AD/ART

langganan...klik di sini
 
ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN BIDAN INDONESIA (IBI) RANTING KECAMATAN KAYUAGUNG
 
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
PENGURUS RANTING

Pasal I
NAMA
 
Organisasi ini bernama Ikatan Bidan Indonesia disingkat IBI
Ranting Kayuagung.
 
                                                                            Pasal 2
                                                                           WAKTU

Ikatan Bidan Indonesia
didirikan Secara Nasional pada tanggal 24 Juni 1951 di Jakarta, dan Untuk Ikatan Bidan Indonesia Ranting Kecamatan Kayuagung berdiri pada  tanggal
 24 Juni 1972 di Kayuagung, untuk jangka waktu yang tidak di tentukan

Pasal 3
KEDUDUKAN
 
Ikatan Bidan Indonesia
(IBI) Ranting Kayuagung berkedudukan di ibukota Kecamatan kota Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan
 
BAB II
AZAS, SIFAT, TUJUAN DAN KEGIATAN

Pasal 4
AZAS
 
Ikatan Bidan Indonesia
(IBI) Ranting Kayuagung berazaskan Pancasila
 
Pasal 5
SIFAT
 
Ikatan Bidan Indonesia sebagai satu- satunya organisasi Bidan bersifat netral dijiwai oleh filosofi dan kode etik bidan Indonesia.
 
Pasal 6
TUJUAN
 
Ikatan Bidan Indonesia bertujuan Menggalang dan mempererat persatuan dan persaudaraan sesame bidan, organisasi perempuan dan pihak terkait untuk mencapai visi dan misi Membina dan mengayomi anggota serta mengembangkan dan meningkatkan pendidikan, pengetahuan dan keterampilan terutama dalam lingkup kebidanan. Berperan serta dalam pembangunan, terutama dalam pemeliharaan & peningkatan derajat kesehatan masyarakat, khususnya kesehatan ibu dan anak Meningkatkan martabat dan kependudukan bidan serta memberdayakan perempuan dalam masyarakat
 
Pasal 7
KEGIATAN
 
Untuk mencapai tujuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 6, IBI melakukan kegiatan ke dalam dan ke luar organisasi sesuai rencana kerja
 
BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 8
ANGGOTA

Anggota Ikatan Bidan Indonesia adalah bidan yang telah memiliki Kartu Tanda Anggota (Surat tanda pengenal sebagai anggota IBI) dan kartu tersebut masih berlaku.
Ketentuan mengenai keanggotaan IBI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
 
BAB IV
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
 
Pasal 9
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
 
1.    Tingkat Nasional:
Kepengurusan di Tingkat Nasional dinamakan PENGURUS PUSAT berkedudukan di ibukota Negara.
2.    Tingkat Propinsi:
Kepengurusan di tingkat Propinsi dinamakan PENGURUS DAERAH dan berkedudukan di Ibukota Propinsi.
3.    Tingkat Kabupaten/Kota:
Kepengurusan di tingkat kabupaten/kota dinamakan PENGURUS CABANG dan berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota.
4.    Tingkat Kecamatan/Institusi:
Kepengurusan di tingfkat Kecamatan dinamakan PENGURUS RANTING dan berkedudukan di kecamatan.
 
Pasal 10
KEPENGURUSAN
 
1.    Pemimpin Organisasi disebut Ketua Umum
2.    Kepengurusan Organisasi selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
 
Pasal 11
TUGAS KEPENGURUSAN
 
1.        Memimpin organisasi sesuai dengan ketentuan AD dan ART serta kebijakan yang ditetapkan oleh Kongres/Musda/Muscab/Musran IBI.
2.        Tugas kepengurusan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah tangga
 
BAB V
KONGRES, MUSYAWARAH DAN RAPAT
 
Pasal 12
MUSRAN
 
1.        Kongres/Musda/Muscab/Musran merupakan wadah/forum tertinggi dalam organisasi Ikatan Bidan Indonesia untuk menetapkan dasar dan tujuan organosasi  serta kebijakan secara Nasional.
2.        Kongres/Musda/Muscab/Musran diadakan setiap lima tahun sekali.
3.        Dalam keadaan mendesak dapat diadakan Kongres/Musda/Muscab/Musran Luar Biasa.
4.        Ketentuan tentang Kongres. Musyawarah Daerah, Musyawarah  Cabang dan Musyawarah Ranting diatur dalam Anggaran Rumah  tangga.
 
Pasal 13
RAPAT
 
1.        Di antara dua Kongres/Musda/Muscab/Musran di adakan Rapat  Kerja Nasional (Rakernas), Rapat Kerja Daerah (Rakerda), Rapat  Kerja   Cabang (Rakercab) dan Rapat Kerja Ranting (Rakerran),
2.        Ketentuan tentang Rakernas, Rakerda, Rakercab dan Rakerran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
 
Pasal 14
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
 
1.        Pengambilan keputusan dalam Kongres/Musda/Muscab/Musran  dan rapat-rapat  tersebut pada pasal-pasal dalam BAB V dilakukan dengan   musyawarah
2.        Ketentuan lebih lanjut tentang pengambilan keputusan diatur  dalam  Anggaran Dasar Rumah Tangga.
 
BAB VI
LAMBANG
PASAL 15
 
1.        Lambang atau logo Organisasi IBI adalah lingkaran yang   di didalamnya   terdapat buah delima merekah, cawan, ular dan dua helai daun
2.        Logo Ikatan Bidan Indonesia, dengan Gambaran sebagai berikut
a.       Penjelasan lebih lanjut tentang arti logo IBI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
 
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 16
 
1. Keuangan IBI diperoleh dari :
a. Uang Pangkal
b. Iuaran Anggota
c. Sumbangan dalam bentuk apapun yang sah dan tidak mengikat
d. Penerimaan-penerimaan lain yang sah
e. Usaha lain yang sah
f. Ketentuan lebih lanjut tentang keuangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
 
BAB VIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
 
Pasal 17
Anggaran Rumah Tangga

Hal-hal yang tidak diatur didalam Anggaran Dasar akan diatur didalam Anggaran Rumah Tangga yang merupakan rincian pelaksanaan Anggaran Dasar.
1.         Anggaran Rumah Tangga dan peraturan pelaksanaan lainnya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
 
BAB IX
PEMBUBARAN

Pasal 18
Pembubaran Organisasi
 
1.        Organisasi dapat dibubarkan atas Keputusan Kongres/Musda/Muscab/Musran
2.        Berdasarkan permintaan tertulis yang ditandatangani oleh 2/3 (dua per tiga) jumlah Pe serta pengurus Ranting yang di ketahui Pengurus Ranting masing-masing dengan alasan yang obyektif.
 
BAB X
HAK MILIK DAN KEKAYAAN ORGANISASI
 
Pasal 19
 
1.        Hak milik organisasi yang berbentuk barang-barang bergerak dan tidak bergerak serta kekayaan intlektual digunakan  bagi kepertingan   dan kelangsungan hidup organisasi.
2.        Apabila organisasi ini dibubarkan maka hak milik dan kekeyaan   organisasi dilainnya diserahkan kepada masyarakat atau badan  social lainnya.
3.        Tata cara pengelolaan hak milik dan aset organisasi akan diatur  tersendiri
 
BAB XI
PENUTUP
Pasal 19

Anggaran dasar Ikatan Bidan Indonesia
Ranting Kayuagung  ini disahkan oleh Musran IX Ikatan Bidan Indonesia Ranting Kecamatan Kayuagung 21  Desember tahun 2015 di Kayuagung.
Ditetapkan di : Kayuagung
Pada tanggal : 21 Desember 2015

MUSRAN KE I
X IKATAN BIDAN INDONESIA RANTING KAYUAGUNG

PIMPINAN MUSRAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN BIDAN INDONESIA (IBI) RANTING KAYUAGUNG
Ketua : Siti Zubaidah, Am.Keb
Sekretaris : Ida Rayati, SST, M.Kes, Ida Septika,SST
Anggota : Yeni Palupi,Am.Keb (Usaha); Meri Juwita, Am.Keb (Organisasi);Yuniarti Am.Keb, SKM (Humas); Anna Marina, SST (Bendahara); Mentha,SST (Bendahara), Nurmina, SST (bendahara)

ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN BIDAN INDONESIA (IBI) RANTING KAYUAGUNG
 
BAB I
PENJELASAN UMUM
 
Pasal 1
 
1.        Bidan Bidan adalah seseorang perempuan yang lulus  dari  pendidikan Bidan yang diakui oleh pemerintah dan organisani  profesi di Wilayah Negara Republik Insonesia serta memiliki  kopentensi dan kualifikasi untuk deregister, sertifikasi dan tahu secara  sah mendapat lisensi untu menjalankan praktek kebidanan. Bidan sebagai tenaga professional yang bertanggung jawab dan  akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk  memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil,  masa persalinan dan masa nifas, memfasilitasi persalinan atau tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan promosi  persalinan normal deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawat-daruratan.
       Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat kegiatan ini mencakup pendidikan  antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas  pada  kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan anak Bidan dapat praktik diberbagai tatanan pelayanan, termasuk dirumah masyarakat, Rumah Sakit, Klinik atau unit kesehatan lainnya.
2.        Ikatan Bidan Indonesia adalah organisasi profesi yang seluruh anggotanya terdiri dari bidan dan merupakan satu-satunya wadah  persatuan bidan Indonesia.
3.        Ikatan Bidan Indonesia merupakan organisasi profesi kesehatan dan organisasi perempuan.
4.        Ikatan Bidan Insonesia berdiri secara Nasional pada tanggal 24 Juni  1951 atas prakarsa perkumpulan bidan di Jakarta
5.        Ikatan Bidan Indonesia terdaftar di Departemen Kehakiman pada  tanggal 15 Oktober 1954 dalam lembaran Negara Nomer.’ J.A, 5927  dan diperbaharui dengan akte notaries No : 16 tanggal 13 Maret  2013 notaris Vidi Andito, SH.
6.        Ikatan Bidan Indonesia terdaftar di departemen Dalam Negeri  33  sesuai UU No 08/1985 tentang ketentuan wajin lapor bagi LSM.
7.        Ikatan Bidan Indonesia sebagai anggota KOWANI sejak tahun 1951dengan nomer keanggotaaan No, 13.
8.        Ikatan Bidan Indonesia debagai anggota internasional Confecleration  Of Midwives (ICM) Sejak tahun 1956.
 
Pasal 2
Ikatan Bidan Indonesia mempunyai Logo dengan bentuk dari identitas yang melambangkan :
 
1.        “Bentuk bundar, dilingkari oleh garis merah putih” yang berarti  perdatuan abadi.
2.        “Buah Delima” adalah buah yang berisi biji (bibit) dan air lambing  kesuburan.
3.        “Dua Helai Daun” berarti lambangkemampuan dari pihak laki-laki  dan perempuan untuk member hidupnya bibit.
4.        “Ular & Cawan” melambangkan kemampuan Dewa Aesculaplus dan  Dewi Hygea yang berarti pelayanan kebidanan memelihara dan   mempertahankan biji (bibit) agar tumbuh & berkembang dengan  baik.
5.        “Buah Delima merekah”menggambarkan buah delima yang sudah matang, mengandung biji-biji yang matur dan sehat dapat melajutkan hidup baru/ generasi penerus yang sehat dan berkualitas dan bidan adalah seorang yang siap untuk menghantar  biji-biji yang matur dan sehat menjadi generasi penerus yang sehat dan berkualitas.
LOGO IBI
Penataan bentuk dan warna logo sebagai berikut:
1.      Lingkaran
           a.  Luar : Merah darah
           b.  Tengah : Putih kertas dasar
           c.  Dalam : Cobra/Senduk
2.       Ular
           a. Warna : Hitam cobra, dengan garis-garis putih leherya
           b. Cobra/Senduk
3.      Cawan
           a. Bentuk : Seperti corong dengan bulatsn atas berbentuk oval.
           b. Warna : Putih kertas dasar dengan garis pinggir gambar warna hitam
4.       Daun dan Tangkai Delima
           a. Jenis : Daun delima
           b. Warna : Hijau daun delima
           c. Jumlah daun : 2 helai
5.      Buah Delima
           a. Warna : Orange tua, ke bawah semakin muda warnanya dimulai setengah bagian buah delima kebawah.
           b. Biji : Warna merah biji delima jumlah biji besar 24, biji kecil 51
           c. Mulut buah : Enam helai/bibir
6.      Tulisan
           a. Formasi : Melingkar setengah lingkaran bawa.
           b. Isi : IKATAN BIDAN INDONESIA
           c. Warna : Merah darah
7.      Bukaan/Rekahan Buah Delima
           a. Vertikal : 33%
           b. Horizontal : 76%, dari atassisa 20%, dari bawah sisa 13%
8.      Ukuran Logo
           Sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku
 
BAB II
KEANGGOTAN, HAK, KEWAJIBAN, SANKSI DAN BERHENTI
 
Pasal 3
KEANGGOTAAN
 
1.        Anggota Ikatan Bidan Indonesia adalah bidan yang memiliki Kartu Tanda nggota dan kartu tersebut masih berlaku.
2.        Keanggotaan IBI sesuai dengan tempat domisili atauinstitusi tempat kerja.
 
Pasal 4
SYARAT DAN TATA CARA PENERIMAA UNTUK
MENJADI ANGGOTA
 
1. Syarat Menjadi Anggota
1.      Memiliki Ijazah Bidan/lulus Bidan
2.      Mengisi formulir pendaftran dengan melamprkan:
a. Foto Copy Ijazah Bidan
b. Foto Copy Sertifikat Kompetensi (bagi lulusan Bidan setelah 1 Agustus 2013)
c. Foto Copy KTP
d. Pas Foto 4×6 sebanyak 2 (dua)buah
 2. Tata Cara Penerimaan Anggota
a.       Pendaftaran dilakukan di Kantor Pengurus Ranting/Cabang  sesuai domilisi atau institusi tempat kerja.
b.      Formulir Pendaftaran dapat diperoleh dipengurus Ranting/Cabang.
c.       Formulir yang sudah diisi diteliti kebenaranya, diputuskan dalam rapat pengurus Ranting/Cabang.
d.      Calon anggota yang memenuhi persyaratan diusulkan oleh Pengurus  Ranting/Cabang untuk deregister oleh Pengurus Pusat dan diterbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) YANG BERLAKU  SELAMA  5 (LIMA) TAHUN.
3. Tata cara perpanjang KTA
a. 3 bulan sebelum habis masa berlakunya mengajukan perpajangan.
b. Mengisi Formulir Pendaftaran perpanjangan.
c. Melampirkan foto copy KTA yang akan habis masa berlakunya
 
Pasal 5
HAK ANGGOTA
 
1.        Anggota berhak untuk mendaptkan pengayoman dari organisasi secara berjenjang
2.        Anggota berhak menghadiri rapat dan mengajukan usul, baik  tertulis  maupun lisan.
3.        Anggota aktif berhak memilih dan disiplin
4.        Anggota berhak memiliki
a.         Kartu tanda anggota IBI (KTA) yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat dan   tandatangan   Ketua Umum IBI.
b.         Lencana Ikatan Bidan Indonesa
c.         Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
d.        Seragam IBI Nasional dan kerja.
 
Pasal 6
KEWAJIBAN ANGGOTA
 
1.        Tunduk pada AD-ART
2.        Memahami , menghayati dan mengamalkan kode etik bidan
3.        Membayar uang pangkal bagi anggota baru
4.        Membayar iuran secara teratur
5.        Membayar IBI agar tetap sebagai organisasi profesi yang tidak  berafiliasi dengan partai politik apapun
 
Pasal 7
SANKSI ANGGOTA
 
1. Sanksi dijatuhkan kepada anggota yang:
     a. Sengaja mencemarkan nama baik organisasi
     b. Menggunakan nama organisasi untuk kepentingan pribadi
2. Jenis sanksi :
a.       Teguran lisan 1 – 3 kali
b.      Teguran tertulis 1 – 3 kali
c.       Dikeluarkan dari anggota setelah dikonsultasikan dan diputuskan  oleh Pengurus secara     berjenjang oleh Pengurus Ranting, dan Pengurus Cabang.
 
