Jumat, 12 Februari 2016

Ini Kata Bidan yang Membantu Persalinan Hingga Kepala Bayi Putus

Tubuh bayi Farida Hanum, yang lahir tidak normal dengan kepala terpisah dari badannya tampak ditutupi kain panjang saat masih berada di RSU HAMS Kisaran, Senin (11/1/2016). |
Foto: Edwin Fs Garingging/Metro Asahan/JPNN
Tubuh bayi Farida Hanum, yang lahir tidak normal dengan kepala terpisah dari badannya tampak ditutupi kain panjang saat masih berada di RSU HAMS Kisaran, Senin (11/1/2016). | Foto: Edwin Fs Garingging/Metro Asahan/JPNN
POJOKSATU.id, ASAHAN- Putusnya kepala bayi perempuan saat persalinan ibunya Farida Hanum (30), Minggu (10/1/2016) sekitar pukul 22.00 WIB, menyebabkan D br S, bidan yang sebenarnya hanya perawat yang membantu proses persalinan, terguncang.
DS memang tampak benar-benar syok. Hal itu terlihat dari wajah wanita yang kerap disapa dengan panggilan Bu Bidan oleh warga Dusun Aek Nagali itu.
Saat ditemui di sela-sela pemeriksaan di ruangan penyidik Unit Tipiter, lantai II Satreskrim Polres Asahan, kesedihan mendalam terlihat jelas di wajahnya.
Sorot matanya juga memperlihatkan jika dia tengah memikul beban mental yang cukup berat.
Meski demikian, D br S tetap berusaha menjelaskan kronologis peristiwa memilukan itu. Di hadapan polisi serta sejumlah wartawan yang tengah melakukan peliputan, D br S mengamini jika kepala bayi malang tersebut putus dari badannya, ketika dia tengah berupaya membantu proses persalinan.
Insiden itu kata dia, terjadi saat dia kembali berupaya menarik tubuh bayi malang tersebut dari rahim ibunya. Sesuai standar medis, lazimnya memang dilakukan dengan cara memegang kepala si bayi.
”Pas ditarik pertama, cuma bergeser dikit. Waktu yang kedua itulah kejadian,” ujarnya lirih.
Dijelaskan pula oleh paramedis berkulit gelap ini, sebelum peristiwa itu, dia lebih dulu memeriksa kondisi Farida dan menyarankan agar persalinan dilakukan di rumah sakit. Dia memprediksi proses persalinan akan cukup sulit karena ukuran tubuh bayi terbilang besar. Hanya saja keluarga menolak.
“Sudah saya sarankan dibawa ke RS, tapi mereka nggak mau. Mereka yakin saya sanggup. Karena kelahiran anak kedua mereka, saya juga yang membantu persalinannya,” jelas D br S yang mengaku tidak pernah memproklamirkan diri sebagai seorang bidan di desanya.
Pun katanya, selama ini dirinya tidak pernah menjelaskan kepada masyarakat, bahwa dirinya hanya seorang perawat, bukan bidan.
Menjawab pertanyaan Kasat Reskrim, D br S dengan lugas mengaku, selama membuka usaha balai kesehatan di Aek Nagali, dirinya tidak memiliki izin praktik kebidanan. Sebab, selain buka berlatar belakang keahlian kebidanan, dalam usahanya dia hanya memiliki izin sebagai balai kesehatan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Kesehatan.
“Nggak ada izin praktik bidan pak,” kata dia sembari siap menerima konsekwensi atas persoalan ini. (jpg/sdf)

Statemen Dukungan IBI terhadap program KB



Jumat, 03/10/2014 WIB

Bidan sebagai salah satu tenaga kesehatan strategis yang memiliki tugas dan fungsi memberikan pelayanan kebidanan untuk meningkatkan status kesehatan ibu dan anak, khususnya kesehatan reproduksi perempuan dan tumbuh kembang bayi dan balita. Di samping itu bidan sebagai mitra perempuan dan menjadi role model bagi keluarga, oleh karena itu kesiapan bidan untuk memberikan pelayanan kebidanan yang berkualitas sudah menjadi kebutuhan yang mendasar.
Ikatan Bidan Indonesia (IBI) adalah satu-satunya wadah profesi bidan di Indonesia, berdiri pada tanggal 24 Juni 1951. Ikatan Bidan Indonesia dan seluruh anggotanya menyatakan statemen dukungan terhadap program KB pada peringatan hari kontrasepsi sedunia tahun 2014.

