ANGGARAN
DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN BIDAN
INDONESIA (IBI) RANTING KECAMATAN KAYUAGUNG
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
PENGURUS RANTING
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
PENGURUS RANTING
Pasal I
NAMA
Organisasi ini bernama Ikatan Bidan Indonesia disingkat IBI Ranting Kayuagung.
Pasal 2
WAKTU
WAKTU
Ikatan Bidan Indonesia didirikan Secara Nasional pada tanggal 24 Juni 1951 di Jakarta, dan Untuk Ikatan Bidan Indonesia Ranting Kecamatan Kayuagung berdiri pada tanggal
24 Juni 1972 di Kayuagung, untuk jangka waktu
yang tidak di tentukan
Pasal 3
KEDUDUKAN
Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Ranting Kayuagung berkedudukan di ibukota Kecamatan kota Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan
BAB II
AZAS, SIFAT, TUJUAN DAN KEGIATAN
AZAS, SIFAT, TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 4
AZAS
Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Ranting Kayuagung berazaskan Pancasila
Pasal 5
SIFAT
SIFAT
Ikatan Bidan Indonesia sebagai satu- satunya
organisasi Bidan bersifat netral dijiwai oleh filosofi dan kode etik bidan
Indonesia.
Pasal 6
TUJUAN
TUJUAN
Ikatan Bidan Indonesia
bertujuan Menggalang
dan mempererat persatuan dan persaudaraan sesame bidan, organisasi perempuan
dan pihak terkait untuk mencapai visi dan misi Membina dan mengayomi anggota
serta mengembangkan dan meningkatkan pendidikan, pengetahuan dan keterampilan
terutama dalam lingkup kebidanan. Berperan serta dalam pembangunan, terutama
dalam pemeliharaan & peningkatan derajat kesehatan masyarakat, khususnya
kesehatan ibu dan anak Meningkatkan martabat dan kependudukan bidan serta
memberdayakan perempuan dalam masyarakat
Pasal 7
KEGIATAN
KEGIATAN
Untuk mencapai tujuan sebagaimana tercantum dalam
Pasal 6, IBI melakukan kegiatan ke dalam dan ke luar organisasi sesuai rencana
kerja
BAB III
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 8
ANGGOTA
Anggota Ikatan Bidan Indonesia adalah bidan yang telah memiliki Kartu Tanda Anggota (Surat tanda pengenal sebagai anggota IBI) dan kartu tersebut masih berlaku.
Ketentuan mengenai keanggotaan IBI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB IV
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 9
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
1.
Tingkat Nasional:
Kepengurusan
di Tingkat Nasional dinamakan PENGURUS PUSAT berkedudukan di ibukota Negara.
2.
Tingkat Propinsi:
Kepengurusan
di tingkat Propinsi dinamakan PENGURUS DAERAH dan berkedudukan di Ibukota
Propinsi.
3.
Tingkat Kabupaten/Kota:
Kepengurusan
di tingkat kabupaten/kota dinamakan PENGURUS CABANG dan berkedudukan di ibukota
Kabupaten/Kota.
4.
Tingkat Kecamatan/Institusi:
Kepengurusan
di tingfkat Kecamatan dinamakan PENGURUS RANTING dan berkedudukan di kecamatan.
Pasal 10
KEPENGURUSAN
KEPENGURUSAN
1. Pemimpin
Organisasi disebut Ketua Umum
2. Kepengurusan
Organisasi selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 11
TUGAS KEPENGURUSAN
TUGAS KEPENGURUSAN
1.
Memimpin organisasi sesuai dengan ketentuan AD dan ART
serta kebijakan yang ditetapkan oleh Kongres/Musda/Muscab/Musran IBI.
2.
Tugas kepengurusan selanjutnya diatur dalam Anggaran
Rumah tangga
BAB V
KONGRES, MUSYAWARAH DAN RAPAT
KONGRES, MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 12
MUSRAN
1.
Kongres/Musda/Muscab/Musran merupakan wadah/forum tertinggi
dalam organisasi Ikatan Bidan Indonesia untuk menetapkan dasar dan tujuan
organosasi serta kebijakan secara Nasional.
2.
Kongres/Musda/Muscab/Musran diadakan setiap lima tahun
sekali.
3.
Dalam keadaan mendesak dapat diadakan Kongres/Musda/Muscab/Musran
Luar Biasa.
4.
Ketentuan tentang Kongres. Musyawarah Daerah, Musyawarah
Cabang dan Musyawarah Ranting diatur dalam Anggaran Rumah tangga.
Pasal 13
RAPAT
RAPAT
1.
Di antara dua Kongres/Musda/Muscab/Musran di adakan
Rapat Kerja Nasional (Rakernas), Rapat Kerja Daerah (Rakerda),
Rapat Kerja Cabang (Rakercab) dan Rapat Kerja Ranting
(Rakerran),
2.
Ketentuan tentang Rakernas, Rakerda, Rakercab dan
Rakerran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 14
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1.
Pengambilan keputusan dalam Kongres/Musda/Muscab/Musran
dan rapat-rapat tersebut pada pasal-pasal
dalam BAB V dilakukan dengan musyawarah
2.
Ketentuan lebih lanjut tentang pengambilan keputusan
diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga.
BAB VI
LAMBANG
PASAL 15
LAMBANG
PASAL 15
1.
Lambang atau logo Organisasi IBI adalah lingkaran
yang di didalamnya terdapat buah delima merekah,
cawan, ular dan dua helai daun
2.
Logo Ikatan Bidan Indonesia, dengan Gambaran sebagai
berikut
a.
Penjelasan lebih lanjut tentang arti logo IBI diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 16
KEUANGAN
Pasal 16
1. Keuangan IBI diperoleh dari :
a. Uang Pangkal
b. Iuaran Anggota
c. Sumbangan dalam bentuk apapun yang sah dan tidak mengikat
d. Penerimaan-penerimaan lain yang sah
e. Usaha lain yang sah
f. Ketentuan lebih lanjut tentang keuangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
a. Uang Pangkal
b. Iuaran Anggota
c. Sumbangan dalam bentuk apapun yang sah dan tidak mengikat
d. Penerimaan-penerimaan lain yang sah
e. Usaha lain yang sah
f. Ketentuan lebih lanjut tentang keuangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 17
Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Rumah Tangga
Hal-hal yang tidak diatur didalam Anggaran Dasar akan diatur didalam Anggaran Rumah Tangga yang merupakan rincian pelaksanaan Anggaran Dasar.
1.
Anggaran Rumah Tangga dan peraturan pelaksanaan
lainnya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB IX
PEMBUBARAN
PEMBUBARAN
Pasal 18
Pembubaran Organisasi
1.
Organisasi dapat dibubarkan atas Keputusan Kongres/Musda/Muscab/Musran
2.
Berdasarkan permintaan tertulis yang ditandatangani
oleh 2/3 (dua per tiga) jumlah Pe serta pengurus Ranting yang
di ketahui Pengurus Ranting masing-masing dengan alasan yang obyektif.
BAB X
HAK MILIK DAN KEKAYAAN ORGANISASI
HAK MILIK DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 19
1.
Hak milik organisasi yang berbentuk barang-barang
bergerak dan tidak bergerak serta kekayaan intlektual
digunakan bagi kepertingan dan kelangsungan hidup organisasi.
2.
Apabila organisasi ini dibubarkan maka hak milik dan
kekeyaan organisasi dilainnya diserahkan kepada masyarakat
atau badan social lainnya.
3.
Tata cara pengelolaan hak milik dan aset organisasi
akan diatur tersendiri
BAB XI
PENUTUP
PENUTUP
Pasal 19
Anggaran dasar Ikatan Bidan Indonesia Ranting Kayuagung ini disahkan oleh Musran IX Ikatan Bidan Indonesia Ranting Kecamatan Kayuagung 21 Desember tahun 2015 di Kayuagung.
Ditetapkan di : Kayuagung
Pada tanggal : 21 Desember 2015
MUSRAN KE IX IKATAN BIDAN INDONESIA RANTING KAYUAGUNG
PIMPINAN MUSRAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN BIDAN INDONESIA (IBI) RANTING KAYUAGUNG
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN BIDAN INDONESIA (IBI) RANTING KAYUAGUNG
Ketua : Siti Zubaidah, Am.Keb
Sekretaris : Ida Rayati, SST, M.Kes, Ida Septika,SST
Anggota : Yeni Palupi,Am.Keb (Usaha); Meri Juwita, Am.Keb (Organisasi);Yuniarti Am.Keb, SKM (Humas); Anna Marina, SST (Bendahara); Mentha,SST (Bendahara), Nurmina, SST (bendahara)
Sekretaris : Ida Rayati, SST, M.Kes, Ida Septika,SST
Anggota : Yeni Palupi,Am.Keb (Usaha); Meri Juwita, Am.Keb (Organisasi);Yuniarti Am.Keb, SKM (Humas); Anna Marina, SST (Bendahara); Mentha,SST (Bendahara), Nurmina, SST (bendahara)
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
IKATAN BIDAN INDONESIA (IBI) RANTING KAYUAGUNG
IKATAN BIDAN INDONESIA (IBI) RANTING KAYUAGUNG
BAB I
PENJELASAN UMUM
PENJELASAN UMUM
Pasal 1
1.
