabu, 03/02/2016 WIB



Komisi IX DPR RI memberikan apresiasi kepada Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia atas penyampaian Draf dan Naskah Akademik RUU tentang Kebidanan pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada hari Selasa, 2 Februari 2016. Masukan tersebut akan menjadi referensi Komisi IX DPR RI dalam merumuskan RUU tentang Kebidanan. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Bapak H. Asman Abnur, SE, M.Si. Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia diwakilkan oleh Ketua Umum IBI, ibu Dr. Emi Nurjasmi, M.Kes.

7 Fakta Bidan Indonesia


7 Fakta Bidan Indonesia
7 Fakta Bidan Indonesia

Ini dia fakta unik bidan yang hanya ada di Indonesia. Berikut 7 fakta bidan Indonesia yang kami rangkum dari berbagai sumber :
1. Bidan itu pasti wanita
Dengan memperhatikan aspek sosial budaya dan kondisi masyarakat Indonesia maka Ikatan Bidan Indonesia (IBI) menetapkan bahwa bidan Indonesia adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah NKRI serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk menjlankan praktik kebidanan. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/MENKES/PER/IX/2010 juga menyebut demikian.
2. Pengetahuan Keberadaan Bidan Tertinggi di Bali dan Terendah di Papua
Pengetahuan rumah tangga tentang keberadaan praktek bidan atau rumah bersalin secara nasional angkanya 66,3 persen, namun jika dilihat antar provinsi, maka tertinggi di Bali (85,2%) dan terendah di Papua (9,9%). (Riskesdas 2013)
bidan-proporsi-kelahiran2
3. 76% Pelayanan KB Dilakukan Bidan
Penggunaan tempat dan tenaga yang memberi pelayanan KB menunjukkan bahwa praktek bidan dan bidan banyak perperan dalam pelayanan KB. Proporsi tersebut bervariasi menurut karakteristik. Tempat yang banyak dikunjungi adalah praktek bidan (54,6%) dan paling kecil adalah tim KB keliling (0,8%).  Hasil ini tidak terlalu berbeda dengan Riskesdas 2010 yang juga menunjukkan dominasi praktek bidan (51,9%) dan yang terendah adalah tim KB keliling (0,9%) (Badan Litbangkes, 2010).
Gambar di atas juga menunjukkan proporsi Wanita Usia Subur (WUS) kawin berdasarkan tenaga kesehatan yang memberi pelayanan KB. Tenaga yang paling banyak memberi pelayanan KB adalah bidan (76,5%), dibandingkan tenaga kesehatan lainnya. Proporsi WUS kawin berdasarkan tenaga pemberi pelayanan KB modern menurut provinsi dan karakteristik dapat dilihat secara lengkap pada Tabel 3.12.10 dan 3.12.11 buku Riskesdas 2013 dalam Angka.
bidan-proporsi-bidan
4. Masyarakat Pedesaan Cenderung Memilih Bidan
Bidan merupakan tenaga kesehatan yang paling berperan (87,8%) dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu hamil dan fasilitas kesehatan yang banyak dimanfaatkan ibu hamil adalah praktek bidan (52,5%), Puskesmas/Pustu (16,6%) dan Posyandu (10,0%). Hal ini juga terlihat di semua provinsi. Masyarakat dengan karakteristik tinggal di perdesaan, pendidikan rendah dan berada pada kuintil indeks kepemilikan terbawah hingga menengah cenderung memilih bidan saat melakukan pemeriksaan kehamilan. Sebaliknya dokter spesialis kebidanan dan kandungan dipilih oleh masyarakat di perkotaan, pendidikan tinggi dan kuintil indeks kepemilikan teratas.
5. Bisa Praktik Mandiri
Bidan dapat praktik di berbagai tatanan pelayanan, termasuk di rumah, Rumah Sakit, klinik atau unit kesehatan lainnya.
bidan-proporsi-kelahiran
6. Berdasarkan data Kemenkes RI tahun 2010 jumlah tenaga bidan adalah 175,124 orang yang tersebar di berbagai tatanan pelayanan kesehatan dan pendidikan (Rumah Sakit, Puskesmas, RSAB, bidan desa, BPS, institusi pendidikan dan institusi lain).
7. Belum Memiliki UU tentang Bidan
Hingga saat ini RUU tentang Kebidanan masih digodok DPR dan baru pada tahap masuk Program legislasi nasional tahun 2016.
bidan-ANC-menurut-tt

Dinkes Provinsi Sumsel dan Pusat Tegaskan UU tempat Laktasi dan Pemberian ASI di HKN Kayuagung - OKI




Pentingnya pemberian Air Susu Ibu (ASI) minimal 6 (enam) bulan dan maksimal 2 (dua) tahun kepada anak-anak merupakan faktor penunjang kecerdasan si bayi dan antibodi yang alami. Oleh karena itu dalam kegiatan seminar Hari Kesehatan Nasional ke 51 di Gedung Kesenian Kayuagung Ogan Komering Ilir, dihadiri Ibu Bupati Lindasari Iskandar, Kadinkes Kab. Kayuagung, Narasumber Pusat dr, Utami Rusli,Sp.A, LBCLC, FABM, Ketua Organisasi Wanita, Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua IBI Kab, Tenaga Paramedis (Dokter, Bidan, Perawat), Anggota Komisi IV OKI, para mantan Kadinkes Kab. OKI dan Perwakilan Kadinkes Provinsi Sumsel yang juga sebagai narasumber penyampaian seminar yaitu;   dr. H. Trisnawarman, M.Kes. menegaskan ; Program Pemerintah terhadap pemberian ASI Eksklusif.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 disebutkan, tempat kerja (perusahaan, kantor pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta) harus mendukung program ASI eksklusif dengan memberikan fasilitas ruang laktasi dan memberikan kesempatan ibu bekerja untuk menyusui atau memerah ASI.
Dalam Pasal 36 disebutkan, jika tempat kerja tidak menjalani peraturan tersebut, dapat terkena sanksi sesuai Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 dalam Pasal 200 dan 201, yaitu ancaman pidana kurungan paling berat selama 1 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Untuk perusahaan, denda menjadi maksimal 3 kali lipat atau Rp 300 juta dan ancaman pencabutan badan izin usaha.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 tahun 2013 pun telah diatur tatacara penyediaan ruang ASI. Pendanaan ruang laktasi dilarang bersumber dari produsen susu bayi dan produksi lainnya, seperti produk botol, dot, atau empeng. Adanya ruang laktasi di tempat kerja dan tempat umum amat penting bagi ibu menyusui yang bekerja. Di ruang laktasi, ibu dapat menyusui bayinya maupun memerah ASI dan bisa memengaruhi banyak sedikitnya produksi ASI serta dapat menyusui bayinya maupun memerah ASI.
Disela-sela seminar yang berlangsung, disediakan juga tempat untuk donor darah bagi para pendonor yang diperuntukkan bagi siapa saja yang berminat untuk mendonorkan darah.