PasaL 8
BERHENTI DARI KEANGGOTAAN
 
1. Mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
2. Meninggal dunia.
3. karena sesuatu hal yang merugikan IBI
 
BAB III
ORGANISASI
Pasal 9
 
1.    Tingkat Nasional
     Kepengurusan di Tingkat Nasional dinamakan PENGURUS PUSAT             berkedudukan di Ibukota Negara.
2.    Tingkat Propinsi
     Kepengurusan di tingkat Propinsi dinamakan PENGURUS DAERAH  dan berkedudukan di Ibukota Propinsi.
3.    Tingkat Kabupaten/kota
      Kepengurusan di tingkat kabupaten/kota dinamakan PENGURUS CABANG berkedudukan di Ibukota  Kabupaten /Kota.
4.    Tingkat Kecamatan/Institusi:
Kepengurusan di tingkat kecamatan dinamakan PENGURUS RANTING dan berkedudukan di Kecamatan.
 
BAB IV
KEPENGURUSAN
 
Pasal 10
PENGURUS RANTING (PR)
 
(1)     Susunan Pengurus Ranting:

a. Ketua Umum

b. Sekertaris
1.    Membidangi Tata usaha dan Administrasi Organisasi
2.    Membidangi Tata Kelolah Sekretariat Rumah Tangga Organisasi
a.     Seksi  I Usaha
1.    Membidangi Pengembangan Usaha Organisasi
2.    Membidangi Hukum, dan advokasi Organisasi
    
d. Seksi II Organisasi
1.    Membidangi Pendidikan dan Pelatihan Organisasi
2.    Membidangi R&D (Research & Development / Penelitian dan Pengembangan Organisasi)  
d.    Seksi III Humas
1.    Membidangi Pelayanan Komunikasi dan Informasi Organisasi
2.    Membidangi Publikasi Organisasi dan Hubungan Masyarakat

e. Bendahara
1.    Membidangi Administrasi Keuangan Organisasi
2.    Membidangi Team Fund Rising (Tim Pencari Dana) Organisasi
3.    Membidangi Strategi Teknis Akomodasi dan dana Organisasi

f. Tim Tehnis
(2) Ketentuan tentang Pengurus Pusat:
a.       Ketua Umum dan pengurus terpilih disahkan oleh  Musran IBI dengan batas usia 40-65 tahun dan minimal  pendidikan Diploma-III Kebidanan
b.      Pengurus terpilih dimaksud dalam huruf a ditetapkan sebagai pengurus harian yang jabatannya ditentukan oleh ketua Umum terpilih secara musyawarah.
c.       Ketua dapat dipilih kembali, dengan ketentuan bahwa  yang  bersangkutan hanya dapat memangku jabatan yang sama berturut-turut dua periode.
d.      Pengurus harian ditugaskan untuk melengkapi susunan pengurus Ranting.
e.       Pengurus harian hanya dapat memangku jabatan yang sama berturut-turut dua periode.
f.       Setiap anggota pengurus dalam organisasi IBI hanya dibenarkan menduduki satu jabatan, baik dalam satu unit kepengurusan maupun untuk jenjang kepengurusan yang berbeda.
(3) Tugas , Wewenang dan Tanggung jawab Pengurus Pusat:

      a. Ketua Umum
1.      Memimpin Organisasi sesuai dengan ketentuan AD/ART serta                  kebijakan yang ditetapkan oleh konggres IBI.
2.      Mengkoordinir seluruh kegiatan Pengurus Pusat IBI mulai dari                 perencanaan ,pelaksanaan maupun evaluasi serta jawab penuh untuk kegiatan kedalam maupun ke luar organisasi.
3.      Mengarahkan membina dan mengawasi seluruh program IBI.
4.      Menyelenggarakan Konggres , Rakernas dan rapat-rapat.
5.      Mengadakan koordinasi dengan MPO , MPEB Kolegium.

b. Sekertaris Jendral
1.      Mengendalikan kegiatan IBI kedalam organisasi maupun luar  organisasi.
2.      Mengkoordinir kegiatan Tata Usaha dan Rumah Tangga , Hubungan,  Masyarakat , Advokasi dan Hubungan Luar negeri,
3.      Kerjasama dengan pengurus lainnya ,
4.      Ketua Umum apabila berhalangan , berdasarkan pelimpahan  wewenang dari ketua umum,
5.      Menyiapkan perangkat kerja organisasi secara umum yang                      berhubungan dengan tata kerja organisasi, pendidikan dan pratik  bidan
6.      Menjalin hubungan keluar organisasi ,
7.      Menyiapkan Kongres dan rapat kerja Nasional .
8.      Menyiapkan Rencana Kerja Organisasi.

c. Ketua I
1.      Mewkili Ketua Umum apabila berhalangan berdasarkan pelimpahan  wewenang dari Ketua Umum ,
2.      Mengkoordinir , mengarahkan , membina , mengawasi pelaksanaan  program kerja Bidang Penelitian dengan Pengembangan Organisasi
3.      Bekerja sama dengan pengurus lainya untuk kelancaran                           keberhasilan program IBI
4.      Membina pengurus daerah .
5.      Memperkuat organisasi dengan mengadakan pelatihan seminar workshop tentang organisasi hokum penelitian dan pengembangan   organisasi.
6.      Menyiapkn Konggres dan Rakernas serta pertemuan periodik IBI  tingkat pusat.
7.      Mengkoordinasikan peraturan dan perundang-undangan yang               berhubungan dengan organisasi IBI , pendidikan dan Pelayanan              Kebidanan.
d.Ketua II
1.      Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan , berdasarkan               pelimpahan wewenang dari ketua umum.
2.      Mengkoordinir, mengarahkan, membina dan mengawasi                           pelaksanaan program kerja Bidang Pendidikan, Bidang Pelatihan dan     Bidang Pelayanaan Kebidanan.
3.      Bekerja sama dengan pengurus lainya untuk kelancaran dan                 keberhasilan program IBI.
4.      Menyiapkan kerjasama dengan lembaga/institusi terkait                          dengan  pelayanan, pendidikan dan pelatihan,
5.      Meningkatkan mutu pendidikan, pelatihan dan  pelayanan                      kebidanan

e. Bendahara
1.      Mewakili Ketua Umum apabilaberhalangan, berdasarkan                         pelimpahan  wewenang dari Ketua Umum.
2.      Membuat rencana anggaran pendapatan & belanja (RAPB) jangka          pendek dan jangka panjang,
3.      Mengkoordinir kegiatan Bidang Administrasi Keuangan dan Fund          Risisng,
4.      Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan sesuai ketetapan  dan kebijakan organisasi,
5.      Bekerjasma dengan dengan pengurus lainnya untuk kelancaran  dan keberhasilan program IBI.
6.      Menandatangani cek dengan Ketua umum atau Sekretaris Jendral,
7.      Mengkoordinir yayasan Buah Delima.
f. Tim Tehnis
Tim tehnis dibentuk oleh Pengurus sesuai kebutuhan dan bertanggung jawab kepada ketua umum.
Pasal 11
MAJELIS PERTIMBANGAN ETIK BIDAN (MPEB)
1.      Pertimbangan Etik Bidan (MPEB) merupakan suatu komponen dalam  struktur organisasi IBI yang fungsinya untuk membina Etika dan  Kode etik Bidan.
2.      Tugas MPEB :
a.       Merencanakan dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan                      ketetapan pengurus pusat.
b.      Memberikan saran dan pertimangan yang perlu dalam rangka tugas pengurus pusat.
c.       Membentuk tim tehnis sesuai kebutuhan.
d.      Melukukan kegiatan dalam rangka pembinaan etik dan kode  etik  bidan.
e.       Memberikan solusi/saran berkenaan dengan pembinaan etika  dan kode etik bidan.
f.       Penanganan masalah berkenaan dengan praktek bidan
g.      Melaporkan hasil kegiatan dibidang tugasnya secara berkala.
 