Bidan Bidan adalah seseorang perempuan yang lulus dari
pendidikan Bidan yang diakui oleh pemerintah dan organisani profesi di
Wilayah Negara Republik Insonesia serta memiliki kopentensi dan kualifikasi untuk deregister,
sertifikasi dan tahu secara sah mendapat lisensi untu menjalankan praktek
kebidanan. Bidan sebagai tenaga professional yang bertanggung jawab
dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan
untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa
hamil, masa persalinan dan masa nifas, memfasilitasi persalinan atau
tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi.
Asuhan ini mencakup upaya pencegahan promosi persalinan normal deteksi
komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau atau bantuan lain
yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawat-daruratan.
Bidan mempunyai tugas penting dalam
konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan, tetapi
juga kepada keluarga dan masyarakat kegiatan ini mencakup
pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat
meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau
kesehatan reproduksi dan asuhan anak Bidan dapat praktik diberbagai tatanan pelayanan,
termasuk dirumah masyarakat, Rumah Sakit, Klinik atau unit kesehatan lainnya.
2.
Ikatan Bidan Indonesia adalah organisasi profesi yang
seluruh anggotanya terdiri dari bidan dan merupakan satu-satunya wadah
persatuan bidan Indonesia.
3.
Ikatan Bidan Indonesia merupakan organisasi profesi
kesehatan dan organisasi perempuan.
4.
Ikatan Bidan Insonesia berdiri secara Nasional pada
tanggal 24 Juni 1951 atas prakarsa
perkumpulan bidan di Jakarta
5.
Ikatan Bidan Indonesia terdaftar di Departemen
Kehakiman pada tanggal 15 Oktober 1954 dalam lembaran Negara Nomer.’ J.A,
5927 dan diperbaharui dengan akte notaries No : 16 tanggal 13
Maret 2013 notaris Vidi Andito, SH.
6.
Ikatan Bidan Indonesia terdaftar di departemen Dalam
Negeri 33 sesuai UU No 08/1985 tentang ketentuan wajin lapor
bagi LSM.
7.
Ikatan Bidan Indonesia sebagai anggota KOWANI sejak
tahun 1951dengan nomer keanggotaaan No, 13.
8.
Ikatan Bidan Indonesia debagai anggota internasional
Confecleration Of Midwives (ICM) Sejak tahun 1956.
Pasal 2
Ikatan Bidan Indonesia mempunyai Logo dengan bentuk dari identitas yang melambangkan :
Ikatan Bidan Indonesia mempunyai Logo dengan bentuk dari identitas yang melambangkan :
1.
“Bentuk bundar, dilingkari oleh garis merah putih”
yang berarti perdatuan abadi.
2.
“Buah Delima” adalah buah yang berisi biji (bibit) dan
air lambing kesuburan.
3.
“Dua Helai Daun” berarti lambangkemampuan dari pihak
laki-laki dan perempuan untuk member hidupnya bibit.
4.
“Ular & Cawan” melambangkan kemampuan Dewa
Aesculaplus dan Dewi Hygea yang berarti pelayanan kebidanan memelihara
dan mempertahankan biji (bibit) agar tumbuh & berkembang
dengan baik.
5.
“Buah Delima merekah”menggambarkan buah delima yang sudah matang,
mengandung biji-biji yang matur dan sehat dapat melajutkan hidup baru/ generasi
penerus yang sehat dan berkualitas dan bidan adalah seorang yang siap untuk menghantar
biji-biji yang matur dan sehat menjadi generasi penerus yang sehat dan
berkualitas.
LOGO IBI
Penataan bentuk dan warna logo sebagai berikut:
Penataan bentuk dan warna logo sebagai berikut:
1. Lingkaran
a. Luar : Merah darah
b. Tengah : Putih kertas dasar
c. Dalam : Cobra/Senduk
a. Luar : Merah darah
b. Tengah : Putih kertas dasar
c. Dalam : Cobra/Senduk
2. Ular
a. Warna : Hitam cobra, dengan garis-garis putih leherya
b. Cobra/Senduk
a. Warna : Hitam cobra, dengan garis-garis putih leherya
b. Cobra/Senduk
3. Cawan
a. Bentuk : Seperti corong dengan bulatsn atas berbentuk oval.
b. Warna : Putih kertas dasar dengan garis pinggir gambar warna hitam
a. Bentuk : Seperti corong dengan bulatsn atas berbentuk oval.
b. Warna : Putih kertas dasar dengan garis pinggir gambar warna hitam
4. Daun dan Tangkai Delima
a. Jenis : Daun delima
b. Warna : Hijau daun delima
c. Jumlah daun : 2 helai
a. Jenis : Daun delima
b. Warna : Hijau daun delima
c. Jumlah daun : 2 helai
5. Buah Delima
a. Warna : Orange tua, ke bawah semakin muda warnanya dimulai setengah bagian buah delima kebawah.
b. Biji : Warna merah biji delima jumlah biji besar 24, biji kecil 51
c. Mulut buah : Enam helai/bibir
a. Warna : Orange tua, ke bawah semakin muda warnanya dimulai setengah bagian buah delima kebawah.
b. Biji : Warna merah biji delima jumlah biji besar 24, biji kecil 51
c. Mulut buah : Enam helai/bibir
6. Tulisan
a. Formasi : Melingkar setengah lingkaran bawa.
b. Isi : IKATAN BIDAN INDONESIA
c. Warna : Merah darah
a. Formasi : Melingkar setengah lingkaran bawa.
b. Isi : IKATAN BIDAN INDONESIA
c. Warna : Merah darah
7. Bukaan/Rekahan Buah Delima
a. Vertikal : 33%
b. Horizontal : 76%, dari atassisa 20%, dari bawah sisa 13%
a. Vertikal : 33%
b. Horizontal : 76%, dari atassisa 20%, dari bawah sisa 13%
8. Ukuran Logo
Sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku
Sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku
BAB II
KEANGGOTAN, HAK, KEWAJIBAN, SANKSI DAN BERHENTI
KEANGGOTAN, HAK, KEWAJIBAN, SANKSI DAN BERHENTI
Pasal 3
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
1.
Anggota Ikatan Bidan Indonesia adalah bidan yang
memiliki Kartu Tanda nggota dan kartu tersebut masih berlaku.
2.
Keanggotaan IBI sesuai dengan tempat domisili
atauinstitusi tempat kerja.
Pasal 4
SYARAT DAN TATA CARA PENERIMAA UNTUK
MENJADI ANGGOTA
SYARAT DAN TATA CARA PENERIMAA UNTUK
MENJADI ANGGOTA
1. Syarat Menjadi Anggota
1.
Memiliki Ijazah Bidan/lulus Bidan
2.
Mengisi formulir pendaftran dengan melamprkan:
a. Foto Copy Ijazah Bidan
b. Foto Copy Sertifikat Kompetensi (bagi lulusan Bidan setelah 1 Agustus 2013)
c. Foto Copy KTP
d. Pas Foto 4×6 sebanyak 2 (dua)buah
a. Foto Copy Ijazah Bidan
b. Foto Copy Sertifikat Kompetensi (bagi lulusan Bidan setelah 1 Agustus 2013)
c. Foto Copy KTP
d. Pas Foto 4×6 sebanyak 2 (dua)buah
2. Tata Cara Penerimaan Anggota
a. Pendaftaran
dilakukan di Kantor Pengurus Ranting/Cabang sesuai domilisi atau
institusi tempat kerja.
b. Formulir
Pendaftaran dapat diperoleh dipengurus Ranting/Cabang.
c. Formulir
yang sudah diisi diteliti kebenaranya, diputuskan dalam rapat pengurus Ranting/Cabang.
d. Calon
anggota yang memenuhi persyaratan diusulkan oleh Pengurus
Ranting/Cabang untuk deregister oleh Pengurus Pusat dan diterbitkan Kartu
Tanda Anggota (KTA) YANG BERLAKU SELAMA 5 (LIMA) TAHUN.
3. Tata
cara perpanjang KTA
a. 3 bulan sebelum habis masa berlakunya mengajukan perpajangan.
b. Mengisi Formulir Pendaftaran perpanjangan.
c. Melampirkan foto copy KTA yang akan habis masa berlakunya
a. 3 bulan sebelum habis masa berlakunya mengajukan perpajangan.
b. Mengisi Formulir Pendaftaran perpanjangan.
c. Melampirkan foto copy KTA yang akan habis masa berlakunya
Pasal 5
HAK ANGGOTA
HAK ANGGOTA
1.
Anggota berhak untuk mendaptkan pengayoman dari
organisasi secara berjenjang
2.
Anggota berhak menghadiri rapat dan mengajukan usul,
baik tertulis maupun lisan.