Kamis, 21 Januari 2016

PENGURUS IBI RANTING KAYUAGUNG

langganan...klik di sini

     
STRUKTUR ORGANISASI
PENGURUS RANTING ( IBI) IKATAN BIDAN INDONESIA
KECAMATAN KAYUAGUNG
PERIODE TAHUN 2015 – 2020
Sekretariat : Komplek YKP Kel. Sidakarsa No. 999 Kayuagung Sumsel Email : ibikayuagung@gmail.com
           
           PELINDUNG      

Dinas Kesehatan Kayuagung
PC.IBI Kayuagung
Camat Kota Kayuagung
PENASEHAT        
Bd. Susmiyati, SKM (PKM Celika)
Bd. Neng Isa, AM.Keb, SKM (PKM Kotaraya)
KETUA
Bd. Siti Zubaidah, AM.Keb (PKM Celika) 
SEKERTARIS 
1. Bd. Ida Royati, SST (BKKBN)
2. Bd. Ida Septika, SST  (AKBID Husada Bhakti)
BENDAHARA  
1. Bd. Anna Marrina, AM.Keb (Pustu Muarabaru)
                                              
            2. Bd. Mentha, AM.Keb (RSUD Kayuagung)
3. Bd. Nurmina, SST  (PKM Celika)
SEKSI ORGANISASI 
1. Bd. Yeni Palupi, AM.Keb (PKM Kotaraya)
SEKSI HUMAS           
1. Bd. Yuniarti, AM.Keb, SKM (PKM Celika)
SEKSI DIKLAT          
            1. Bd/ Merry juwita, AMKeb (PKM Celika)

KEANGGOTAAN

langganan...klik di sini

Keanggotaan

SYARAT, HAK, KEWAJIBAN, DAN JUMLAH ANGGOTA IBI
Keanggotaan IBI
  1. Keanggotaan Ikatan Bidan Indonesia adalah Bidan yang memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota) dan kartu tersebut masih berlaku.
  2. Keanggotaan Ikatan Bidan Indonesia sesuai dengan tempat domisili atau institusi tempat kerja.
Hak Anggota
  1. Anggota berhak untuk mendapatkan pengayoman dari organisasi secara berjenjang.
  2. Anggota berhak menghadiri rapat dan mengajukan usul, baik tertulis maupun lisan.
  3. Anggota aktif berhak memilih dan dipilih.
  4. Anggota berhak memiliki (dengan ketentuan berlaku):
  • Kartu Tanda Anggota IBI (KTA) yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat dan di tanda tangani Ketua Umum IBI.
  • Lencana Ikatan Bidan Indonesia.
  • Buku Anggaran Dasar – Anggaran Rumah Tangga.
  • Seragam IBI: Nasional dan kerja.
Kewajiban Anggota
  1. Tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
  2. Memahami, menghayati dan mengamalkan kode etik bidan.
  3. Membayar uang pangkal bagi anggota baru.
  4. Membayar iuran secara teratur.
  5. Menjaga IBI tetap sebagai organisasi profesi yang tidak berafiliasi dengan partai politik manapun.
Sanksi
Sanksi dijatuhkan kepada anggota yang:
  1. Sengaja mencemarkan nama baik organisasi.
  2. Menggunakan nama organisasi untuk kepentingan pribadi.
Jenis Sanksi
  1. Teguran lisan 1 – 3 kali.
  2. Teguran tertulis 1 – 3 kali.
  3. Dikeluarkan dari anggota setelah dikonsultasikan dan diputuskan oleh Pengurus secara berjenjang oleh Pengurus Cabang, Pengurus Daerah, dan Pengurus Pusat.
Berhenti dari Keanggotaan
  1. Mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
  2. Meninggal dunia.
  3. Diberhentikan karena sesuatu hal yang merugikan IBI.
CARA MENJADI MENDAFTAR UNTUK MENJADI ANGGOTA IBI
  1. Calon anggota mengisi formulir pendaftaran.
  2. Formulir yang sudah diisi diteliti kebenarannya, diputuskan dalam rapat pengurus cabang.
  3. Calon anggota yang memenuhi persyaratan diregister di pengurus Cabang.
  4. Download formulir pendaftaran anggota IBI atau hubungi pengurus cabang didaerah domisili anda.
Uang pangkal dan iuran anggota ditentukan sebagai berikut :
  1. Uang pangkal sebesar Rp 25.000 (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) tiap anggota.
  2. Iuran bulanan anggota sebesar Rp.10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) tiap anggota per bulan.
  3. Iuran dibayar di Ranting/Cabang dimana bidan terdaftar sebagai anggota