Pasal 12
MAJELIS PERTIMBANGAN ORGANISASI (MPO)
 
1.        MPO merupakan suatu komponen dalam struktur organisasi yang fungsinya untuk memberikan pertimbangan dalam pengelolaan  organisasi.
2.        MPO Tingkat Pusat adalah mantan pengurus Pusat IBI yang terpilih  dan bersedia
3.        Unsur MPO/ Pelindung di tingkat Provinsi/Pengurus daerah:

a. Pelindung : Gubernur
b. Penasehat : Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
c. Pengurus Daerah IBI yang terpilih dan bersedia
d. Unsur terkait lainnya
4.        Unsur MPO/ Pelindung di tingkat Kabupaten./Kota/Pengurus Cabang:

a. Pelindung : Bupati/Walikota
b. Penasehat : Kepala Dinas Kesehatan kabupaten/Kota
c. Mantan Pengurus IBI yang terpilih dan bersedia
d. MPO/Pelindung di tingkat Kecamatan pengurus ranting :
5.        Unsur MPO/ Pelindung di tingkat Kecamatan./ Pengurus Ranting:

a. Pelindung :
Camat
b. Penasehat : Kepala Dinas Kesehatan kabupaten
/Kota dan Pimpinan Puskesmas
c. Mantan Pengurus IBI yang terpilih dan bersedia
d. Unsur terkait lainnya
Disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat
 
Pasal 13
KELEGIUM KEBIDANAN INDONESIA
 
1.        Kolegium Kebidanan Indonesia adalah suatu  komponen  dalam  struktur organisasi IBI yang fungsinya untuk menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan dan pelayanan kebidanan.
2.        Kolegium Kebidanan Indonesia adalah kumpulan para pakar profesi kebidanan (midwifery) dan berkedudukan ditingkat pusat.
3.        Anggota Kolegium kebidanan Indonesia di pilih oleh PP IBI, dan bertanggungjawab kepada Ketua Umu Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia.
4.        Kolegium membidangi komite standar kompetensi, komite standar pendidikan komite standar pelayanan kebidanan dan komite Uji kompetensi.
5.        Ketua kolegium dapat dipilihkembalidengan ketentuan bahwa yang bersangkutan hanya dapat mengaku jabatan yang sama berturut-turut dua periode,
6.        Ketentuan tentang kolegium Kebidanan Indonesia diatur tersendiri.
 
Pasal 14
YAYASAN BUAH DELIMA
 
1.        Yayasan Buah delima merupakan unit kegiatan di bawah koordinasi bendahara
2.        Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Buah Delima diatur tersendiri.
 
Pasal 15
PENGURUS DAERAH (PD)
 
1. Susunan pengurus daerah
    a. Ketua Pengurus Daerah
    b. Sekretaris
         1. Tata Usaha dan Rumah Tangga
         2. Hubungan Masyarakat dan Advokasi
             a. Wakil Ketua I
                  1. Bidang Organisasi
                  2. Bidang Hukum
                  3. Bidang Penelitian dan pengembangan Organisasi
             b. Wakil Ketua II
                  1. Bidang Pendidikan
                  2. BIdamg Pelatihan
                  3. Bidang Pelayanan
              c. Bendahara
                  1. Bidang Administrasi Keuangan
                  2. Fund Raising (Penggali dana)
             d. Majelis Pertimbangan Organisasi
             e. Majelis Pertimbangan Etik Bidan
             f. Yayasan Buah Delimamerupakan unit kegiatan dibawah koordinasi bendahara
             g. Tim Tehnis

2
. Ketentuan tentang Pengurus Daerah
a.       Ketua Pengurus Daerah dan 4 (empat) orang pengurus terpilih  disahkan oleh musyawarah daerah dengan batas usia 40-65 tahun  dan minimal pendidikan Diploma-III Kebidanan
b.      Empat pengurus terpilih dimaksud dalam huruf a ditetapkan  sebagai pengurus harian yang jabatannya ditentukan oleh ketua PD terpilih secara musyawarah
c.       Ketua PD dapat terpilih kembali, dengan hanya dapat memangku jabatan yang sama berturut-turut 2 periode
d.      Pengurus harian ditugaskan untuk melengkapi susunan pengurus  daerah.
e.       Pengurus harian hanya dapat memangku jabatan yang sama berturut-turut dua periode.
f.       Setiap anggota pengurus dalam organisasi IBI hanya dibenarkan  menduduki satu jabatan, baik dalam satu unit kepengurusan  maupun  unit jenjang kepungurusanyang berbeda.
3. Tugas, Wewenang dan tanggung jawab:
    a. Ketua Pengurus Daerah
1.      Memimpin oerganisasi sesuai dengan ketentuan AD/ART serta  kebijakan yang digariskan oleh Pengurus Pusat IBI.
2.      Mengkoordinasikan seluruh kegiatan PD IBI mulai dari                             perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi serta bertanggung  jawab  penuh untuk kegiatan ke dalam dan ke luar.
3.      Menentukan kebikan umum, mengarahkan, membina dan  mengawasi seluruh program PD.
4.      Menyelenggarakan Musyawarah Daerah, Rakerda dan rapat-rapat.  
   b. Sekretaris
1.      Mewakili Ketua apabila berhalangan, berdasarkan pelimpahan wewenang dari Ketua
2.      Mengkoordinasikan, mengarahkan, membina dan mengawasi bidang tata usaha dan rumah tangga, humas, advokasi & hubungan luar negri.
3.      Bekerjasama dengan pengurus lainnya untuk kelancaran dan keberhasilan program IBI sesuai dengan kebutuhan.

  c. Wakil Ketua I
1.      Mewakili Ketua apabila berhalangan, berdasarkan  wewenang  dari  ketua.
2.      Mengkoordinasikan, mengarahkan, membina dan mengawasi  pelaksanaan program kerja bidang Organisasi,Hukum, Penelitian  dan Pengembangan Organisasi.
3.      Bekerja sama dengan Pengurus lainnya untuk kelancaran  keberhasilan program IBI sesuai Kebutuhan

  d. Wakil Ketua II
1.      Mewakili Ketua apabila berhalangan, berdasarkan pelimpahan wewenang dari Ketua.
2.      Mengkoordinasikan, mengarahkan, membina dan mengawasi pelaksanaan program kerja bidang Pendidikan, Pelatihan, dan Pelayanan.
3.      Bekerjasama dengan Pengurus lainnya untuk kelancaran, keberhasilan program IBI sesuai kebutuhan .

  e. Bendahara
1.      Mewakili Ketua apabila berhalangan, berdasarkan pelimpahan  wewenang dari Ketua.
2.      Mengkoordinir, mengarahkan, membina, dan mengawasi kegiatan  bidang administrasi keuangan dan fund rising(Pencari dana).
3.      Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan organisasi  sesuai ketetapan & kebijakan pengurus harian.
4.      Mencari dana untuk dinamika dan kelangsungan roda organisasi
5.      Mengkoordinir Yayasan Buah Delima.
6.      Bekerjasama dengan Pengurus lainnya untuk Kelancaran,  keberhasilan program IBI sesuai kebutuhan.
f. Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) tingkat propinsi
1.      Memberikan pertimbangan dalam pengelolaan organisasi di tingkat propinsi

g. Majelis Pertimbangan Etik Bidan
1.      Merencanakan dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan  kebijakan MPEB pusat
2.      Melaporkan hasil kegiatan di bidang tugasnya, secara berkala.
3.      Memberikan saran dan pertimbangan yang perlu dalam rangka tugas PD
4.      Melakukan kegiatan berkenaan dengan etika dank ode etik bidan
5.      Memberikan solusi/saran berkenaan dengan etika dank ode etik bidan
6.      Penanganan masalah berkenaan dengan praktik bidan
7.      Melaksanakan pembinaan Etik Bidan

h. Yayasan Buah Delima

Keberadaan YBD langsung dikoordinasi oleh Bendahara PD, kegiatan  YBD di atur dalam Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah  Tangga tersendiri.
 i.     Tim Tehnis
Tim teknis di bentuk oleh Pengurus sesuai kebutuhan dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengurus Daerah.
Pasal 16
PENGURUS CABANG (PC)
 