Bakti Sosial HUT IBI ke 64 tahun 2015

Kamis, 11/06/2015 WIB



Tanggal 24 Juni 2015 tahun ini Ikatan Bidan Indonesia telah genap berusia 64 tahun, usia yang sangat matang dengan banyak pengalaman yang sudah dilalui sebagai organisasi profesi. Pengalaman adalah kekayaan untuk menyongsong masa depan yang penuh tantangan, salah satunya adalah liberalisasi pelayanan kesehatan dalam era globalisasi saat ini. Untuk itu IBI perlu melakukan konsolidasi kedalam dan advokasi ke semua stakeholder terkait untuk penguatan profesi dan menyiapkan anggota dalam menghadapi tantangan tersebut.
Ikatan Bidan Indonesia saat ini telah berkembang baik, hal ini ditandai dengan telah adanya 33 Pengurus Daerah (Tingkat Provinsi), 495 Pengurus Cabang (Tingkat Kabupaten/Kota) dan 275 Pengurus Ranting (Tingkat Kecamatan/Unit Pelayanan/Pendidikan). Sementara jumlah anggota terdaftar di IBI hingga bulan April 2015 adalah 163.452 anggota.
Peringatan Hari Ulang Tahun yang ke-64 ini, juga merupakan saat yang tepat untuk merenung apa yang telah dicapai serta kendala apa yang dihadapi untuk diperbaiki dimasa yang akan datang khususnya dalam menghadapi tantangan global yang sudah di depan mata serta untuk menyongsong masa depan yang lebih baik.
Salah satu kegiatan Hari Ulang Tahun IBI yang ke 64 adalah Bakti Sosial (Bulan Bakti IBI). Sesuai dengan komitmen bidan dalam pembangunan kesehatan di Indonesia khususnya peningkatan kesehatan ibu dan anak untuk mempersiapkan generasi yang berkualitas, maka tema peringatan HUT IBI ke 64 tahun 2015 adalah "Bidan mengawal 1000 hari pertama kehidupan, mewujudkan generasi berkualitas". Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia, hari Rabu, tanggal 10 Juni 2015. Jenis pelayanan yang diberikan adalah posyandu balita dengan jumlah 547 balita, imunisasi 51 balita, pemeriksaan ibu hamil 15 peserta, pemeriksaan umum sebanyak 127 pasien, pemeriksaan IVA dengan jumlah 61 peserta, pelayanan KB 73 akseptor, dan pemeriksaan Bone Scan sebanyak 72 peserta sehingga total jumlah peserta pelayanan yang diberikan adalah 946 peserta.
Selain Bakti Sosial, acara ini juga mengundang para Tamu undangan dari Jajaran Kementerian Kesehatan, BPPSDM, BKKBN, Walikota Jakarta Pusat, Kepala Dinas Kesehatan Prov. DKI Jakarta, Organisasi Profesi lainnya, Mitra IBI dan lain lain.
Kegiatan ini diharapkan sebagai bentuk pengabdian bidan kepada masyarakat dan dapat memberikan manfaat yang lebih. Selamat Ulang Tahun Ikatan Bidan Indonesia, dan semoga seluruh bidan di Indonesia selalu lebih baik dari tahun ke tahun.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU Kebidanan

Rabu, 03/02/2016 WIB



Komisi IX DPR RI memberikan apresiasi kepada Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia atas penyampaian Draf dan Naskah Akademik RUU tentang Kebidanan pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada hari Selasa, 2 Februari 2016. Masukan tersebut akan menjadi referensi Komisi IX DPR RI dalam merumuskan RUU tentang Kebidanan. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Bapak H. Asman Abnur, SE, M.Si. Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia diwakilkan oleh Ketua Umum IBI, ibu Dr. Emi Nurjasmi, M.Kes.