ATRIBUT

langganan...klik di sini

Atribut

Dari tahun ke tahun IBI berupaya untuk meningkatkan mutu dan melengkapi atribut-atribut organisasi, sebagai syarat sebuah organisasi profesi, dan sebagai organisasi masyarakat LSM yaitu :
  1. AD-ART, yang ditinjau, disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan.
  2. Kode Etik Bidan, yang ditinjau, disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan.
  3. Satuan Kredit Perolehan: alat ukur memantau peningkatan pengetahuan dan keterampilan.
  4. Buku Prosedur Tetap pelaksanaan tugas-tugas Bidan.
  5. Buku Pedoman Organisasi.
  6. Buku Pedoman Bagi Bidan di desa.
  7. Buku Pedoman Klinik IBI.
  8. Buku 50 tahun IBI, yang mencatat tentang sejarah dan kiprah IBI, diterbitkan dalam rangka menyambut HUT ke 50 IBI pada tahun 2001.
Khusus melalui kepengurusan tahun 2013-2018 atribut-atribut/kelengkapan tersebut bertambah lagi dengan disusunnya:
  1. Majalah Bidan
  2. Majalah 1 Bundel
  3. Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
  4. Buku Petunjuk Pelaksana (Juklak)
  5. Buku Rencana Strategis (Renstra)
  6. Buku Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga
  7. Buku WHIO Wheel
  8. Buku ABPK
  9. PIN
  10. Bunga Rampai
  11. Proceeding Kongres – 2008
  12. Proceeding Kongres – 2013
  13. Proceeding Rakernas – 2011
  14. Patograph
  15. 60 Langkah APN (13 Lembar)
  16. Vandel
  17. Alat gendong Kangguru
  18. BBLR
  19. KTA
  20. Medali
Di samping itu melalui Lokakarya Strategik Planning yang diselenggarakan dalam kurun waktu September 1996 s/d Oktober 1998 telah menghasilkan Rencana Strategi (Renstra) dan diperbaharui pada Kongres XIII 2003

SEJARAH

 langganan...klik di sini

Sejarah

Dalam sejarah Bidan Indonesia menyebutkan bahwa tanggal 24 Juni 1951 dipandang sebagai hari jadi IBI. Pengukuhan hari lahirnya IBI tersebut didasarkan atas hasil konferensi bidan pertama yang diselenggarakan di Jakarta 24 Juni 1951, yang merupakan prakarsa bidan-bidan senior yang berdomisili di Jakarta.
Konferensi bidan pertama tersebut telah berhasil meletakkan landasan yang kuat serta arah yang benar bagi perjuangan bidan selanjutnya, yaitu mendirikan sebuah organisasi profesi bernama Ikatan Bidan Indonesia (IBI), berbentuk kesatuan, bersifat Nasional, berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pada konferensi IBI tersebut juga dirumuskan tujuan IBI, yaitu:
  1. Menggalang persatuan dan persaudaraan antar sesama bidan serta kaum wanita pada umumnya, dalam rangka memperkokoh persatuan bangsa.
  2. Membina pengetahuan dan keterampilan anggota dalam profesi kebidanan, khususnya dalam pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) serta kesejahteraan keluarga.
  3. Membantu pemerintah dalam pembangunan nasional, terutama dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
  4. Meningkatkan martabat dan kedudukan bidan dalam masyarakat.
Dengan landasan dan arah tersebut, dari tahun ke tahun IBI terus berkembang dengan hasil-hasil perjuangannya yang semakin nyata dan telah dapat dirasakan manfaatnya baik oleh masyarakat maupun pemerintah sendiri.
Adapun tokoh-tokoh yang tercatat sebagai pemrakarsa konferensi tersebut adalah: Ibu Selo Soemardjan, Ibu Fatimah, Ibu Sri Mulyani, Ibu Salikun, Ibu Sukaesih, Ibu Ipah dan Ibu S. Margua, yang selanjutnya memproklamirkan IBI sebagai satu-satunya organisasi resmi bagi para bidan Indonesia. Dan hasil-hasil terpenting dari konferensi pertama bidan seluruh Indonesia tahun 1951 tersebut adalah:
  1. Sepakat membentuk organisasi Ikatan Bidan Indonesia, sebagai satu-satunya organisasi yang merupakan wadah persatuan & kesatuan Bidan Indonesia.
  2. Pengurus Besar IBI berkedudukan di Jakarta.
  3. Di daerah-daerah dibentuk cabang dan ranting. Dengan demikian organisasi/perkumpulan yang bersifat lokal yang ada sebelum konferensi ini semuanya membaurkan diri dan selanjutnya bidan-bidan yang berada di daerah-daerah menjadi anggota cabang-cabang dan ranting dari IBI.
Musyawarah menetapkan Pengurus Besar IBI dengan susunan sebagai berikut:
Ketua I : Ibu Fatimah Muin
Ketua II : Ibu Sukarno
Penulis I : Ibu Selo Soemardjan
Penulis II : Ibu Rupingatun
Bendahara : Ibu Salikun

Tiga tahun setelah konferensi, tepatnya pada tanggal 15 Oktober 1954, IBI diakui sah sebagai organisasi yang berbadan hukum dan tertera dalam Lembaga Negara nomor: J.A.5/927 (Departemen Dalam Negeri), dan pada tahun 1956 IBI diterima sebagai anggota ICM (International Confederation of Midwives). Hingga saat ini IBI tetap mempertahankan keanggotaan ini, dengan cara senantiasa berpartisipasi dalam kegiatan ICM yang dilaksanakan di berbagai negara baik pertemuan-pertemuan, lokakarya, pertemuan regional maupun kongres tingkat dunia dengan antara lain menyajikan pengalaman dan kegiatan IBI. IBI yang seluruh anggotanya terdiri dari wanita telah tergabung dengan Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) pada tahun 1951 hingga saat ini IBI tetap aktif mendukung program-program KOWANI bersama organisasi wanita lainnya dalam meningkatkan derajat kaum wanita Indonesia. Selain itu sesuai dengan Undang-Undang RI No.8 tahun 1985, tentang organisasi kemasyarakatan maka IBI dengan nomor 133 terdaftar sebagai salah satu Lembaga Sosial Masyarakat di Indonesia. Begitu juga dalam Komisi Nasional Kedudukan Wanita di Indonesia (KNKWI) atau National Commission on the Status of Women (NCSW). IBI merupakan salah satu anggota pendukungnya.
Pada kongres IBI yang kedelapan yang berlangsung di Bandung pada tahun 1982, terjadi perubahan nama Pengurus Besar IBI diganti menjadi Pengurus Pusat IBI, karena IBI telah memiliki 249 cabang yang tersebar di seluruh propinsi di Indonesia. Selain itu kongres juga mengukuhkan anggora pengurus Yayasan Buah Delima yang didirikan pada tanggal 27 Juli 1982. Yayasan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota IBI, melalui pelaksanaan berbagai kegiatan.
Pada tahun 1985, untuk pertama kalinya IBI melangsungkan Kongres di luar pulau Jawa, yaitu di Kota Medan (Sumatera Utara) dan dalam kongres ini juga didahului dengan pertemuan ICM Regional Meeting Western Pacific yang dihadiri oleh anggota ICM dari Jepang, Australia, New Zealand, Philiphina, Malaysia, Brunei Darussalam dan Indonesia. Bulan September 2000 dilaksanakan ICM Asia Pacific Regional Meeting di Denpasar Bali. Pada tahun 1986 IBI secara organisatoris mendukung pelaksanaan pelayanan Keluarga Berencana oleh Bidan Praktek Swasta melalui BKKBN.
Gerak dan langkah Ikatan Bidan Indonesia di semua tingkatan dapat dikatakan semakin maju dan berkembang dengan baik. Sampai dengan tahun 2015 IBI telah memiliki 33 Pengurus Daerah, 497 Cabang IBI (di tingkat Kabupaten/Kodya) dan 2.946 Ranting IBI (di tingkat Kecamatan/unit Pendidikan/Unit Pelayanan). Jumlah anggota yang telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) 170.359, sedangkan jumlah bidan yang terdaftar di Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) ada 206.755 (MTKI, Oktober 2013).
PERKEMBANGAN JUMLAH ANGGOTA IBI TAHUN 1988 – 2015
TAHUN      JUMLAH ANGGOTA
1988 16.413
1990 25.397
1994 46.114
1995 54.080
1996 56.961
1997 57.032
1998 66.547
2003 68.772
2008 87.338
2013 141.148
2015           170.359