3.
Anggota aktif berhak memilih dan disiplin
4.
Anggota berhak memiliki
a.
Kartu tanda anggota IBI (KTA) yang dikeluarkan oleh
Pengurus Pusat dan tandatangan Ketua Umum IBI.
b.
Lencana Ikatan Bidan Indonesa
c.
Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
d.
Seragam IBI Nasional dan kerja.
Pasal 6
KEWAJIBAN ANGGOTA
KEWAJIBAN ANGGOTA
1.
Tunduk pada AD-ART
2.
Memahami , menghayati dan mengamalkan kode etik bidan
3.
Membayar uang pangkal bagi anggota baru
4.
Membayar iuran secara teratur
5.
Membayar IBI agar tetap sebagai organisasi profesi
yang tidak berafiliasi dengan partai politik apapun
Pasal 7
SANKSI ANGGOTA
SANKSI ANGGOTA
1. Sanksi
dijatuhkan kepada anggota yang:
a. Sengaja mencemarkan nama baik organisasi
b. Menggunakan nama organisasi untuk kepentingan pribadi
2. Jenis sanksi :
a. Sengaja mencemarkan nama baik organisasi
b. Menggunakan nama organisasi untuk kepentingan pribadi
2. Jenis sanksi :
a.
Teguran lisan 1 – 3 kali
b.
Teguran tertulis 1 – 3 kali
c.
Dikeluarkan dari anggota setelah dikonsultasikan dan
diputuskan oleh Pengurus secara berjenjang oleh Pengurus Ranting, dan
Pengurus Cabang.
PasaL 8
BERHENTI DARI KEANGGOTAAN
BERHENTI DARI KEANGGOTAAN
1.
Mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
2. Meninggal dunia.
3. karena sesuatu hal yang merugikan IBI
2. Meninggal dunia.
3. karena sesuatu hal yang merugikan IBI
BAB III
ORGANISASI
Pasal 9
ORGANISASI
Pasal 9
1.
Tingkat Nasional
Kepengurusan di Tingkat Nasional
dinamakan PENGURUS PUSAT
berkedudukan di Ibukota Negara.
2.
Tingkat Propinsi
Kepengurusan di tingkat Propinsi
dinamakan PENGURUS DAERAH dan
berkedudukan di Ibukota Propinsi.
3.
Tingkat Kabupaten/kota
Kepengurusan di tingkat
kabupaten/kota dinamakan PENGURUS
CABANG berkedudukan
di Ibukota Kabupaten /Kota.
4.
Tingkat Kecamatan/Institusi:
Kepengurusan
di tingkat kecamatan dinamakan PENGURUS RANTING dan berkedudukan di Kecamatan.
BAB IV
KEPENGURUSAN
KEPENGURUSAN
Pasal 10
PENGURUS RANTING (PR)
PENGURUS RANTING (PR)
(1)
Susunan Pengurus Ranting:
a. Ketua Umum
b. Sekertaris
1. Membidangi Tata
usaha dan Administrasi Organisasi
2. Membidangi
Tata Kelolah Sekretariat Rumah Tangga Organisasi
a. Seksi I Usaha
1. Membidangi
Pengembangan Usaha Organisasi
2. Membidangi
Hukum, dan advokasi Organisasi
d. Seksi II Organisasi
1. Membidangi
Pendidikan dan Pelatihan Organisasi
2. Membidangi
R&D (Research & Development / Penelitian dan Pengembangan
Organisasi)
d. Seksi III Humas
1. Membidangi
Pelayanan Komunikasi dan Informasi Organisasi
2. Membidangi
Publikasi Organisasi dan Hubungan Masyarakat
e. Bendahara
1. Membidangi
Administrasi Keuangan Organisasi
2. Membidangi
Team Fund Rising (Tim Pencari Dana) Organisasi
3. Membidangi
Strategi Teknis Akomodasi dan dana Organisasi
f. Tim Tehnis
(2) Ketentuan tentang Pengurus Pusat:
a. Ketua Umum
dan pengurus terpilih disahkan oleh Musran IBI dengan batas usia 40-65
tahun dan minimal pendidikan Diploma-III Kebidanan
b. Pengurus
terpilih dimaksud dalam huruf a ditetapkan sebagai pengurus harian yang
jabatannya ditentukan oleh ketua Umum terpilih secara musyawarah.
c. Ketua dapat
dipilih kembali, dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan hanya
dapat memangku jabatan yang sama berturut-turut dua periode.
d. Pengurus
harian ditugaskan untuk melengkapi susunan pengurus Ranting.
e. Pengurus
harian hanya dapat memangku jabatan yang sama berturut-turut dua periode.
f. Setiap
anggota pengurus dalam organisasi IBI hanya dibenarkan menduduki satu jabatan,
baik dalam satu unit kepengurusan maupun untuk jenjang kepengurusan yang
berbeda.
(3) Tugas , Wewenang dan Tanggung jawab Pengurus Pusat:
a. Ketua Umum
1.
Memimpin Organisasi sesuai dengan ketentuan AD/ART
serta
kebijakan yang ditetapkan oleh konggres IBI.
2.
Mengkoordinir seluruh kegiatan Pengurus Pusat IBI
mulai dari
perencanaan ,pelaksanaan maupun evaluasi serta jawab penuh untuk kegiatan
kedalam maupun ke luar organisasi.
3.
Mengarahkan membina dan mengawasi seluruh program IBI.
4.
Menyelenggarakan Konggres , Rakernas dan rapat-rapat.
5.
Mengadakan koordinasi dengan MPO , MPEB Kolegium.
b. Sekertaris Jendral
1. Mengendalikan
kegiatan IBI kedalam organisasi maupun luar organisasi.
2. Mengkoordinir
kegiatan Tata Usaha dan Rumah Tangga , Hubungan, Masyarakat , Advokasi
dan Hubungan Luar negeri,
3. Kerjasama
dengan pengurus lainnya ,
4. Ketua Umum
apabila berhalangan , berdasarkan pelimpahan wewenang dari ketua umum,
5. Menyiapkan
perangkat kerja organisasi secara umum
yang
berhubungan dengan tata kerja organisasi, pendidikan dan
pratik bidan
6. Menjalin
hubungan keluar organisasi ,
7. Menyiapkan
Kongres dan rapat kerja Nasional .
8. Menyiapkan
Rencana Kerja Organisasi.
c. Ketua I
1. Mewkili
Ketua Umum apabila berhalangan berdasarkan pelimpahan wewenang dari Ketua
Umum ,
2. Mengkoordinir
, mengarahkan , membina , mengawasi pelaksanaan program kerja Bidang
Penelitian dengan Pengembangan Organisasi
3. Bekerja sama
dengan pengurus lainya untuk kelancaran
keberhasilan program IBI
4. Membina
pengurus daerah .
5. Memperkuat
organisasi dengan mengadakan pelatihan seminar workshop tentang organisasi
hokum penelitian dan pengembangan organisasi.
6. Menyiapkn
Konggres dan Rakernas serta pertemuan periodik IBI tingkat pusat.
7. Mengkoordinasikan
peraturan dan perundang-undangan yang
berhubungan dengan organisasi IBI , pendidikan dan
Pelayanan Kebidanan.
d.Ketua II
1. Mewakili
Ketua Umum apabila berhalangan , berdasarkan
pelimpahan wewenang dari ketua umum.
2.
Mengkoordinir, mengarahkan, membina dan mengawasi
pelaksanaan program kerja Bidang Pendidikan, Bidang
Pelatihan dan Bidang Pelayanaan Kebidanan.
3.
Bekerja sama dengan pengurus lainya untuk kelancaran
dan
keberhasilan program IBI.
4.
Menyiapkan kerjasama dengan lembaga/institusi
terkait
dengan pelayanan, pendidikan dan
pelatihan,
5.
Meningkatkan mutu pendidikan, pelatihan dan
pelayanan
kebidanan
e. Bendahara
1. Mewakili
Ketua Umum apabilaberhalangan, berdasarkan
pelimpahan wewenang dari
Ketua Umum.
2. Membuat
rencana anggaran pendapatan & belanja (RAPB) jangka
pendek dan jangka panjang,
3. Mengkoordinir
kegiatan Bidang Administrasi Keuangan dan Fund
Risisng,
4. Bertanggung
jawab atas pengelolaan keuangan sesuai ketetapan dan kebijakan
organisasi,
5. Bekerjasma
dengan dengan pengurus lainnya untuk kelancaran dan
keberhasilan program IBI.
6. Menandatangani
cek dengan Ketua umum atau Sekretaris Jendral,
7. Mengkoordinir
yayasan Buah Delima.
f. Tim
Tehnis
Tim tehnis dibentuk oleh Pengurus sesuai kebutuhan dan bertanggung jawab kepada ketua umum.
Tim tehnis dibentuk oleh Pengurus sesuai kebutuhan dan bertanggung jawab kepada ketua umum.