7 Fakta Bidan Indonesia


7 Fakta Bidan Indonesia
7 Fakta Bidan Indonesia

Ini dia fakta unik bidan yang hanya ada di Indonesia. Berikut 7 fakta bidan Indonesia yang kami rangkum dari berbagai sumber :
1. Bidan itu pasti wanita
Dengan memperhatikan aspek sosial budaya dan kondisi masyarakat Indonesia maka Ikatan Bidan Indonesia (IBI) menetapkan bahwa bidan Indonesia adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah NKRI serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk menjlankan praktik kebidanan. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/MENKES/PER/IX/2010 juga menyebut demikian.
2. Pengetahuan Keberadaan Bidan Tertinggi di Bali dan Terendah di Papua
Pengetahuan rumah tangga tentang keberadaan praktek bidan atau rumah bersalin secara nasional angkanya 66,3 persen, namun jika dilihat antar provinsi, maka tertinggi di Bali (85,2%) dan terendah di Papua (9,9%). (Riskesdas 2013)
bidan-proporsi-kelahiran2
3. 76% Pelayanan KB Dilakukan Bidan
Penggunaan tempat dan tenaga yang memberi pelayanan KB menunjukkan bahwa praktek bidan dan bidan banyak perperan dalam pelayanan KB. Proporsi tersebut bervariasi menurut karakteristik. Tempat yang banyak dikunjungi adalah praktek bidan (54,6%) dan paling kecil adalah tim KB keliling (0,8%).  Hasil ini tidak terlalu berbeda dengan Riskesdas 2010 yang juga menunjukkan dominasi praktek bidan (51,9%) dan yang terendah adalah tim KB keliling (0,9%) (Badan Litbangkes, 2010).
Gambar di atas juga menunjukkan proporsi Wanita Usia Subur (WUS) kawin berdasarkan tenaga kesehatan yang memberi pelayanan KB. Tenaga yang paling banyak memberi pelayanan KB adalah bidan (76,5%), dibandingkan tenaga kesehatan lainnya. Proporsi WUS kawin berdasarkan tenaga pemberi pelayanan KB modern menurut provinsi dan karakteristik dapat dilihat secara lengkap pada Tabel 3.12.10 dan 3.12.11 buku Riskesdas 2013 dalam Angka.
bidan-proporsi-bidan
4. Masyarakat Pedesaan Cenderung Memilih Bidan
Bidan merupakan tenaga kesehatan yang paling berperan (87,8%) dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu hamil dan fasilitas kesehatan yang banyak dimanfaatkan ibu hamil adalah praktek bidan (52,5%), Puskesmas/Pustu (16,6%) dan Posyandu (10,0%). Hal ini juga terlihat di semua provinsi. Masyarakat dengan karakteristik tinggal di perdesaan, pendidikan rendah dan berada pada kuintil indeks kepemilikan terbawah hingga menengah cenderung memilih bidan saat melakukan pemeriksaan kehamilan. Sebaliknya dokter spesialis kebidanan dan kandungan dipilih oleh masyarakat di perkotaan, pendidikan tinggi dan kuintil indeks kepemilikan teratas.
5. Bisa Praktik Mandiri
Bidan dapat praktik di berbagai tatanan pelayanan, termasuk di rumah, Rumah Sakit, klinik atau unit kesehatan lainnya.
bidan-proporsi-kelahiran
6. Berdasarkan data Kemenkes RI tahun 2010 jumlah tenaga bidan adalah 175,124 orang yang tersebar di berbagai tatanan pelayanan kesehatan dan pendidikan (Rumah Sakit, Puskesmas, RSAB, bidan desa, BPS, institusi pendidikan dan institusi lain).
7. Belum Memiliki UU tentang Bidan
Hingga saat ini RUU tentang Kebidanan masih digodok DPR dan baru pada tahap masuk Program legislasi nasional tahun 2016.
bidan-ANC-menurut-tt

Dinkes Provinsi Sumsel dan Pusat Tegaskan UU tempat Laktasi dan Pemberian ASI di HKN Kayuagung - OKI




Pentingnya pemberian Air Susu Ibu (ASI) minimal 6 (enam) bulan dan maksimal 2 (dua) tahun kepada anak-anak merupakan faktor penunjang kecerdasan si bayi dan antibodi yang alami. Oleh karena itu dalam kegiatan seminar Hari Kesehatan Nasional ke 51 di Gedung Kesenian Kayuagung Ogan Komering Ilir, dihadiri Ibu Bupati Lindasari Iskandar, Kadinkes Kab. Kayuagung, Narasumber Pusat dr, Utami Rusli,Sp.A, LBCLC, FABM, Ketua Organisasi Wanita, Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua IBI Kab, Tenaga Paramedis (Dokter, Bidan, Perawat), Anggota Komisi IV OKI, para mantan Kadinkes Kab. OKI dan Perwakilan Kadinkes Provinsi Sumsel yang juga sebagai narasumber penyampaian seminar yaitu;   dr. H. Trisnawarman, M.Kes. menegaskan ; Program Pemerintah terhadap pemberian ASI Eksklusif.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 disebutkan, tempat kerja (perusahaan, kantor pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta) harus mendukung program ASI eksklusif dengan memberikan fasilitas ruang laktasi dan memberikan kesempatan ibu bekerja untuk menyusui atau memerah ASI.
Dalam Pasal 36 disebutkan, jika tempat kerja tidak menjalani peraturan tersebut, dapat terkena sanksi sesuai Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 dalam Pasal 200 dan 201, yaitu ancaman pidana kurungan paling berat selama 1 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Untuk perusahaan, denda menjadi maksimal 3 kali lipat atau Rp 300 juta dan ancaman pencabutan badan izin usaha.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 tahun 2013 pun telah diatur tatacara penyediaan ruang ASI. Pendanaan ruang laktasi dilarang bersumber dari produsen susu bayi dan produksi lainnya, seperti produk botol, dot, atau empeng. Adanya ruang laktasi di tempat kerja dan tempat umum amat penting bagi ibu menyusui yang bekerja. Di ruang laktasi, ibu dapat menyusui bayinya maupun memerah ASI dan bisa memengaruhi banyak sedikitnya produksi ASI serta dapat menyusui bayinya maupun memerah ASI.
Disela-sela seminar yang berlangsung, disediakan juga tempat untuk donor darah bagi para pendonor yang diperuntukkan bagi siapa saja yang berminat untuk mendonorkan darah.