FILOSOFI

 langganan...klik di sini

Filosofi Bidan

Dalam menjalankan perannya bidan memiliki keyakinan yang dijadikan panduan dalam memberikan asuhan. Keyakinan tersebut meliputi:
  1. Keyakinan tentang kehamilan dan Persalinan. Hamil dan bersalin merupakan suatu proses alamiah dan bukan penyakit. Keyakinan tentang perempuan. Setiap perempuan adalah pribadi yang unik mempunyai hak, kebutuhan, keinginan masing-masing. Oleh sebab itu perempuan harus berpartisipasi aktif dalam setiap asuhan yang diterimanya.
  2. Keyakinan fungsi Profesi dan manfaatnya. Fungsi utama profesi bidan adalah mengupayakan kesejahteraan ibu dan bayinya, proses fisiologis harus dihargai, didukung dan dipertahankan. Bila timbul penyulit, dapat menggunakan teknologi tepat guna dan rujukan yang efektif, untuk memastikan kesejahteraan perempuan dan janin/bayinya.
  3. Keyakinan tentang pemberdayaan perempuan dan membuat keputusan. Perempuan harus diberdayakan untuk mengambil keputusan tentang kesehatan diri dan keluarganya melalui komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) dan konseling. Pengambilan keputusan merupakan tanggung jawab bersama antara perempuan, keluarga dan pemberi asuhan.
  4. Keyakinan tentang tujuan Asuhan. Tujuan utama asuhan kebidanan untuk menyelamatkan ibu dan bayi (mengurangi kesakitan dan kematian). Asuhan kebidanan berfokus pada : pencegahan, promosi kesehatan yang bersifat holistik, diberikan dengan cara yang kreatif dan fleksibel, suportif, peduli; bimbingan, monitor dan pendidikan berpusat pada perempuan; asuhan berkesinambungan, sesuai keinginan dan tidak otoriter serta menghormati pilihan perempuan.
  5. Keyakinan tentang kolaborasi dan kemitraan. Praktik kebidanan dilakukan dengan menempatkan perempuan sebagai partner dengan pemahaman holistik terhadap perempuan, sebagai salah satu kesatuan fisik, psikis, emosional,sosial, budaya, spiritual serta pengalaman reproduksinya. Bidan memiliki otonomi penuh dalam praktiknya yang berkolaborasi dengan tim kesehatan lainnya.
  6. Sebagai Profesi bidan mempunyai pandangan hidup Pancasila, seorang bidan menganut filosofi yang mempunyai keyakinan didalam dirinya bahwa semua manusia adalah mahluk bio-psiko-sosio-kultural dan spiritual yang unik merupakan satu kesatuan jasmani dan rohani yang utuh dan tidak ada individu yang sama.
  7. Bidan berkeyakinan bahwa setiap individu berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan dan perbedaan kebudayaan. Setiap individu berhak menentukan nasib sendiri dan mendapatkan informasi yang cukup dan untuk berperan disegala aspek pemeliharaan kesehatan.
  8. Setiap individu berhak untuk dilahirkan secara sehat, untuk itu maka setiap wanita usia subur, ibu hamil, melahirkan dan bayinya berhak mendapatkan pelayanan yang berkualitas.
  9. Pengalaman melahirkan anak merupakan tugas perkembangan keluarga, yang membutuhkan persiapan sampai anak menginjak masa-masa remaja.
  10. Keluarga-keluarga yang berada di suatu wilayah/daerah membentuk masyarakat kumpulan dan masyarakat Indonesia terhimpun didalam satu kesatuan bangsa Indonesia. Manusia terbentuk karena adanya interaksi antara manusia dan budaya dalam lingkungan yang bersifat dinamis mempunyai tujuan dan nilai-nilai yang terorganisir.