Pasal 11
MAJELIS PERTIMBANGAN ETIK BIDAN (MPEB)
MAJELIS PERTIMBANGAN ETIK BIDAN (MPEB)
1.
Pertimbangan Etik Bidan (MPEB) merupakan suatu
komponen dalam struktur organisasi IBI yang fungsinya untuk membina Etika
dan Kode etik Bidan.
2.
Tugas MPEB :
a. Merencanakan
dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan
ketetapan pengurus pusat.
b. Memberikan
saran dan pertimangan yang perlu dalam rangka tugas pengurus pusat.
c. Membentuk tim
tehnis sesuai kebutuhan.
d. Melukukan
kegiatan dalam rangka pembinaan etik dan kode etik bidan.
e. Memberikan
solusi/saran berkenaan dengan pembinaan etika dan kode etik bidan.
f. Penanganan
masalah berkenaan dengan praktek bidan
g. Melaporkan
hasil kegiatan dibidang tugasnya secara berkala.
Pasal 12
MAJELIS PERTIMBANGAN ORGANISASI (MPO)
MAJELIS PERTIMBANGAN ORGANISASI (MPO)
1.
MPO merupakan suatu komponen dalam struktur organisasi
yang fungsinya untuk memberikan pertimbangan dalam pengelolaan organisasi.
2.
MPO Tingkat Pusat adalah mantan pengurus Pusat IBI
yang terpilih dan bersedia
3.
Unsur MPO/ Pelindung di tingkat Provinsi/Pengurus
daerah:
a. Pelindung : Gubernur
b. Penasehat : Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
c. Pengurus Daerah IBI yang terpilih dan bersedia
d. Unsur terkait lainnya
4.
Unsur MPO/ Pelindung di tingkat
Kabupaten./Kota/Pengurus Cabang:
a. Pelindung : Bupati/Walikota
b. Penasehat : Kepala Dinas Kesehatan kabupaten/Kota
c. Mantan Pengurus IBI yang terpilih dan bersedia
d. MPO/Pelindung di tingkat Kecamatan pengurus ranting :
5.
Unsur MPO/ Pelindung di tingkat Kecamatan./ Pengurus Ranting:
a. Pelindung : Camat
b. Penasehat : Kepala Dinas Kesehatan kabupaten /Kota dan Pimpinan Puskesmas
c. Mantan Pengurus IBI yang terpilih dan bersedia
d. Unsur terkait lainnya
Disesuaikan
dengan situasi dan kondisi setempat
Pasal 13
KELEGIUM KEBIDANAN INDONESIA
KELEGIUM KEBIDANAN INDONESIA
1.
Kolegium Kebidanan Indonesia adalah suatu komponen
dalam struktur organisasi IBI yang fungsinya untuk menjaga dan
meningkatkan mutu pendidikan dan pelayanan kebidanan.
2.
Kolegium Kebidanan Indonesia adalah kumpulan para
pakar profesi kebidanan (midwifery) dan berkedudukan ditingkat pusat.
3.
Anggota Kolegium kebidanan Indonesia di pilih oleh PP
IBI, dan bertanggungjawab kepada Ketua Umu Pengurus Pusat Ikatan Bidan
Indonesia.
4.
Kolegium membidangi komite standar kompetensi, komite
standar pendidikan komite standar pelayanan kebidanan dan komite Uji
kompetensi.
5.
Ketua kolegium dapat dipilihkembalidengan ketentuan
bahwa yang bersangkutan hanya dapat mengaku jabatan yang sama berturut-turut
dua periode,
6.
Ketentuan tentang kolegium Kebidanan Indonesia diatur
tersendiri.
Pasal 14
YAYASAN BUAH DELIMA
YAYASAN BUAH DELIMA
1.
Yayasan Buah delima merupakan unit kegiatan di bawah
koordinasi bendahara
2.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Buah
Delima diatur tersendiri.
Pasal 15
PENGURUS DAERAH (PD)
PENGURUS DAERAH (PD)
1. Susunan
pengurus daerah
a. Ketua Pengurus Daerah
b. Sekretaris
1. Tata Usaha dan Rumah Tangga
2. Hubungan Masyarakat dan Advokasi
a. Wakil Ketua I
1. Bidang Organisasi
2. Bidang Hukum
3. Bidang Penelitian dan pengembangan Organisasi
b. Wakil Ketua II
1. Bidang Pendidikan
2. BIdamg Pelatihan
3. Bidang Pelayanan
c. Bendahara
1. Bidang Administrasi Keuangan
2. Fund Raising (Penggali dana)
d. Majelis Pertimbangan Organisasi
e. Majelis Pertimbangan Etik Bidan
f. Yayasan Buah Delimamerupakan unit kegiatan dibawah koordinasi bendahara
g. Tim Tehnis
a. Ketua Pengurus Daerah
b. Sekretaris
1. Tata Usaha dan Rumah Tangga
2. Hubungan Masyarakat dan Advokasi
a. Wakil Ketua I
1. Bidang Organisasi
2. Bidang Hukum
3. Bidang Penelitian dan pengembangan Organisasi
b. Wakil Ketua II
1. Bidang Pendidikan
2. BIdamg Pelatihan
3. Bidang Pelayanan
c. Bendahara
1. Bidang Administrasi Keuangan
2. Fund Raising (Penggali dana)
d. Majelis Pertimbangan Organisasi
e. Majelis Pertimbangan Etik Bidan
f. Yayasan Buah Delimamerupakan unit kegiatan dibawah koordinasi bendahara
g. Tim Tehnis
2. Ketentuan tentang Pengurus Daerah
a.
Ketua Pengurus Daerah dan 4 (empat) orang pengurus
terpilih disahkan oleh musyawarah daerah dengan batas usia 40-65
tahun dan minimal pendidikan Diploma-III Kebidanan
b.
Empat pengurus terpilih dimaksud dalam huruf a
ditetapkan sebagai pengurus harian yang jabatannya ditentukan oleh ketua PD
terpilih secara musyawarah
c.
Ketua PD dapat terpilih kembali, dengan hanya dapat
memangku jabatan yang sama berturut-turut 2 periode
d.
Pengurus harian ditugaskan untuk melengkapi susunan
pengurus daerah.
e.
Pengurus harian hanya dapat memangku jabatan yang sama
berturut-turut dua periode.
f.
Setiap anggota pengurus dalam organisasi IBI hanya
dibenarkan menduduki satu jabatan, baik dalam satu unit
kepengurusan maupun unit jenjang kepungurusanyang berbeda.
3. Tugas,
Wewenang dan tanggung jawab:
a. Ketua Pengurus Daerah
a. Ketua Pengurus Daerah
1.
Memimpin oerganisasi sesuai dengan ketentuan AD/ART
serta kebijakan yang digariskan oleh Pengurus
Pusat IBI.
2.
Mengkoordinasikan seluruh kegiatan PD IBI mulai
dari
perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi serta
bertanggung jawab penuh untuk kegiatan ke dalam dan ke luar.
3.
Menentukan kebikan umum, mengarahkan, membina
dan mengawasi seluruh program PD.
4.
Menyelenggarakan Musyawarah Daerah, Rakerda dan
rapat-rapat.
b. Sekretaris
1.
Mewakili Ketua apabila berhalangan, berdasarkan
pelimpahan wewenang dari Ketua
2.
Mengkoordinasikan, mengarahkan, membina dan
mengawasi bidang tata usaha dan rumah tangga, humas, advokasi
& hubungan luar negri.
3.
Bekerjasama dengan pengurus lainnya untuk kelancaran
dan keberhasilan program IBI sesuai dengan kebutuhan.
c. Wakil Ketua I
1.
Mewakili Ketua apabila berhalangan, berdasarkan
wewenang dari ketua.
2.
Mengkoordinasikan, mengarahkan, membina dan
mengawasi pelaksanaan program kerja bidang Organisasi,Hukum, Penelitian
dan Pengembangan Organisasi.
3.
Bekerja sama dengan Pengurus lainnya untuk kelancaran
keberhasilan program IBI sesuai Kebutuhan
d. Wakil Ketua II
1.
Mewakili Ketua apabila berhalangan, berdasarkan
pelimpahan wewenang dari Ketua.
2.
Mengkoordinasikan, mengarahkan, membina dan
mengawasi pelaksanaan program kerja bidang Pendidikan, Pelatihan, dan Pelayanan.
3.
Bekerjasama dengan Pengurus lainnya untuk kelancaran,
keberhasilan program IBI sesuai kebutuhan .
e. Bendahara
1.
Mewakili Ketua apabila berhalangan, berdasarkan
pelimpahan wewenang dari Ketua.
2.
Mengkoordinir, mengarahkan, membina, dan mengawasi
kegiatan bidang administrasi keuangan dan fund rising(Pencari dana).
3.
Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan organisasi sesuai
ketetapan & kebijakan pengurus harian.
4.
Mencari dana untuk dinamika dan kelangsungan roda
organisasi
5.
Mengkoordinir Yayasan Buah Delima.
6.