1) Susunan Pengurus Cabang
    a. Ketua pengurus Cabang
    b. Sekretaris
        1. Tata Usaha dan Rumah Tangga
        2. Hubungan Masyarakat dan Advokasi
    c. Wakil ketua I
        1. Bidang Organisasi
        2. Bidang Hukum
        3. Bidang Penelitian dan Pengembangan Organisasi
    d. Wakil Ketua II
        1. Bidang Pendidikan
        2. Bidang Pelatihan
        3. Bidang Pelayanan
    e. Bendahara
        1. Bidang Administrasi keuangan
        2. Fund Raising (Penggali dana)
    f. Majelis Pertimangan Organisasi
    g. Majelis Pertimbangan Etik Bidan
    h. Yayasan Buah Delima merupakan unit kegiatan dibawah  koordinasi  bendahara
2. Ketentuan tentang Pengurus Cabang
a.       Ketua Pengurus Cabang dan empat pengurus terpilih disahkan oleh Musyawarah Cabang dengan batas usia 40-65 tahun dan minimal pendidikan Diploma-III Kebidanan
b.      Empat pengurus terpilih dimaksud dalam huruf a ditetapkan sebagai pengurus harian yang jabatannya ditentukan oleh Ketua PC terpilih secara musyawarah
c.       Ketua PC dapat di pilih kembali, dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan hanya dapat memangku jabatan yang sama berturut-turut dua periode
d.      Pengurus harian ditugaskan untuk melengkapi susunan pengurus cabang
e.       Pengurus harian hanya dapat memangku jabatan yang sama berturut-turut dua periode
f.       Setiap anggota pengurus dalam organisasi IBI hanya dibenarkan menduduki satu jabatan, baik dalam satu unit kepengurusan maupun untuk jenjang kepengurusan yang berbeda.

3
. Tugas, Wewewnang dan Tanggung Jawab
     a. Ketua Cabang
1.    Memimpin organisasi sesuai dengan ketentuan AD dan ART serta kebijakan yang ditentukan pengurus Pusat IBI melalui PD IBI.
2.    Mengkoordinir seluruh kegiatan Cabang mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasinya serta bertanggung jawab penuh untuk kegiatan kedalam dan keluar organisasi.
3.    Menentukan kebijakan umum, mengarahkan, membina dan mengevaluasi seluruh program PC.
4.    Menyelenggarakan Muscab, rakercab dan rapat-rapat.

     b. Sekretaris
1.    Mewakili Ketua apabila berhalanganm berdasarkan pelimpaham wewenang dari Ketua.
2.    Mengkoordinir kegiatan Bidang Tata Usaha dan Rumah Tangga, Humas dan Advokasi.
3.    Bekerjasama dengan Pengurus lainnya untuk kelancaran & keberhasilan program IBI.

c. Wakil Ketua I
1.    Mewakili ketua apabila berhalangan, berdasarkan pelimpahan wewenang dari Ketua.
2.    Mengkoordinir, mengarahkan, membina dan mengawasi pelaksanaan program kerja bidang Organisasi, Hukum dan Penelitian & Pengembangan.
3.    Bekerjasama dengan pengurus lainnya untuk kelancaran dan keberhasilan program IBI, sesuai kebutuhan.

d. Wakil Ketua II
1.    Mewakili Ketua apabila berhalangan berdasarkan pelimpahan wewenang dari Ketua.
2.    Mengkoordinir, mengarahkan, membina dan mengawasi pelaksanaan program kerja Bidang Pendidikan, pelatihan dan Pelayanan
3.    Bekerjasama dengan pengurus lainnya untuk kelancaran dan keberhasilan program IBI , sesuai kebutuhan.

e.
 Bendahara
1.      Mewakili Ketua apabila berhalangan berdasarkan pelimpahan wewenang dari Ketua.
2.      Mengkoordinir, mengarahkan membia & mengawasi kegiatan Bidang Administrasi Keuangan, bidang Fund Rising (penggali dana)
3.      Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan organisasi sesuai ketetapan dan kebijakan Pengurus Harian.
4.      Bekerjasama dengan pengurus lainnya untuk kelancaran dan keberhasilan program IBI, sesuai kebutuhan.

f.
 Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) tingkat Cabang
     1.  Memberikan pertimbangan dengan pengelolaan organisasi ditingkat cabang.

g.
 Majelis pertimbangan Etik Bidan
1.    Merencanakan dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan kebijakan MPEB pusat
2.    Melaporkan hasil kegiatan dibidang tugasnya, secara berkala.
3.    Memberikan saran dan pertimbangan yang perlu dalam rangka tugas PC
4.    Melakukan kegiatan berkenaan dengan etika dank ode etik bidan.
5.    Memberikan solusi/saran berkenaan dengan etik dabn kode etik bidan.
6.    Penanganan masalah berkenaan dengan etik dank ode etik bidan.
7.    Melaklsanakan pembinaan Etik Bidan
g.      Yayasan Buah Delima
Keberadaan YBD langsung dikoordinir oleh bendahra PC, kegiatan YBD diatur dalam
  Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga tersendiri.
h.      Tim Tehnis
Tim tehnis dibentuk oleh pengurus sesuai kebutuhan dan bertanggung jawab kepada Ketua Cabang.
 
Pasal 17
PENGURUS RANTING
 
1.    Susunan Pengurus Ranting
a.    Pelindung/Penasehat
b.    Ketua
c.    Sekretaris
d.   Bendahara
e.    Seksi-seksi yang dibentuk sesuai kebutuhan

2.
 Ketentuan tentang Pengurus Ranting
a.    Ketua Ranting dan 2 (dua) pengurus dipilih dan disahkan oleh Musyawarah ranting (Musran) IBI untuk jangka waktu sampai Musran berikutnya dengan batas usia 40-65 tahun dan minimal pendidikan Diploma-III Kebidanan
b.    Dua (2) pengurus terpilih lainnya ditetapkan sebagai Pengurus Harian yang jabatannya ditentukan oleh Ketua Ranting terpilih
c.    Pengurus harian ditugaskan untuk melengkapi susunan Pengurus Ranting
d.   Setiap anggota pengurus dalam organisasi IBI hanya dibenarkan menduduki satu jabatan, baik dalam satu unit kepengurusan maupun untuk jenjang kepengurusan yang berbeda.

3. Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab

a. Pelindung/Penasehat : sesuai situasi dan kondisi Ranting
b. Ketua Ranting :
1.      Memimpin organisasi sesuai dengan ketentuan AD/ART serta kebijakan yang ditentukan PD melalui PC
2.      Menentukan kebijakan umum, mengarahkan, membina dan megevaluasi seluruh program Ranting
3.      Bertanggung jawab penuh atas kegiatan ke luar dan ke dalam organisasi
4.      Menyelenggarakan Musran dan rapat- rapat

c. Sekertaris :
1.      Mewakili Ketua apabila berhalangan, berdasarkan pelimpahan wewenang dari Ketua
2.      Mengkoordinir kegiatan secretariat dan umum
3.      Bekerjasama dengan anggota Pengurus lainnya untuk kelancaran keberhasilan program IBI

d. Bendahara :
1.     Mewakili Ketua apabila berhalangan, berdasarkan pelimpahan wewenang dari Ketua
2.    Bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan organisasi sesuai ketetapan dan kebijakan Pengurus Harian
3.    Mencari dana untuk dinamika &roda organisasi
4.    Bekerjasama dengan Pengurus lainnya untuk kelancaran dan keberhasilan program IBI, sesuai kebutuhan

e. Seksi (yang dibutuhkan) :
1.      Merencanakan dan melaksanakan kegiatan seksi sesuai dengan ketetapan Pengurus Ranting
2.      Melaporkan hasil kegiatan di bidang tugasnya secara berkala
3.      Memberikan saran & pertimbangan yang perlu dalam rangka tugas Pengurus Ranting
 
BAB V
TUGAS, KEWENANGAN,HAK, SANKSI DAN BERHENTI DARI PENGURUS

Pasal 18
TUGAS DAN KEWENANGAN PENGURUS PUSAT
 
1.         Melaksanakan Rencana Strategis yang ditetapkan oleh kongres. Menyusun Draft Rencana Strategi dan Menetapkam Kebijakan Organisasi secara Nasional untuk periode kepengurusan berikutnya.
2.         Menyusun dan melaksanakan rencana kerja tahunan.
3.         Membina dan mengembangkan kerjasama dengan instansi pemerintah,LSM, organisasi wanita, organisasi profesi kesehatan dan profesi lainnya, baik di dalam maupun di luar negeri.
4.         Menyelenggarakan pelatihan,penelitian,pertemuan ilmiah,seminar dan lokakarya dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan anggota/pengurus serta mendorong penerapan kode etik bidan,menyelenggarakan program kerja/proyek.
5.         Menyelenggarakan Kongres.
6.         Menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional.
7.         Menerbitkan buku AD-ART selambat-lambatnya 3(tiga) bulan setelah kongres.
8.         Membimbing Pelaksanaan Musyawarah Daerah.
9.         Mengesahkan dan melantikPengurus Daerah.
10.     Mencari alternative solusi masalah organisasi yang tidak terpecahkan dalam jajaran IBI.
11.     Mengelola uang pangkal, iuran anggota & pendapatan dari sumber lain serta mengusahakan dana bagi organisasi dengan jalan yang syah dan tidak mengikat.
12.     Melaksanakan kunjungan kerja untuk pembinaan dan pengembangan organisasi.
13.     Menyelenggarakan administrasi dan dokumentasi.
14.     Mengesahkan pendirian Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang yang baru di bentuk.
15.     Menerbitkan surat pengesahan Susunan Pengurus Daerah dan Cabang .
16.     Mencari alternatif pemecahan masalah hokum yang dihadapi olek kepengurusan dan anggota IBI.
17.     Mensosialisasikan dan mempublikasikan kegiatan organisasi secara berkala.
18.     Membuat inventaris milik organisasi.
19.     Mengadakan dan mendistribusikan atribut, buku-buku pedoman, protap pelayanan, majalah Bidan dan lain- lain.
20.     Menyelenggarakan pengawasan, pemeliharaan, barang bangunan milik/kekayaan organisasi.
21.     Membentuk dan mengembangkan Yayasan Buah Delima.
22.      Membentuk dan mengembangkan Majelis Pertimbangan Organisasi.
23.     Membentuk dan mengembangkan Majelis Pertimbangan Etik Bidan.
24.     Membentuk dan mengembangkan Kolegium.
25.     Membentuk Kepengurusan.
26.     Membentuk registrasi anggota sesuai dengan laporan Ketua PD.
27.     Menerbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) IBI.
28.     Membuat profil IBI secara Nasional.
 
Pasal 19
TUGAS DAN KEWENANGAN PENGURUS DAERAH
 
1.      Menindaklanjuti Rencana Strategi(Renstra) yang sudah disahkan kongres sesuai dengan situasi dan kondisi daerah dan membuat rencana kerja.
2.      Membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan organisasi di tingkat propinsi.
3.      Membina dan mengembangkan kerjasama dengan instansi Pemerintah, LSM, Organisasi Perempuan, Organisasi Profesi Kesehatan dan Profesi lainnya.
4.      Menyelenggarakan Musdadan mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan Pengurus Daerah.
5.      Membentuk Cabang dan melantik Pengurus Cabang.
6.      Menerbitkan surat pengesahan Pengurus Ranting.
7.      Menyelenggarakan Rakerda.
8.      Mencari alternative pemecahan masalah hukum yang dihadapi oleh kepengurusan & anggota IBI.
9.      Membimbing pelaksanaan Muscab.
10.  Melaporkan semua kegiatan kepada Pengurus Pusat IBI secara periodic.
11.  Melaksanakan pembinaan kepada pengurus Cabang .
12.  Menyelenggarakan seminar, lokakarya, pelatihan, pendidikan berkelanjutan, penelitian untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan serta mutu pelayanan Kebidaan, Pendistribusian atribut, buku-buku pedoman, protap pelayanan, majalah Bidan dan lain-lain.
13.  Menyelenggarakan administrasi dan dokumentasi.
14.  Mengelola uang pangkal dan iuran anggota serta mengusahakan dana bagi organisasi.
15.  Membentuk dan mengembangkan Yayasan Buah Delima.
16.  Membentuk dan mengembangkan Majelis Pertimbangan Organisasi.
17.  Membentuk dan mengembangkan MPEB.
18.  Membentuk kepengurusan Cabang baru.
19.  Membuat regristrasi anggota sesuai laporan Ketua Cabang.
20.  Mengajukan KTA kepada PP atas anjuran PC.
21.  Membuat profil IBI Daerah.
 
Pasal 20
TUGAS DAN KEWENANGAN PENGURUS CABANG
 
1.    Melaksanakan kegiatan berdasarkan kebijaksanan pengurus cabang.
2.    Membina dan mengembangankan hubungan kerjasama dengan instalasi pemerintah , organisasi profesi dan LSM.
3.    Menyelenggarakan Musyawarah Ranting dan mempertanggungjawabkan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan.
4.    Membuat regristrasi anggota.
5.    Mengajukan KTA melalui PC.
6.    Menyelenggarakan administrasi dan dokumentasi organisasi.
7.    Mengelola uangpangkal dan iuran anggota serta mengusahakan dana bagi organisasi dengan jalan yang sah dan tidak mengikat.
8.    Membuat profil IBI Ranting.
 
Pasal 21
TUGAS DAN WEWNANG PENGURUS RANTING
 
1.    Melaksanakan kegiatan berdasarkan kebijakan Pengurus Cabang
2.    Membina dan mengembangkan hubungan kerjasama dengan instansi pemerintah, organisasi profesi dan LSM
3.    Menyelenggarakan Musyawarah Ranting dan mempertanggungjawabkan hasil kegiatan yang telah di laksanakan
4.    Membuat registrasi anggota
5.    Mengajukan KTA melalui PC
6.    Menyelenggarakan administrasi dan dokumentasi organisasi
7.    Mengelola uang pangkal dan iuran anggota serta mengusahakan dana bagi organisasi dengan jalan yang sah dan tidak mengikat
 
Pasal 22
HAK PENGURUS
 
1.    Pengurus berhak mewakili organisasi sesuai kewenangan /bidang /majelis/seksi masing-masing.
2.     Pengurus berhak mengeluarkan pendapat .
3.    Pengurus berhak memperoleh penghargaan sesuai degan prestasi /kinerjayang telah dicapai.
4.    Seluruh pengurus berhak diperlakukan yang sama , sejajar /sederajat dalam melaksanakan program organisasi.
5.    Pengurus berhak memperoleh perlindungan hokum.
6.    Pengurus memperoleh santunan bilamana mendapat kecelakaan  dalam tugas sesuai kemampuan/kondisi organisasi.
 