PROFIL

langganan...klik di sini

Sambutan



sambutan Ketua …



Sejarah

Dalam sejarah Bidan Indonesia menyebutkan bahwa tanggal 24 Juni 1951 dipandang sebagai hari jadi IBI. Pengukuhan hari lahirnya IBI tersebut didasarkan atas hasil konferensi bidan pertama yang diselenggarakan di Jakarta 24 Juni 1951, yang merupakan prakarsa bidan-bidan senior yang berdomisili di Jakarta.
Konferensi bidan pertama tersebut telah berhasil meletakkan landasan yang kuat serta arah yang benar bagi perjuangan bidan selanjutnya, yaitu mendirikan sebuah organisasi profesi bernama Ikatan Bidan Indonesia (IBI), berbentuk kesatuan, bersifat Nasional, berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pada konferensi IBI tersebut juga dirumuskan tujuan IBI, yaitu:
  1. Menggalang persatuan dan persaudaraan antar sesama bidan serta kaum wanita pada umumnya, dalam rangka memperkokoh persatuan bangsa.
  2. Membina pengetahuan dan keterampilan anggota dalam profesi kebidanan, khususnya dalam pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) serta kesejahteraan keluarga.
  3. Membantu pemerintah dalam pembangunan nasional, terutama dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
  4. Meningkatkan martabat dan kedudukan bidan dalam masyarakat.
Dengan landasan dan arah tersebut, dari tahun ke tahun IBI terus berkembang dengan hasil-hasil perjuangannya yang semakin nyata dan telah dapat dirasakan manfaatnya baik oleh masyarakat maupun pemerintah sendiri.
Adapun tokoh-tokoh yang tercatat sebagai pemrakarsa konferensi tersebut adalah: Ibu Selo Soemardjan, Ibu Fatimah, Ibu Sri Mulyani, Ibu Salikun, Ibu Sukaesih, Ibu Ipah dan Ibu S. Margua, yang selanjutnya memproklamirkan IBI sebagai satu-satunya organisasi resmi bagi para bidan Indonesia. Dan hasil-hasil terpenting dari konferensi pertama bidan seluruh Indonesia tahun 1951 tersebut adalah:
  1. Sepakat membentuk organisasi Ikatan Bidan Indonesia, sebagai satu-satunya organisasi yang merupakan wadah persatuan & kesatuan Bidan Indonesia.
  2. Pengurus Besar IBI berkedudukan di Jakarta.
  3. Di daerah-daerah dibentuk cabang dan ranting. Dengan demikian organisasi/perkumpulan yang bersifat lokal yang ada sebelum konferensi ini semuanya membaurkan diri dan selanjutnya bidan-bidan yang berada di daerah-daerah menjadi anggota cabang-cabang dan ranting dari IBI.
Musyawarah menetapkan Pengurus Besar IBI dengan susunan sebagai berikut:
Ketua I : Ibu Fatimah Muin
Ketua II : Ibu Sukarno
Penulis I : Ibu Selo Soemardjan
Penulis II : Ibu Rupingatun
Bendahara : Ibu Salikun

Tiga tahun setelah konferensi, tepatnya pada tanggal 15 Oktober 1954, IBI diakui sah sebagai organisasi yang berbadan hukum dan tertera dalam Lembaga Negara nomor: J.A.5/927 (Departemen Dalam Negeri), dan pada tahun 1956 IBI diterima sebagai anggota ICM (International Confederation of Midwives). Hingga saat ini IBI tetap mempertahankan keanggotaan ini, dengan cara senantiasa berpartisipasi dalam kegiatan ICM yang dilaksanakan di berbagai negara baik pertemuan-pertemuan, lokakarya, pertemuan regional maupun kongres tingkat dunia dengan antara lain menyajikan pengalaman dan kegiatan IBI. IBI yang seluruh anggotanya terdiri dari wanita telah tergabung dengan Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) pada tahun 1951 hingga saat ini IBI tetap aktif mendukung program-program KOWANI bersama organisasi wanita lainnya dalam meningkatkan derajat kaum wanita Indonesia. Selain itu sesuai dengan Undang-Undang RI No.8 tahun 1985, tentang organisasi kemasyarakatan maka IBI dengan nomor 133 terdaftar sebagai salah satu Lembaga Sosial Masyarakat di Indonesia. Begitu juga dalam Komisi Nasional Kedudukan Wanita di Indonesia (KNKWI) atau National Commission on the Status of Women (NCSW). IBI merupakan salah satu anggota pendukungnya.
Pada kongres IBI yang kedelapan yang berlangsung di Bandung pada tahun 1982, terjadi perubahan nama Pengurus Besar IBI diganti menjadi Pengurus Pusat IBI, karena IBI telah memiliki 249 cabang yang tersebar di seluruh propinsi di Indonesia. Selain itu kongres juga mengukuhkan anggora pengurus Yayasan Buah Delima yang didirikan pada tanggal 27 Juli 1982. Yayasan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota IBI, melalui pelaksanaan berbagai kegiatan.
Pada tahun 1985, untuk pertama kalinya IBI melangsungkan Kongres di luar pulau Jawa, yaitu di Kota Medan (Sumatera Utara) dan dalam kongres ini juga didahului dengan pertemuan ICM Regional Meeting Western Pacific yang dihadiri oleh anggota ICM dari Jepang, Australia, New Zealand, Philiphina, Malaysia, Brunei Darussalam dan Indonesia. Bulan September 2000 dilaksanakan ICM Asia Pacific Regional Meeting di Denpasar Bali. Pada tahun 1986 IBI secara organisatoris mendukung pelaksanaan pelayanan Keluarga Berencana oleh Bidan Praktek Swasta melalui BKKBN.
Gerak dan langkah Ikatan Bidan Indonesia di semua tingkatan dapat dikatakan semakin maju dan berkembang dengan baik. Sampai dengan tahun 2015 IBI telah memiliki 33 Pengurus Daerah, 497 Cabang IBI (di tingkat Kabupaten/Kodya) dan 2.946 Ranting IBI (di tingkat Kecamatan/unit Pendidikan/Unit Pelayanan). Jumlah anggota yang telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) 170.359, sedangkan jumlah bidan yang terdaftar di Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) ada 206.755 (MTKI, Oktober 2013).
PERKEMBANGAN JUMLAH ANGGOTA IBI TAHUN 1988 – 2015
TAHUN      JUMLAH ANGGOTA
1988 16.413
1990 25.397
1994 46.114
1995 54.080
1996 56.961
1997 57.032
1998 66.547
2003 68.772
2008 87.338
2013 141.148
2015           170.359


Visi – Misi

A. Nilai-nilai

1. Mengutamakan kebersamaan

2. Mempersatukan diri dalam satu wadah

3. Pengayoman terhadap anggota

4. Pengembangan diri

5. Peran serta dalam komunitas

6. Mempertahankan citra bidan

7. Sosialisasi pelayanan berkualitas



B. Visi

Mewujudkan bidan profesional berstandar global.