Bekerjasama dengan Pengurus lainnya untuk Kelancaran,
keberhasilan program IBI sesuai kebutuhan.
f. Majelis
Pertimbangan Organisasi (MPO) tingkat propinsi
1.
Memberikan pertimbangan dalam pengelolaan organisasi
di tingkat propinsi
g. Majelis Pertimbangan Etik Bidan
1.
Merencanakan dan melaksanakan kegiatan sesuai
dengan kebijakan MPEB pusat
2.
Melaporkan hasil kegiatan di bidang tugasnya, secara
berkala.
3.
Memberikan saran dan pertimbangan yang perlu dalam
rangka tugas PD
4.
Melakukan kegiatan berkenaan dengan etika dank ode
etik bidan
5.
Memberikan solusi/saran berkenaan dengan etika dank
ode etik bidan
6.
Penanganan masalah berkenaan dengan praktik bidan
7.
Melaksanakan pembinaan Etik Bidan
h. Yayasan Buah Delima
Keberadaan YBD langsung dikoordinasi oleh Bendahara PD, kegiatan YBD di atur dalam Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga tersendiri.
i.
Tim Tehnis
Tim teknis di bentuk oleh Pengurus sesuai kebutuhan dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengurus Daerah.
Tim teknis di bentuk oleh Pengurus sesuai kebutuhan dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengurus Daerah.
Pasal 16
PENGURUS CABANG (PC)
PENGURUS CABANG (PC)
1) Susunan Pengurus Cabang
a. Ketua pengurus Cabang
b. Sekretaris
1. Tata Usaha dan Rumah Tangga
2. Hubungan Masyarakat dan Advokasi
c. Wakil ketua I
1. Bidang Organisasi
2. Bidang Hukum
3. Bidang Penelitian dan Pengembangan Organisasi
d. Wakil Ketua II
1. Bidang Pendidikan
2. Bidang Pelatihan
3. Bidang Pelayanan
e. Bendahara
1. Bidang Administrasi keuangan
2. Fund Raising (Penggali dana)
f. Majelis Pertimangan Organisasi
g. Majelis Pertimbangan Etik Bidan
h. Yayasan Buah Delima merupakan unit kegiatan dibawah koordinasi bendahara
a. Ketua pengurus Cabang
b. Sekretaris
1. Tata Usaha dan Rumah Tangga
2. Hubungan Masyarakat dan Advokasi
c. Wakil ketua I
1. Bidang Organisasi
2. Bidang Hukum
3. Bidang Penelitian dan Pengembangan Organisasi
d. Wakil Ketua II
1. Bidang Pendidikan
2. Bidang Pelatihan
3. Bidang Pelayanan
e. Bendahara
1. Bidang Administrasi keuangan
2. Fund Raising (Penggali dana)
f. Majelis Pertimangan Organisasi
g. Majelis Pertimbangan Etik Bidan
h. Yayasan Buah Delima merupakan unit kegiatan dibawah koordinasi bendahara
2. Ketentuan tentang Pengurus Cabang
a.
Ketua Pengurus Cabang dan empat pengurus terpilih
disahkan oleh Musyawarah Cabang dengan batas usia 40-65 tahun dan minimal
pendidikan Diploma-III Kebidanan
b.
Empat pengurus terpilih dimaksud dalam huruf a
ditetapkan sebagai pengurus harian yang jabatannya ditentukan oleh Ketua PC
terpilih secara musyawarah
c.
Ketua PC dapat di pilih kembali, dengan ketentuan
bahwa yang bersangkutan hanya dapat memangku jabatan yang sama berturut-turut
dua periode
d.
Pengurus harian ditugaskan untuk melengkapi susunan
pengurus cabang
e.
Pengurus harian hanya dapat memangku jabatan yang sama
berturut-turut dua periode
f.
Setiap anggota pengurus dalam organisasi IBI hanya
dibenarkan menduduki satu jabatan, baik dalam satu unit kepengurusan maupun
untuk jenjang kepengurusan yang berbeda.
3. Tugas, Wewewnang dan Tanggung Jawab
a. Ketua Cabang
1. Memimpin
organisasi sesuai dengan ketentuan AD dan ART serta kebijakan yang ditentukan
pengurus Pusat IBI melalui PD IBI.
2. Mengkoordinir
seluruh kegiatan Cabang mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasinya
serta bertanggung jawab penuh untuk kegiatan kedalam dan keluar organisasi.
3. Menentukan
kebijakan umum, mengarahkan, membina dan mengevaluasi seluruh program PC.
4. Menyelenggarakan
Muscab, rakercab dan rapat-rapat.
b. Sekretaris
1. Mewakili
Ketua apabila berhalanganm berdasarkan pelimpaham wewenang dari Ketua.
2. Mengkoordinir
kegiatan Bidang Tata Usaha dan Rumah Tangga, Humas dan Advokasi.
3. Bekerjasama
dengan Pengurus lainnya untuk kelancaran & keberhasilan program IBI.
c. Wakil Ketua I
1. Mewakili
ketua apabila berhalangan, berdasarkan pelimpahan wewenang dari Ketua.
2. Mengkoordinir,
mengarahkan, membina dan mengawasi pelaksanaan program kerja bidang Organisasi,
Hukum dan Penelitian & Pengembangan.
3. Bekerjasama
dengan pengurus lainnya untuk kelancaran dan keberhasilan program IBI, sesuai
kebutuhan.
d. Wakil Ketua II
1. Mewakili
Ketua apabila berhalangan berdasarkan pelimpahan wewenang dari Ketua.
2. Mengkoordinir,
mengarahkan, membina dan mengawasi pelaksanaan program kerja Bidang Pendidikan,
pelatihan dan Pelayanan
3. Bekerjasama
dengan pengurus lainnya untuk kelancaran dan keberhasilan program IBI , sesuai
kebutuhan.
e. Bendahara
1. Mewakili
Ketua apabila berhalangan berdasarkan pelimpahan wewenang dari Ketua.
2. Mengkoordinir,
mengarahkan membia & mengawasi kegiatan Bidang Administrasi Keuangan,
bidang Fund Rising (penggali dana)
3. Bertanggung
jawab atas pengelolaan keuangan organisasi sesuai ketetapan dan kebijakan
Pengurus Harian.
4. Bekerjasama
dengan pengurus lainnya untuk kelancaran dan keberhasilan program IBI, sesuai
kebutuhan.
f. Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) tingkat Cabang
1. Memberikan pertimbangan dengan pengelolaan organisasi ditingkat cabang.
g. Majelis pertimbangan Etik Bidan
1. Merencanakan
dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan kebijakan MPEB pusat
2. Melaporkan
hasil kegiatan dibidang tugasnya, secara berkala.
3. Memberikan
saran dan pertimbangan yang perlu dalam rangka tugas PC
4. Melakukan
kegiatan berkenaan dengan etika dank ode etik bidan.
5. Memberikan
solusi/saran berkenaan dengan etik dabn kode etik bidan.
6. Penanganan
masalah berkenaan dengan etik dank ode etik bidan.
7. Melaklsanakan
pembinaan Etik Bidan
g.
Yayasan
Buah Delima
Keberadaan YBD langsung dikoordinir oleh bendahra PC, kegiatan YBD diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga tersendiri.
Keberadaan YBD langsung dikoordinir oleh bendahra PC, kegiatan YBD diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga tersendiri.
h.
Tim
Tehnis
Tim tehnis dibentuk oleh pengurus sesuai kebutuhan dan bertanggung jawab kepada Ketua Cabang.
Tim tehnis dibentuk oleh pengurus sesuai kebutuhan dan bertanggung jawab kepada Ketua Cabang.
Pasal 17
PENGURUS RANTING
PENGURUS RANTING
1.
Susunan Pengurus Ranting
a. Pelindung/Penasehat
b. Ketua
c. Sekretaris
d. Bendahara
e. Seksi-seksi
yang dibentuk sesuai kebutuhan
2. Ketentuan tentang Pengurus Ranting
a. Ketua
Ranting dan 2 (dua) pengurus dipilih dan disahkan oleh Musyawarah ranting
(Musran) IBI untuk jangka waktu sampai Musran berikutnya dengan batas usia
40-65 tahun dan minimal pendidikan Diploma-III Kebidanan
b. Dua (2)
pengurus terpilih lainnya ditetapkan sebagai Pengurus Harian yang jabatannya
ditentukan oleh Ketua Ranting terpilih
c. Pengurus
harian ditugaskan untuk melengkapi susunan Pengurus Ranting
d. Setiap
anggota pengurus dalam organisasi IBI hanya dibenarkan menduduki satu jabatan,
baik dalam satu unit kepengurusan maupun untuk jenjang kepengurusan yang
berbeda.
3. Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab
a. Pelindung/Penasehat : sesuai situasi dan kondisi Ranting
b. Ketua Ranting :
1. Memimpin
organisasi sesuai dengan ketentuan AD/ART serta kebijakan yang ditentukan PD melalui
PC
2. Menentukan
kebijakan umum, mengarahkan, membina dan megevaluasi seluruh program Ranting
3. Bertanggung
jawab penuh atas kegiatan ke luar dan ke dalam organisasi
4. Menyelenggarakan
Musran dan rapat- rapat
c. Sekertaris :
1. Mewakili
Ketua apabila berhalangan, berdasarkan pelimpahan wewenang dari Ketua
2. Mengkoordinir
kegiatan secretariat dan umum
3. Bekerjasama
dengan anggota Pengurus lainnya untuk kelancaran keberhasilan program IBI
d. Bendahara :
1. Mewakili Ketua apabila berhalangan,
berdasarkan pelimpahan wewenang dari Ketua
2. Bertanggungjawab
atas pengelolaan keuangan organisasi sesuai ketetapan dan kebijakan Pengurus
Harian
3. Mencari dana
untuk dinamika &roda organisasi
4. Bekerjasama
dengan Pengurus lainnya untuk kelancaran dan keberhasilan program IBI, sesuai
kebutuhan
e. Seksi (yang dibutuhkan) :
1. Merencanakan
dan melaksanakan kegiatan seksi sesuai dengan ketetapan Pengurus Ranting
2. Melaporkan
hasil kegiatan di bidang tugasnya secara berkala
3. Memberikan
saran & pertimbangan yang perlu dalam rangka tugas Pengurus Ranting
BAB V
TUGAS, KEWENANGAN,HAK, SANKSI DAN BERHENTI DARI PENGURUS
TUGAS, KEWENANGAN,HAK, SANKSI DAN BERHENTI DARI PENGURUS
Pasal 18
TUGAS DAN KEWENANGAN PENGURUS PUSAT
1.
Melaksanakan Rencana Strategis yang ditetapkan oleh
kongres. Menyusun Draft Rencana Strategi dan Menetapkam Kebijakan Organisasi
secara Nasional untuk periode kepengurusan berikutnya.
2.
Menyusun dan melaksanakan rencana kerja tahunan.
3.
Membina dan mengembangkan kerjasama dengan instansi
pemerintah,LSM, organisasi wanita, organisasi profesi kesehatan dan profesi
lainnya, baik di dalam maupun di luar negeri.
4.
Menyelenggarakan pelatihan,penelitian,pertemuan
ilmiah,seminar dan lokakarya dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan
ketrampilan anggota/pengurus serta mendorong penerapan kode etik
bidan,menyelenggarakan program kerja/proyek.
5.
Menyelenggarakan Kongres.
6.
Menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional.
7.
Menerbitkan buku AD-ART selambat-lambatnya 3(tiga)
bulan setelah kongres.
8.
Membimbing Pelaksanaan Musyawarah Daerah.
9.
Mengesahkan dan melantikPengurus Daerah.
10. Mencari
alternative solusi masalah organisasi yang tidak terpecahkan dalam jajaran IBI.
11. Mengelola
uang pangkal, iuran anggota & pendapatan dari sumber lain serta
mengusahakan dana bagi organisasi dengan jalan yang syah dan tidak mengikat.
12. Melaksanakan
kunjungan kerja untuk pembinaan dan pengembangan organisasi.
13. Menyelenggarakan
administrasi dan dokumentasi.
14. Mengesahkan
pendirian Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang yang baru di bentuk.
15. Menerbitkan
surat pengesahan Susunan Pengurus Daerah dan Cabang .
16. Mencari
alternatif pemecahan masalah hokum yang dihadapi olek kepengurusan dan anggota
IBI.
17. Mensosialisasikan
dan mempublikasikan kegiatan organisasi secara berkala.
18. Membuat inventaris
milik organisasi.
19. Mengadakan
dan mendistribusikan atribut, buku-buku pedoman, protap pelayanan, majalah
Bidan dan lain- lain.
20. Menyelenggarakan
pengawasan, pemeliharaan, barang bangunan milik/kekayaan organisasi.
21. Membentuk
dan mengembangkan Yayasan Buah Delima.
22. Membentuk dan mengembangkan Majelis
Pertimbangan Organisasi.
23. Membentuk
dan mengembangkan Majelis Pertimbangan Etik Bidan.
24. Membentuk dan
mengembangkan Kolegium.
25. Membentuk
Kepengurusan.
26. Membentuk
registrasi anggota sesuai dengan laporan Ketua PD.
27. Menerbitkan
Kartu Tanda Anggota (KTA) IBI.
28. Membuat
profil IBI secara Nasional.
Pasal 19
TUGAS DAN KEWENANGAN PENGURUS DAERAH
TUGAS DAN KEWENANGAN PENGURUS DAERAH
1. Menindaklanjuti
Rencana Strategi(Renstra) yang sudah disahkan kongres sesuai dengan situasi dan
kondisi daerah dan membuat rencana kerja.
2. Membina dan
mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan organisasi di tingkat propinsi.
3. Membina dan
mengembangkan kerjasama dengan instansi Pemerintah, LSM, Organisasi Perempuan,
Organisasi Profesi Kesehatan dan Profesi lainnya.
4. Menyelenggarakan
Musdadan mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan Pengurus Daerah.
5. Membentuk
Cabang dan melantik Pengurus Cabang.
6. Menerbitkan
surat pengesahan Pengurus Ranting.
7. Menyelenggarakan
Rakerda.
8. Mencari
alternative pemecahan masalah hukum yang dihadapi oleh kepengurusan &
anggota IBI.
9. Membimbing
pelaksanaan Muscab.
10. Melaporkan
semua kegiatan kepada Pengurus Pusat IBI secara periodic.
11. Melaksanakan
pembinaan kepada pengurus Cabang .
12. Menyelenggarakan
seminar, lokakarya, pelatihan, pendidikan berkelanjutan, penelitian untuk
meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan serta mutu pelayanan Kebidaan,
Pendistribusian atribut, buku-buku pedoman, protap pelayanan, majalah Bidan dan
lain-lain.
13. Menyelenggarakan
administrasi dan dokumentasi.
14. Mengelola
uang pangkal dan iuran anggota serta mengusahakan dana bagi organisasi.
15. Membentuk
dan mengembangkan Yayasan Buah Delima.
16. Membentuk
dan mengembangkan Majelis Pertimbangan Organisasi.
17. Membentuk
dan mengembangkan MPEB.
18. Membentuk
kepengurusan Cabang baru.
19. Membuat
regristrasi anggota sesuai laporan Ketua Cabang.
20. Mengajukan
KTA kepada PP atas anjuran PC.
21. Membuat
profil IBI Daerah.
Pasal 20
TUGAS DAN KEWENANGAN PENGURUS CABANG
TUGAS DAN KEWENANGAN PENGURUS CABANG
1.
Melaksanakan kegiatan berdasarkan kebijaksanan
pengurus cabang.
2.
Membina dan mengembangankan hubungan kerjasama dengan
instalasi pemerintah , organisasi profesi dan LSM.
3.
Menyelenggarakan Musyawarah Ranting dan
mempertanggungjawabkan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan.
4.
Membuat regristrasi anggota.
5.
Mengajukan KTA melalui PC.
6.
Menyelenggarakan administrasi dan dokumentasi
organisasi.
7.
Mengelola uangpangkal dan iuran anggota serta
mengusahakan dana bagi
organisasi dengan jalan yang sah dan tidak mengikat.
8.
Membuat profil IBI Ranting.
Pasal 21
TUGAS DAN WEWNANG PENGURUS RANTING
TUGAS DAN WEWNANG PENGURUS RANTING
1.
Melaksanakan kegiatan berdasarkan kebijakan Pengurus
Cabang
2.
Membina dan mengembangkan hubungan kerjasama dengan
instansi pemerintah, organisasi profesi dan LSM
3.
Menyelenggarakan Musyawarah Ranting dan mempertanggungjawabkan
hasil kegiatan yang telah di laksanakan
4.
Membuat registrasi anggota
5.
Mengajukan KTA melalui PC
6.
Menyelenggarakan administrasi dan dokumentasi
organisasi
7.
Mengelola uang pangkal dan iuran anggota serta
mengusahakan dana bagi organisasi dengan jalan yang sah dan tidak mengikat
Pasal 22
HAK PENGURUS
HAK PENGURUS
1.
Pengurus berhak mewakili organisasi sesuai kewenangan
/bidang /majelis/seksi masing-masing.
2.
Pengurus berhak
mengeluarkan pendapat .
3.
Pengurus berhak memperoleh penghargaan sesuai degan prestasi
/kinerjayang telah dicapai.
4.
Seluruh pengurus berhak diperlakukan yang sama ,
sejajar /sederajat dalam melaksanakan program organisasi.
5.
Pengurus berhak memperoleh perlindungan hokum.
6.
Pengurus memperoleh santunan bilamana mendapat
kecelakaan dalam tugas sesuai kemampuan/kondisi
organisasi.