Pasal 23
SANGSI PENGURUS
 
(1)     Pengurus dikenakan sanksi apabila:
a.    Tidak dapat beradaptasi dan bekerja secara tim dalam  kepengurusan yang berakibat Tidak melaksanakan tugas  yang  dibebankan selama 3 bulan berturut-turut.
b.    mengganggu kelancaran organisasi.
c.    Mencemarkan nama baik /citra organisasi
d.   Terkena tindak pidana

Jenis sanksi
Teguran lisan 1-3 kali
Teguran tertulis 1-3 kali
Di beri surat pemberhentian sebagai Pengurus
Mekanisme pemberian sanksi dijabarkan dalam juklak organisasi
 
Pasal 24
BERHENTI DARI PENGURUS
 
1.    Apabila Ketua Umum/Ketua PD/Ketua PC/Ketua PR tidak bias melaksanakan tugas karena berhalangan tetap dan atau mengundurkan diri atau meninggal sebelum selesai masa bakti, maka tugas Ketua di jabat oleh salah satu Pengurus harian yang mendapat suara terbanyak kedua dalam Kongres/Musda/Muscab/Musran atas kesepakatan rapat pengurus serta disahkan oleh Pengurus Pusat.
2.    Apabila salah satu anggota pengurus tidak dapat melaksanakan tugas secara fisik/mental dan atau meninggal sebelum selesai pada masa bakti serta berhalangan hadir tetap, maka tugas anggota pengurus tersebut digantikan oleh anggota atas penunjukan oleh Ketua umum/Ketua PD/Ketua PC/Ketua PR dan di sepakati oleh seluruh anggota pengurus setempat.
3.    Alasan berhenti dari Pengurus
1)   Absen dari kepengurusan 6 bulan tanpa ada keterangan
2)   Terpidana
3)   Sakit berat
4)   Meninggal

BAB VI
KONGRES, MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

PASAL 25
KONGRES

1. Kongres :
a.       Merupakan wadah/forum tertinggi dalam organisasi IBI untuk menetapkan dasar dan tujuan organisasi serta kebijaka secara nasional
b.      Kongres dilaksanakan satu kali dalam masa kepengurusan
c.       Di antara dua Kongres diadakan Rapat Kerja Nasional

2. Ketentuan Kongres :
a.       Kongres dilaksanakan 5 tahun sekali, sesuai dengan masa kepengurusan
b.      Tempat pelaksanaan Kongres di Jakarta
c.        Kongres di hadiri oleh Pengurus Pusat, Utusan Pengurus Daerah dan utusan Pengurus Cabang.
d.      Kongres dapat dianggap sah apabila dihadiri oleh separuh di tambah satu dari jumlah cabang yang ada.
e.       Kongres dilaksanakan oleh panitia kongres yang di bentuk dan disahkan oleh Pengurus Pusat.
f.       Pimpinan kongres dipilih oleh peserta kongres
g.      Peserta Kongres berwenang menerima atau menolak laporan pertanggung jawaban Pengurus Pusat
h.      Tujuan Kongres :
1.      Menyempurnakan dan mengsahkan AD dan ART
2.      Menyusun dang mengesahkan Renstra
3.      Mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus Pusat
4.      Mengesahkan perangkat organisasi yang disepakati
5.      Memilih dan mengesahkan Ketua Umum dan Pengurus Harian Pengurus Pusat melalui penerapan sisitem pemilihan yang telah baku
6.      Melantik Ketua Umum dan 4 Pengurus harian terpilih
3. Kongres luar biasa :
Kongres luar biasa diadakan apabila :2/3 (du per tiga) dari jumlah cabang yang ada di
  seluruh Indonesia menyatakan tidak percaya atas pimpinan Ketua Umum IBI
4. Tata cara penyelenggaraan Kongres di atur dalam Petunjuk Pelaksanaan Organisasi
 
Pasal 26
MUSYAWARAH DAERAH
 
1.    Musyawarah Daerah:
a.    Merupakan wadah/forum untuk musyawarah dan menetapkan kebijakan pelaksanaan tugas di daerah berdasarkan kebijakan Pengurus Pusat dan Keputusan Kongres IBI
b.    Musda dilaksanakan satu kali dalam masa kepengurusan
c.    Di antara dua musyawarah daerah diadakan Rapat Kerja Dearah

2. Ketentuan Musyawarah Daerah :
a.       Musyawarah Daerah dilaksanakan 5 tahun sekali, sesuai masa kepengurusan
b.      Dilaksanakan segera, selambat- lambatnya 6 (enam) bulan setelah Kongres
c.       Dihadiri oleh pengurus daerah, wakil dari pengurus pusat, dan utusan cabang/ ranting
d.      Musyawarah Daerah dianggap sah apabila dihadiri oleh separuh + (ditambah)satu jumlah cabang yang ada
e.       Musda dilaksanakan oleh panitia Musda yang dibentuk oleh Pengurus Daerah
f.       Pimpinan Musda dipilih oleh peserta Musda
g.      Peserta Musda berwenang menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban pengurus daerah
h.      Tujuan Musyawarah Daerah
1)        Menyampaikan informasi tentang perubahan AD dan ART sesuai keputusan Kongres kepada peserta Musda
2)        Menyusun dan mengesahkan program kerja daerah, berdasarkan keputusan Kongres, kebijakan pengurus pusat dan disesuaikan dengan situasi serta kondisi daerah
3)        Membahas dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus daerah
4)        Memilih pengurus daerah melalui penerapan system pemilihan yang telah baku
5)        Melantik Ketua dan 4 Pengurus Daerah terpilih
2.    Musyawarah Daerah Luar Biasa
Musyawarah Daerah Luar Biasa diadakan apabila 2/3 (dua per tiga) dari jumlah cabang
 dalam satu wilayah propinsi menyatakan tidak percaya atas pemimpin Ketua Pengurus Daerah Tata cara penyelenggaraan Musyawarah Daerah diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Organisasi
 
Pasal 27
MUSYAWARAH CABANG

1. Musyawarah Cabang :
a.       Merupakan wadah/forum untuk musyawarah dan menetapkan kebijakan organisasi dalam wilayah cabang berdasarkan kebijakan Pengurus Pusat melalui Pengurus Daerah
b.      Muscab dilaksanakan sekali dalam masa kepengurusan
c.       Di antara dua musyawarah cabang diadakan Rapat Kerja Cabang

2. Ketentuan Musyawarah Cabang :
a.       Musyawarah Cabang dilaksanakan 5 tahun sekali, sesuai masa kepengurusan
b.      Dilaksanakan segera, selambat- lambatnya 6 (enam) bulan setelah Musda
c.       Dihadiri oleh pengurus cabang, utusan pengurus ranting dan wakil dari pengurus daerah
d.       Musyawarah Cabang dianggap sah apabila dihadiri oleh separuh + (ditambah) satu jumlah ranting yang ada
e.       Muscab dilaksanakan oleh panitia Muscab yang dibentuk oleh Pengurus Cabang
f.       Pimpinan Muscab dipilih oleh peserta Muscab
g.      Peserta Muscab berwenang menerima atau mmenolak laporan pertanggungjawaban pengurus cabang
h.      Tujuan Musyawarah Cabang :
1)        Menyampaikan informasi tentang perubahan AD dan ART sesuai keputusan Kongres kepada peserta Muscab
2)        Menyusun dan mengesahkan program kerja cabang, berdasarkan keputusan Kongres, kebijakan pengurus pusat/ daerah dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi cabang
3)        Memilih pengurus cabang melalui penerapan system pemilihan yang telah baku
4)        MelantikKetua dan 4 Pengurus Cabang Terpilih
5)        Musyawarah Cabang Luar Biasa
Musyawarah Cabang Luar Biasa diadakan apabila 2/3 dari pengurus ranting menyatakan tidak percaya atas pimpinan Ketua Cabang
6)        ata cara penyelenggaraan Musyawarah Cabang diatur dalam Petunjuk Peleksanaan Organisasi

Pasal 28
MUSYAWARAH RANTING

1. Musyawarah Ranting
a.       Musyawarah anggota di ranting merupakan wadah/forum untuk menentukan kebijakan organisasi ditingkat ranting berdasarkan kebijakan PP melalui PD dan PC.
b.      Musran dilakukan sekali dalam masa kepengurusan
c.       Di antara dua musyawarah ranting diadakan Rapat Kerja Ranting