C. Misi

1. Meningkatkan kekuatan organisasi.

2. Meningkatkan peran IBI dalam meningkatkan mutu pendidikan bidan.

3. Meningkatkan peran IBI dalam meningkatkan mutu pelayanan.

4. Meningkatkan kesejahteraan anggota.

5. Mewujudkan kerjasama dengan jejaring kerja.



D. Prioritas Strategi

1. Pengembangan standarisasi pendidikan bidan dengan standar internasional.

2. Meningkatkan pelatihan anggota IBI.

3. Membangun kerjasama dan kepercayaan dari donor dan mitra IBI.

4. Peningkatan advokasi kepada pemerintah untuk mendukung pengembangan profesi bidan serta monitoring dan evaluasi pasca pelatihan yang berkesinambungan.

5. Peningkatan pembinaan terhadap anggota berkaitan dengan peningkatan kompetensi, profesionalisme dan aspek hukum.

6. Peningkatan pengumpulan data dasar.

7. Peningkatan akses Organisasi Profesi IBI terhadap pelayanan dan pendidikan kebidanan.

8. Capacity Building bagi pengurus IBI.

9. Peningkatan pengadaan sarana prasarana.

10. Membangun kepercayaan anggota IBI, donor dan mitra dengan tetap menjaga mutu pengelolaan keuangan yang accountable.

Atribut

Dari tahun ke tahun IBI berupaya untuk meningkatkan mutu dan melengkapi atribut-atribut organisasi, sebagai syarat sebuah organisasi profesi, dan sebagai organisasi masyarakat LSM yaitu :
  1. AD-ART, yang ditinjau, disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan.
  2. Kode Etik Bidan, yang ditinjau, disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan.
  3. Satuan Kredit Perolehan: alat ukur memantau peningkatan pengetahuan dan keterampilan.
  4. Buku Prosedur Tetap pelaksanaan tugas-tugas Bidan.
  5. Buku Pedoman Organisasi.
  6. Buku Pedoman Bagi Bidan di desa.
  7. Buku Pedoman Klinik IBI.
  8. Buku 50 tahun IBI, yang mencatat tentang sejarah dan kiprah IBI, diterbitkan dalam rangka menyambut HUT ke 50 IBI pada tahun 2001.
Khusus melalui kepengurusan tahun 2013-2018 atribut-atribut/kelengkapan tersebut bertambah lagi dengan disusunnya:
  1. Majalah Bidan
  2. Majalah 1 Bundel
  3. Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
  4. Buku Petunjuk Pelaksana (Juklak)
  5. Buku Rencana Strategis (Renstra)
  6. Buku Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga
  7. Buku WHIO Wheel
  8. Buku ABPK
  9. PIN
  10. Bunga Rampai
  11. Proceeding Kongres – 2008
  12. Proceeding Kongres – 2013
  13. Proceeding Rakernas – 2011
  14. Patograph
  15. 60 Langkah APN (13 Lembar)
  16. Vandel
  17. Alat gendong Kangguru
  18. BBLR
  19. KTA
  20. Medali
Di samping itu melalui Lokakarya Strategik Planning yang diselenggarakan dalam kurun waktu September 1996 s/d Oktober 1998 telah menghasilkan Rencana Strategi (Renstra) dan diperbaharui pada Kongres XIII 2003


Keanggotaan

SYARAT, HAK, KEWAJIBAN, DAN JUMLAH ANGGOTA IBI
Keanggotaan IBI
  1. Keanggotaan Ikatan Bidan Indonesia adalah Bidan yang memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota) dan kartu tersebut masih berlaku.
  2. Keanggotaan Ikatan Bidan Indonesia sesuai dengan tempat domisili atau institusi tempat kerja.
Hak Anggota
  1. Anggota berhak untuk mendapatkan pengayoman dari organisasi secara berjenjang.
  2. Anggota berhak menghadiri rapat dan mengajukan usul, baik tertulis maupun lisan.
  3. Anggota aktif berhak memilih dan dipilih.
  4. Anggota berhak memiliki (dengan ketentuan berlaku):
  • Kartu Tanda Anggota IBI (KTA) yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat dan di tanda tangani Ketua Umum IBI.
  • Lencana Ikatan Bidan Indonesia.
  • Buku Anggaran Dasar – Anggaran Rumah Tangga.
  • Seragam IBI: Nasional dan kerja.
Kewajiban Anggota
  1. Tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
  2. Memahami, menghayati dan mengamalkan kode etik bidan.
  3. Membayar uang pangkal bagi anggota baru.
  4. Membayar iuran secara teratur.
  5. Menjaga IBI tetap sebagai organisasi profesi yang tidak berafiliasi dengan partai politik manapun.
Sanksi
Sanksi dijatuhkan kepada anggota yang:
  1. Sengaja mencemarkan nama baik organisasi.
  2. Menggunakan nama organisasi untuk kepentingan pribadi.
Jenis Sanksi
  1. Teguran lisan 1 – 3 kali.
  2. Teguran tertulis 1 – 3 kali.
  3. Dikeluarkan dari anggota setelah dikonsultasikan dan diputuskan oleh Pengurus secara berjenjang oleh Pengurus Cabang, Pengurus Daerah, dan Pengurus Pusat.
Berhenti dari Keanggotaan
  1. Mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
  2. Meninggal dunia.
  3. Diberhentikan karena sesuatu hal yang merugikan IBI.
CARA MENJADI MENDAFTAR UNTUK MENJADI ANGGOTA IBI
  1. Calon anggota mengisi formulir pendaftaran.
  2. Formulir yang sudah diisi diteliti kebenarannya, diputuskan dalam rapat pengurus cabang.
  3. Calon anggota yang memenuhi persyaratan diregister di pengurus Cabang.
  4. Download formulir pendaftaran anggota IBI atau hubungi pengurus cabang didaerah domisili anda.
Uang pangkal dan iuran anggota ditentukan sebagai berikut :
  1. Uang pangkal sebesar Rp 25.000 (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) tiap anggota.
  2. Iuran bulanan anggota sebesar Rp.10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) tiap anggota per bulan.
  3. Iuran dibayar di Ranting/Cabang dimana bidan terdaftar sebagai anggota

VISI - MISI

langganan...klik di sini

Visi – Misi

A. Nilai-nilai

1. Mengutamakan kebersamaan

2. Mempersatukan diri dalam satu wadah

3. Pengayoman terhadap anggota

4. Pengembangan diri

5. Peran serta dalam komunitas

6. Mempertahankan citra bidan

7. Sosialisasi pelayanan berkualitas



B. Visi

Mewujudkan bidan profesional berstandar global.