Pasal 23
SANGSI PENGURUS
SANGSI PENGURUS
(1) Pengurus
dikenakan sanksi apabila:
a. Tidak dapat
beradaptasi dan bekerja secara tim dalam kepengurusan yang berakibat Tidak
melaksanakan tugas yang dibebankan selama 3 bulan
berturut-turut.
b. mengganggu
kelancaran organisasi.
c. Mencemarkan
nama baik /citra organisasi
d. Terkena
tindak pidana
Jenis sanksi
Teguran lisan 1-3 kali
Teguran tertulis 1-3 kali
Di beri surat pemberhentian sebagai Pengurus
Mekanisme pemberian sanksi dijabarkan dalam juklak organisasi
Pasal 24
BERHENTI DARI PENGURUS
BERHENTI DARI PENGURUS
1. Apabila
Ketua Umum/Ketua PD/Ketua PC/Ketua PR tidak bias melaksanakan tugas karena
berhalangan tetap dan atau mengundurkan diri atau meninggal sebelum selesai
masa bakti, maka tugas Ketua di jabat oleh salah satu Pengurus harian yang
mendapat suara terbanyak kedua dalam Kongres/Musda/Muscab/Musran atas
kesepakatan rapat pengurus serta disahkan oleh Pengurus Pusat.
2. Apabila
salah satu anggota pengurus tidak dapat melaksanakan tugas secara fisik/mental dan
atau meninggal sebelum selesai pada masa bakti serta berhalangan hadir tetap,
maka tugas anggota pengurus tersebut digantikan oleh anggota atas penunjukan
oleh Ketua umum/Ketua PD/Ketua PC/Ketua PR dan di sepakati oleh seluruh anggota
pengurus setempat.
3. Alasan
berhenti dari Pengurus
1) Absen dari
kepengurusan 6 bulan tanpa ada keterangan
2) Terpidana
3) Sakit berat
4) Meninggal
BAB VI
KONGRES, MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
PASAL 25
KONGRES
1. Kongres :
a.
Merupakan wadah/forum tertinggi dalam organisasi IBI
untuk menetapkan dasar dan tujuan organisasi serta kebijaka secara nasional
b.
Kongres dilaksanakan satu kali dalam masa kepengurusan
c.
Di antara dua Kongres diadakan Rapat Kerja Nasional
2. Ketentuan Kongres :
a.
Kongres dilaksanakan 5 tahun sekali, sesuai dengan
masa kepengurusan
b.
Tempat pelaksanaan Kongres di Jakarta
c.
Kongres di
hadiri oleh Pengurus Pusat, Utusan Pengurus Daerah dan utusan Pengurus Cabang.
d.
Kongres dapat dianggap sah apabila dihadiri oleh
separuh di tambah satu dari jumlah cabang yang ada.
e.
Kongres dilaksanakan oleh panitia kongres yang di
bentuk dan disahkan oleh Pengurus Pusat.
f.
Pimpinan kongres dipilih oleh peserta kongres
g.
Peserta Kongres berwenang menerima atau menolak
laporan pertanggung jawaban Pengurus Pusat
h.
Tujuan Kongres :
1. Menyempurnakan
dan mengsahkan AD dan ART
2. Menyusun
dang mengesahkan Renstra
3. Mengesahkan
laporan pertanggungjawaban Pengurus Pusat
4. Mengesahkan
perangkat organisasi yang disepakati
5. Memilih dan
mengesahkan Ketua Umum dan Pengurus Harian Pengurus Pusat melalui penerapan
sisitem pemilihan yang telah baku
6. Melantik
Ketua Umum dan 4 Pengurus harian terpilih
3. Kongres luar biasa :
Kongres luar biasa diadakan apabila :2/3 (du per tiga) dari jumlah cabang yang ada di seluruh Indonesia menyatakan tidak percaya atas pimpinan Ketua Umum IBI
Kongres luar biasa diadakan apabila :2/3 (du per tiga) dari jumlah cabang yang ada di seluruh Indonesia menyatakan tidak percaya atas pimpinan Ketua Umum IBI
4. Tata cara penyelenggaraan Kongres
di atur dalam Petunjuk Pelaksanaan Organisasi
Pasal 26
MUSYAWARAH DAERAH
MUSYAWARAH DAERAH
1. Musyawarah
Daerah:
a. Merupakan
wadah/forum untuk musyawarah dan menetapkan kebijakan pelaksanaan tugas di
daerah berdasarkan kebijakan Pengurus Pusat dan Keputusan Kongres IBI
b. Musda
dilaksanakan satu kali dalam masa kepengurusan
c. Di antara
dua musyawarah daerah diadakan Rapat Kerja Dearah
2. Ketentuan Musyawarah Daerah :
a.
Musyawarah Daerah dilaksanakan 5 tahun sekali, sesuai
masa kepengurusan
b.
Dilaksanakan segera, selambat- lambatnya 6 (enam)
bulan setelah Kongres
c.
Dihadiri oleh pengurus daerah, wakil dari pengurus
pusat, dan utusan cabang/ ranting
d.
Musyawarah Daerah dianggap sah apabila dihadiri oleh
separuh + (ditambah)satu jumlah cabang yang ada
e.
Musda dilaksanakan oleh panitia Musda yang dibentuk oleh
Pengurus Daerah
f.
Pimpinan Musda dipilih oleh peserta Musda
g.
Peserta Musda berwenang menerima atau menolak laporan
pertanggungjawaban pengurus daerah
h.
Tujuan Musyawarah Daerah
1)
Menyampaikan informasi tentang perubahan AD dan ART
sesuai keputusan Kongres kepada peserta Musda
2)
Menyusun dan mengesahkan program kerja daerah,
berdasarkan keputusan Kongres, kebijakan pengurus pusat dan disesuaikan dengan situasi
serta kondisi daerah
3)
Membahas dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban
pengurus daerah
4)
Memilih pengurus daerah melalui penerapan system
pemilihan yang telah baku
5)
Melantik Ketua dan 4 Pengurus Daerah terpilih
2. Musyawarah
Daerah Luar Biasa
Musyawarah Daerah Luar Biasa diadakan apabila 2/3 (dua per tiga) dari jumlah cabang dalam satu wilayah propinsi menyatakan tidak percaya atas pemimpin Ketua Pengurus Daerah Tata cara penyelenggaraan Musyawarah Daerah diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Organisasi
Musyawarah Daerah Luar Biasa diadakan apabila 2/3 (dua per tiga) dari jumlah cabang dalam satu wilayah propinsi menyatakan tidak percaya atas pemimpin Ketua Pengurus Daerah Tata cara penyelenggaraan Musyawarah Daerah diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Organisasi
Pasal 27
MUSYAWARAH CABANG
MUSYAWARAH CABANG
1. Musyawarah Cabang :
a.
Merupakan wadah/forum untuk musyawarah dan menetapkan
kebijakan organisasi dalam wilayah cabang berdasarkan kebijakan Pengurus Pusat melalui
Pengurus Daerah
b.
Muscab dilaksanakan sekali dalam masa kepengurusan
c.
Di antara dua musyawarah cabang diadakan Rapat Kerja
Cabang
2. Ketentuan Musyawarah Cabang :
a.
Musyawarah Cabang dilaksanakan 5 tahun sekali, sesuai
masa kepengurusan
b.
Dilaksanakan segera, selambat- lambatnya 6 (enam)
bulan setelah Musda
c.
Dihadiri oleh pengurus cabang, utusan pengurus ranting
dan wakil dari pengurus daerah
d.
Musyawarah
Cabang dianggap sah apabila dihadiri oleh separuh + (ditambah) satu jumlah
ranting yang ada
e.
Muscab dilaksanakan oleh panitia Muscab yang dibentuk
oleh Pengurus Cabang
f.
Pimpinan Muscab dipilih oleh peserta Muscab
g.
Peserta Muscab berwenang menerima atau mmenolak
laporan pertanggungjawaban pengurus cabang
h.
Tujuan Musyawarah Cabang :
1)
Menyampaikan informasi tentang perubahan AD dan ART
sesuai keputusan Kongres kepada peserta Muscab
2)
Menyusun dan mengesahkan program kerja cabang,
berdasarkan keputusan Kongres, kebijakan pengurus pusat/ daerah dan disesuaikan
dengan situasi dan kondisi cabang
3)
Memilih pengurus cabang melalui penerapan system
pemilihan yang telah baku
4)
MelantikKetua dan 4 Pengurus Cabang Terpilih
5)
Musyawarah Cabang Luar Biasa
Musyawarah Cabang Luar Biasa diadakan apabila 2/3 dari pengurus ranting menyatakan tidak percaya atas pimpinan Ketua Cabang
Musyawarah Cabang Luar Biasa diadakan apabila 2/3 dari pengurus ranting menyatakan tidak percaya atas pimpinan Ketua Cabang
6)
ata cara penyelenggaraan Musyawarah Cabang diatur
dalam Petunjuk Peleksanaan Organisasi
Pasal 28
MUSYAWARAH RANTING
1. Musyawarah Ranting
a.