2. Ketentuan Musyawarah Ranting
a.       Musyawarah Ranting dilakukan 5 tahun sekali, sesuai masa kepengurusan.
b.      Dilaksanakan segera (selamatnya 6 bulan) setelah musyawarah cabang.
c.       Dihindari oleh pengurus dan anggota ranting serta wakil pengurus cabang.
d.      Musyawarah ranting dianggap sah apabila dihadiri oleh ½ ditambah 1 (satu) orang dari jumlah anggota.
e.       Dilaksanakan oleh panitia Musran yang dibentuk oleh Pengurus Ranting.
f.       Tujuan Musyawarah ranting :
1)        Menyampaikan informasi tentang perubahan AD dan ART sesuai dengan keputusan Kongres.
2)        Menyusun rencana kegiatan organisasi ditingkat ranting berdasarkan Renstra IBI, Keputusan Musda dan Muscab.
3)        Membahas dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban pengurus ranting.
4)        Memilih pengurus ranting.
5)        Melantik Ketua Pengurus Ranting terpilih
3. Musyawarah Ranting Luar Biasa
Musyawarah Ranting Luar Biasa diadakan apabila 2/3 dari anggota menyatakan tidak percaya atas pimpinan Ketua Ranting.
4. Tata cara penyelenggaraan Musyawarah ranting diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Organisasi
 
Pasal 29
RAPAT KERJA NASIONAL
 
1.    Rapat kerja nasional dilaksanakan diantara dua kongres
2.    Dihadiri oleh pengurus pusat, utusan pengurus daerah dan utusan pengurus cabang
3.    Rapat Kerja Nasional dipimpin oleh panitia pengarah dan dilaksanakan olehpanitia pelaksana yang disahkan oleh Pengurus Pusat
4.    Rapat Kerja Nasional bertujuan untuk :
a)      Mengevaluasi kegiatan yang sudah, yang akan datang
b)      Menyempurnakan rencana kegiatan yang akan dating
c)      Menetapkan tempat penyelenggaraan Rakernas yang akan dating
d)     Membahas hal yang dianggap penting
5. Tata cara penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan    Organisasi

Pasal 30
RAPAT KERJA DAERAH
 
1.    Rapat Kerja Daerah dilaksanakan diantara dua Musda
2.    Dihadiri oleh wakil Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, utusan Pengurus Cabang dan utusan Pengurus Ranting
3.    Rapat Kerja Daerah diselenggarakan oleh panitia yang disahkan oleh Pengurus Daerah
4.    Rapat Kerja Daerah bertujuan untuk :
a.       Mengevaluasi kegiatan yang sudah dilaksanakan
b.      Menyempurnakan rencana kegiatan yang akan dating
c.       Menetapkan tempat Rakerda yang akan datang
5. Tata cara penyelenggaraan Rapat Kerja Daerah diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Ogranisasi

Pasal 31
RAPAT KERJA CABANG
 
1.    Rapat kerja cabang dilaksanakan antara dua Muscab
2.    Dihadiri oleh wakil Pengurus Daerah, Pengurus Cabang dan utusan Pengurus Ranting
3.    Rapat kerja cabang diselenggarakan oleh panitia yang disahkan oleh Pengurus Cabang
4.    Rapat Kerja Cabang bertujuan untuk :
a.       Mengevaluasi kegiatan yang sudah dilaksanakan
b.      Menyempurnakan rencana kegiatan yang akan dating
c.       Membahas hal yang dianggap penting
       5. Tata cara penyelenggaraan Rapat Kerja Cabang diatur dalam Petunjuk Peleksaan Organisasi
 
Pasal 32
RAPAT KERJA RANTING
 
1.    Rapat kerja ranting dilaksanakan antara dua Musran
2.    Dihadiri oleh wakil pengurus cabang dan pengurus dan anggota
3.    Rapat kerja ranting diselenggarakan oleh panitia yang disahkan oleh pengurus ranting
4.    Rapat kerja ranting bertujuan untuk :
a.       Mengevaluasi kegiatan yang sudah dilaksanakan
b.      Menyempurnakan rencana kegiatan yang akan datang
c.     Membahas hal yang dianggap penting
5. Tata cara rapat kerja ranting diatur oleh Petunjuk Pelaksanaan Organisasi

BAB VII
HAK SUARA
 
1.        Dalam Kongres, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang dan Musyawarah Ranting hanya anggota aktif yang mempunyai hak suara
2.        Dalam Kongres dan Musyawarahh Daerah suara diwakili oleh utusan cabang yang mendapatkan mandate, dalam Muscab suara diwakili oleh untusan ranting yang mendapatkan mandate
3.        Dalam Kongres, bagi cabang yang tidak hadir, hak suara dapat diwakilkan kepada utusan PD yang membawa mandate
4.        Dalam kegiatan Kongres, masing- masing cabang mempunyai hak suara menurut perbandingan jumlah anggota aktif dalam cabang yang mewakili sebagai berikut :
a.       75 Orang anggota = 1 (satu) suara
b.      Setiap kelipatan 75 orang anggota berikutnya mendapatkan 1 (satu) suara
c.       Kelebihan dari kelipatan 75 lebih dari ½ (setengah), di bulatkan menjadi 1 (satu) suara. Kelebihan kurang dari ½ (setengah) dapat di tambahkan pada cabang lain atau ditarik ke cabang lain
5.  Dalam Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang hak suara menurut perbandingan jumlah anggota aktif dalam cabang yang ditentukan pada tata tertib Musyawarah Daerah dan Musyawarah Cabang sesuai dengan kondisi setempat

BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 34
Keu
angan IBI diperoleh dari :
 
1.    Uang Pangkal
2.    Uang iuran anggota
3.    Sumbangan dalam bentuk apapun yang sah dan tidak mengikat
4.    Penerimaan lain yang sah
5.    Usaha lain yang sah

Pasal 35
Uang pangkal dan iuran anggota ditentukan sebagai berikut :
1.        Uang pangkal sebesar Rp. 25.000 (Dua Puluh Lima Ribu) tiap anggota
2.        Iuran bulanan anggota sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) tiap anggota per bulan
3.        Iuran dibayar di Ranting/Cabang dimana bidan terdaftar sebagai anggota

Pasal 36
1. Penggunaan uang pangkal dan iuran anggota cabang diatur sebagai berikut :
 
a.       10% untuk Pengurus Pusat
b.      15% untuk Pengurus Daerah
c.       75% untuk Pengurus Cabang (yang tidak mempunyai ranting)

2. Penggunaan uang pangkal dan iuran anggota ranting diatur sebagai berikut :
a.       10% untuk Pengurus Pusat
b.      15% untuk Pengurus Daerah
c.       25% untuk Pengurus Cabang
d.      50% untuk pengurus Ranting

3. Tata cara pengelolaan keuangan selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Organisasi

BAB IX
PENUTUP
Pasal 37
 
Hal-hal yang belum tercakup dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur kemudian dalam
aturan khusus Pengurus Ranting IBI

Pasal 38
 
Anggaran Rumah Tangga ini
disahkan dalam Musran IX IBI Ranting Kayuagung TAHUN 2015 di Kayuagung, sedangkan sistematika dan redaksinya disempurnakan oleh Panitia Musran IX bersama-sama dengan Pengurus Ikatan Bidan Indonesia Ranting Kayuagung

Ditetapkan di :
Kayuagung
Pada tanggal :
21 Desember 2015

MUSRAN KE IX IKATAN BIDAN INDONESIA RANTING KAYUAGUNG
PEMIMPIN
MUSRAN
Ketua : Siti Zubaidah, Am.Keb
Sekretaris : Ida Rayati, SST, M.Kes, Ida Septika,SST
Anggota : Yeni Palupi,Am.Keb (Usaha); Meri Juwita, Am.Keb (Organisasi);Yuniarti Am.Keb, SKM (Humas); Anna Marina, SST (Bendahara); Mentha,SST (Bendahara), Nurmina, SST (bendahara)