C. Misi

1. Meningkatkan kekuatan organisasi.

2. Meningkatkan peran IBI dalam meningkatkan mutu pendidikan bidan.

3. Meningkatkan peran IBI dalam meningkatkan mutu pelayanan.

4. Meningkatkan kesejahteraan anggota.

5. Mewujudkan kerjasama dengan jejaring kerja.



D. Prioritas Strategi

1. Pengembangan standarisasi pendidikan bidan dengan standar internasional.

2. Meningkatkan pelatihan anggota IBI.

3. Membangun kerjasama dan kepercayaan dari donor dan mitra IBI.

4. Peningkatan advokasi kepada pemerintah untuk mendukung pengembangan profesi bidan serta monitoring dan evaluasi pasca pelatihan yang berkesinambungan.

5. Peningkatan pembinaan terhadap anggota berkaitan dengan peningkatan kompetensi, profesionalisme dan aspek hukum.

6. Peningkatan pengumpulan data dasar.

7. Peningkatan akses Organisasi Profesi IBI terhadap pelayanan dan pendidikan kebidanan.

8. Capacity Building bagi pengurus IBI.

9. Peningkatan pengadaan sarana prasarana.

10. Membangun kepercayaan anggota IBI, donor dan mitra dengan tetap menjaga mutu pengelolaan keuangan yang accountable.

DEFINISI

langganan...klik di sini

Definisi

BIDAN adalah tenaga professional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memfasilitasi persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi.
Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawat-daruratan.
BIDAN mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat:
  • Pendidikan antenatal
  • Persiapan menjadi orang tua
  • Kesehatan perempuan
  • Kesehatan seksual / Kesehatan reproduksi
  • Asuhan anak.
BIDAN dapat praktik diberbagai tatanan pelayanan: termasuk di rumah, masyarakat, Rumah Sakit, klinik atau unit kesehatan lainnya.

Kisi-Kisi Draft RUU Kebidanan

ilustrasi - RUU Kebidanan
ilustrasi – Kisi-Kisi Draft RUU Kebidanan

Rancangan Undang Undang Kebidanan sudah masuk dalam Prolegnas 2015 – 2019, dan desakan untuk segera mensahkan menjadi UU kian menguat. Berikut kisi-kisi draft RUU Kebidanan yang terdapat dalam laman change.org.
1. Azas dan Tujuan
2. Jenis Bidan
3. Pendidikan Kebidanan
4. Registrasi, Izin Praktek dan Registrasi Ulang
5. Praktek Kebidanan
6. Peran dan Wewenang Bidan
7. Hak dan Kewajiban Bidan
8. Hak dan Kewajiban Pasien
9. Organisasi Profesi
10. Konsil Kebidanan Indonesia
11. Pembinaan, Pengawasan dan Pengembangan
12. Ketentuan Administratif
13. Ketentuan Peralihan
14. Ketentuan Penutup
“Sehingga RUU Kebidanan ini, bukan hanya melulu hanya tentang bidan, namun?? perlindungan sekaligus bagi tenaga kesehatan yaitu bidan dan juga masyarakat dalam hal ini pasien,” bunyi update petisi RUU Kebidanan yang terdapat dalam laman Change.org.
Baca Juga :
  1. Bidan Harus Punya RUU Kebidanan

  2. Harapan Kepada Anggota DPR Baru Agar Mensahkan RUU Kebidanan

  3. RUU Kebidanan Masuk Prolegnas 2015 – 2019

  4. Bidang Galang Petisi Online Agar DPR Segera Sahkan RUU Kebidanan Menjadi UU

Dalam draft kisi-kisi RUU Kebidanan yang diupdate pada 5 November 2015 itu tidak disebutkan bunyi pasal per pasal, sehingga mengundang komentar para netizen.
Wafii Salima dari Kota Tangerang berkomentar bahwa kisi-kisi itu terlalu global dan tidak menyebutkan pasal per pasal. Senada juga disampaikan Desi Anora dari Bukittinggi Sumatera yang juga meminta agar dilampirkan juga draft RUU agar bisa dipelajari isinya.
Sementara itu, dukungan terhadap petisi online hingga 24 November 2015 ini sudah mencapai 3.152 dukungan.

Harapan Kepada Anggota DPR Baru : Semoga RUU Kebidanan Segera Disahkan

dpr
Pesta demokrasi pemilihan umum baru saja usai. Anggota DPR RI sudah ditetapkan KPU selaku penyelenggara Pemilu. Kini, kepada anggota dewan yang terhormat itulah harapan itu bertumpu agar RUU Kebidanan segera dijadikan UU.

“RUU Bidan harus dimasukkan dalam Prolegnas karena masih adanya keterbatasan jumlah Bidan di Indonesia, untuk itu perlu dilindungi melalui UU,” ujar Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning saat Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, di Gedung Nusantara II DPR RI, akhir tahun 2013 silam

Dia menambahkan, terdapat 380 ribu orang Bidan di Indonesia yang harus diperjuangkan nasib dan kesejahteraannya. “Kita minta Baleg dapat memasukkan RUU Bidan dalam Prolegnas tahun 2014,” jelasnya.
60 Bidan PTT Diterima Pimpinan DPR
Anggota Komisi IX DPR Rieke Dyah Pitaloka meminta Pimpinan Dewan memberikan perhatian khusus terhadap nasib bidan PTT di seluruh Indonesia yang terkatung-katung pasca keluarnya Permenkes No 7 tahun 2013 tentang pedoman Pengangkatan dan Penempatan Dokter dan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap

“Kita baru menerima Bidan PTT dari seluruh Indonesia yang pada intinya memohon bantuan dari pimpinan Dewan karena adanya peraturan Pemerintah baik berupa Kepres, Perpres, maupun Menteri mengancam status kerja mereka yang sudah bekerja selama 9 tahun ini,” ujarnya sebagaimana dilansir website DPR pertengahan Mei 2014.