Musyawarah anggota di ranting merupakan wadah/forum
untuk menentukan kebijakan organisasi ditingkat ranting berdasarkan kebijakan
PP melalui PD dan PC.
b.
Musran dilakukan sekali dalam masa kepengurusan
c.
Di antara dua musyawarah ranting diadakan Rapat Kerja
Ranting
2. Ketentuan Musyawarah Ranting
a.
Musyawarah Ranting dilakukan 5 tahun sekali, sesuai
masa kepengurusan.
b.
Dilaksanakan segera (selamatnya 6 bulan) setelah
musyawarah cabang.
c.
Dihindari oleh pengurus dan anggota ranting serta
wakil pengurus cabang.
d.
Musyawarah ranting dianggap sah apabila dihadiri oleh
½ ditambah 1 (satu) orang dari jumlah anggota.
e.
Dilaksanakan oleh panitia Musran yang dibentuk oleh
Pengurus Ranting.
f.
Tujuan Musyawarah ranting :
1)
Menyampaikan informasi tentang perubahan AD dan ART
sesuai dengan keputusan Kongres.
2)
Menyusun rencana kegiatan organisasi ditingkat ranting
berdasarkan Renstra IBI, Keputusan Musda dan Muscab.
3)
Membahas dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban
pengurus ranting.
4)
Memilih pengurus ranting.
5)
Melantik Ketua Pengurus Ranting terpilih
3. Musyawarah Ranting Luar Biasa
Musyawarah Ranting Luar Biasa diadakan apabila 2/3 dari anggota menyatakan tidak percaya atas pimpinan Ketua Ranting.
Musyawarah Ranting Luar Biasa diadakan apabila 2/3 dari anggota menyatakan tidak percaya atas pimpinan Ketua Ranting.
4. Tata cara penyelenggaraan
Musyawarah ranting diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Organisasi
Pasal 29
RAPAT KERJA NASIONAL
RAPAT KERJA NASIONAL
1. Rapat kerja
nasional dilaksanakan diantara dua kongres
2. Dihadiri
oleh pengurus pusat, utusan pengurus daerah dan utusan pengurus cabang
3. Rapat Kerja
Nasional dipimpin oleh panitia pengarah dan dilaksanakan olehpanitia pelaksana
yang disahkan oleh Pengurus Pusat
4. Rapat Kerja
Nasional bertujuan untuk :
a) Mengevaluasi
kegiatan yang sudah, yang akan datang
b) Menyempurnakan
rencana kegiatan yang akan dating
c) Menetapkan
tempat penyelenggaraan Rakernas yang akan dating
d) Membahas hal
yang dianggap penting
5. Tata cara penyelenggaraan Rapat
Kerja Nasional diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Organisasi
Pasal 30
RAPAT KERJA DAERAH
1. Rapat Kerja
Daerah dilaksanakan diantara dua Musda
2. Dihadiri
oleh wakil Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, utusan Pengurus Cabang dan utusan
Pengurus Ranting
3. Rapat Kerja
Daerah diselenggarakan oleh panitia yang disahkan oleh Pengurus Daerah
4. Rapat Kerja
Daerah bertujuan untuk :
a.
Mengevaluasi kegiatan yang sudah dilaksanakan
b.
Menyempurnakan rencana kegiatan yang akan dating
c.
Menetapkan tempat Rakerda yang akan datang
5. Tata cara
penyelenggaraan Rapat Kerja Daerah diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Ogranisasi
Pasal 31
RAPAT KERJA CABANG
1. Rapat kerja
cabang dilaksanakan antara dua Muscab
2. Dihadiri
oleh wakil Pengurus Daerah, Pengurus Cabang dan utusan Pengurus Ranting
3. Rapat kerja
cabang diselenggarakan oleh panitia yang disahkan oleh Pengurus Cabang
4. Rapat Kerja
Cabang bertujuan untuk :
a.
Mengevaluasi kegiatan yang sudah dilaksanakan
b.
Menyempurnakan rencana kegiatan yang akan dating
c.
Membahas hal yang dianggap penting
5. Tata cara penyelenggaraan Rapat
Kerja Cabang diatur dalam Petunjuk Peleksaan Organisasi
Pasal 32
RAPAT KERJA RANTING
RAPAT KERJA RANTING
1. Rapat kerja
ranting dilaksanakan antara dua Musran
2. Dihadiri
oleh wakil pengurus cabang dan pengurus dan anggota
3. Rapat kerja
ranting diselenggarakan oleh panitia yang disahkan oleh pengurus ranting
4. Rapat kerja
ranting bertujuan untuk :
a.
Mengevaluasi kegiatan yang sudah dilaksanakan
b.
Menyempurnakan rencana kegiatan yang akan datang
c. Membahas hal
yang dianggap penting
5. Tata cara
rapat kerja ranting diatur oleh Petunjuk Pelaksanaan Organisasi
BAB VII
HAK SUARA
1.
Dalam Kongres, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang
dan Musyawarah Ranting hanya anggota aktif yang mempunyai hak suara
2.
Dalam Kongres dan Musyawarahh Daerah suara diwakili
oleh utusan cabang yang mendapatkan mandate, dalam Muscab suara diwakili oleh
untusan ranting yang mendapatkan mandate
3.
Dalam Kongres, bagi cabang yang tidak hadir, hak suara
dapat diwakilkan kepada utusan PD yang membawa mandate
4.
Dalam kegiatan Kongres, masing- masing cabang
mempunyai hak suara menurut perbandingan jumlah anggota aktif dalam cabang yang
mewakili sebagai berikut :
a.
75 Orang anggota = 1 (satu) suara
b.
Setiap kelipatan 75 orang anggota berikutnya
mendapatkan 1 (satu) suara
c.
Kelebihan dari kelipatan 75 lebih dari ½ (setengah),
di bulatkan menjadi 1 (satu) suara. Kelebihan kurang dari ½ (setengah) dapat di
tambahkan pada cabang lain atau ditarik ke cabang lain
5. Dalam Musyawarah Daerah, Musyawarah
Cabang hak suara menurut perbandingan jumlah anggota aktif dalam cabang yang
ditentukan pada tata tertib Musyawarah Daerah dan Musyawarah Cabang sesuai
dengan kondisi setempat
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 34
Keuangan IBI diperoleh dari :
1. Uang Pangkal
2. Uang iuran
anggota
3. Sumbangan
dalam bentuk apapun yang sah dan tidak mengikat
4. Penerimaan
lain yang sah
5. Usaha lain
yang sah
Pasal 35
Uang pangkal dan iuran anggota ditentukan sebagai berikut :
1.
Uang pangkal sebesar Rp. 25.000 (Dua Puluh Lima Ribu)
tiap anggota
2.
Iuran bulanan anggota sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh Ribu
Rupiah) tiap anggota per bulan
3.
Iuran dibayar di Ranting/Cabang dimana bidan terdaftar
sebagai anggota
Pasal 36
1.
Penggunaan uang pangkal dan iuran anggota cabang diatur sebagai berikut :
a.
10% untuk Pengurus Pusat
b.
15% untuk Pengurus Daerah
c.
75% untuk Pengurus Cabang (yang tidak mempunyai
ranting)
2. Penggunaan uang pangkal dan iuran anggota ranting diatur sebagai berikut :
a.
10% untuk Pengurus Pusat
b.
15% untuk Pengurus Daerah
c.
25% untuk Pengurus Cabang
d.
50% untuk pengurus Ranting
3. Tata cara pengelolaan keuangan selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Organisasi
BAB IX
PENUTUP
Pasal 37
Hal-hal yang belum tercakup dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur kemudian dalam aturan khusus Pengurus Ranting IBI
Pasal 38
Anggaran Rumah Tangga ini disahkan dalam Musran IX IBI Ranting Kayuagung TAHUN 2015 di Kayuagung, sedangkan sistematika dan redaksinya disempurnakan oleh Panitia Musran IX bersama-sama dengan Pengurus Ikatan Bidan Indonesia Ranting Kayuagung
Ditetapkan di : Kayuagung
Pada tanggal : 21 Desember 2015
MUSRAN KE IX IKATAN BIDAN INDONESIA RANTING KAYUAGUNG
PEMIMPIN MUSRAN
Ketua : Siti Zubaidah, Am.Keb
Sekretaris : Ida Rayati, SST, M.Kes, Ida Septika,SST
Anggota : Yeni Palupi,Am.Keb (Usaha); Meri Juwita, Am.Keb (Organisasi);Yuniarti Am.Keb, SKM (Humas); Anna Marina, SST (Bendahara); Mentha,SST (Bendahara), Nurmina, SST (bendahara)
Sekretaris : Ida Rayati, SST, M.Kes, Ida Septika,SST
Anggota : Yeni Palupi,Am.Keb (Usaha); Meri Juwita, Am.Keb (Organisasi);Yuniarti Am.Keb, SKM (Humas); Anna Marina, SST (Bendahara); Mentha,SST (Bendahara), Nurmina, SST (bendahara)