Menurutnya, Bidan memegang kunci keberhasilan penurunan kematian ibu dan bayi, karena itu harus menjadi perhatian bersama dari anggota Dewan. “Kita memiliki PR konstitusional yang kita emban pertama mengenai Tenaga kerja outsourcing BUMN kita juga mohon bantuan dari hasil rekomendasi sidang tanggal 12 Mei batas akhir penyelesaian tenaga outsourcing BUMN harus sudah keluar,” terangnya.

Dia menambahkan, berdasarkan UU, seharusnya tenaga kerja yang bekerja pada core bisnis tidak seharusnya berstatus outsourcing. “Kita meminta bantuan kepada Pimpinan Dorong kepada pemerintah sepakati hasil bersama ini,” jelasnya.

Kedatangan para Bidan PTT tersebut terkait diskriminasi yang diterima oleh Bidan PTT akibat Permenkes No 7 tahun 2013 tentang pedoman Pengangkatan dan Penempatan Dokter dan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap. Adapun point-point yang disampaikan : pertama, terkait pembatasan masa bakti Bidan PTT yang akan berakhir Juli 2014. Setelah itu mereka bisa menjadi Bidan PTT kembali dengan tidak ada penghitungan masa kerja. Masa kerja dihitung kembali 0 tahun.

Padahal mayoritas Bidan PTT tersebut masa kerjanya sudah 9 tahun. Para Bidan PTT menginginkan status kerja yang jelas, mengingat masa bakti yang sudah sekian lama, pemerintah seharusnya memprioritas para Bidan PTT dalam rekruitmen PNS secara otomatis, melalui jalur khusus dan tanpa pungutan biaya apapun. Kedua, cuti melahirkan yang seharusnya pada aturan terkait selama tiga bulan, bagi Bidan PTT hanya diberi cuti 40 hari kalender setelah melaksanakan tugas selama satu tahun berturut-turut. Artinya, jika kurang dari masa kerja tersebut tidak mendapatkan cuti melahirkan.

Tindakan diskriminatif lain yang diterima Bidan PTT adalah terkait indikasi “pelarangan Bidan PTT yang masih melaksanakan masa bakti melanjutkan pendidikan”. Alasannya, mereka tidak boleh meninggalkan tempat tugas. Di sisi lain syarat untuk mendapatkan ijin praktek minimal harus berijasah D3, sementara masih banyak Bidan PTT berpendidikan D1. Sehingga apabila status PTT dicabut, maka merekapun tidak bisa membuka praktek mandiri.

Rieke menegaskan, dirinya mendukung agar Permenkes 07 tahun 2013 dan induknya, yaitu Kepres No. 77 tahun 2000 dicabut dan diganti dengan aturan baru yang lebih memberikan jaminan pada status kerja dan pemberian hak-hak Bidan PTT sebagai Tenaga Kesehatan.

RUU Kebidanan Masuk Prolegnas 2015 – 2019

ilustrasi - RUU Kebidanan Masuk Prolegnas 2015 - 2019
ilustrasi – RUU Kebidanan Masuk Prolegnas 2015 – 2019

Kendati hingga kini Rancangan Undang Undang (RUU) Kebidanan belum juga disahkan, namun RUU Kebidanan sudah masuk dalam Prolegnas DPR 2015 – 2019. Dalam laman website DPR RI disebutkan RUU Kebidanan masuk dalam prolegnas dengan nomor urut 117 dengan pengusul DPD dan DPR.
Dalam deskripsi konsepsi DPD disebutkan latar belakang dan tujuan penyusunan RUU tentang Kebidanan adalah karena profesi bidan merupakan tenaga kesehatan yang perlu dipayungi secara hukum dalam bentuk undang-undang untuk memberikan landasan bagi pengembangan profesi, kompetensi dan perlindungan hukumnya di satu sisi dan di sisi lain memastikan layanan mutu kesehatan terkait profesi bidan yang menyeluruh dan merata di semua daerah.
Sedangkan deskripsi konsepsi menurut DPR RI disebutkan, berdasarkan data Kemenkes RI tahun 2010 jumlah tenaga bidan adalah 175.124 orang yang tersebar di berbagai tatanan pelayanan kesehatan dan pendidikan (Rumah Sakit, Puskesmas, RSAB, bidan desa, BPS, institusi pendidikan dan institusi lain). Hasil Riskesdas 2010 menunjukkan terdapat 82,2% persalinan ditolong oleh tenaga kesehatan. Dari hasil tersebut 75% persalinan dilakukan oleh bidan.
Dalam pelayanan KB diketahui bahwa pencapaian peserta KB baru sebanyak 687,715 peserta, 32,2% diantaranya dilakukan di Bidan Praktik Swasta. Dari profil ini tampak bahwa bidan berperan penting sebagai mitra perempuan dan tenaga kesehatan profesional strategis dalam peningkatan kesehatan ibu dan anak di Indonesia.
Baca Juga :
  1. Bidan Harus Punya RUU Kebidanan
  2. Harapan kepada Anggota DPR Baru Agar Mensahkan RUU Kebidanan
World Health Organization (WHO) tahun 1997 mengakui bahwa bidan memiliki peran penting dalam menurunkan mortalitas maupun morbiditas ibu dan bayi. WHO mengakui bahwa di beberapa bagian dunia yang memiliki Angka Kematian Ibu (AKI) sangat rendah, lebih dari 75% persalinan di negara tersebut ditolong oleh bidan.
Tingginya kepercayaan masyarakat kepada bidan. Oleh karena itu sangat penting dan mendesak untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bidan, yang harus dipersiapkan sejak masa pendidikan, agar mampu melaksanakan peran sebagai bidan secara.
Secara umum materi muatan RUU tentang Kebidanan setidaknya mencakup mengenai ruang lingkup pekerjaan  profesi bidan, pengaturan pendidikan dan kompetensi bidan, konsil bidan dan kode etiknya, distribusi bidan secara merata, hubungan antar profesi tenaga kesehatan, standar layanan kesehatan, perlindungan hukum bagi masyarakat dan profesi bidan serta sanksi bagi pelanggaran undang-undang dimaksud.